Penyebar Hoaks Bisa Dijerat UU Terorisme Jika Terkait Jaringan Teroris
Merdeka.com - Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto yang akan menindak penyebar hoaks dengan UU Terorisme menjadi sorotan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, ada dua pendekatan yang dilakukan kepolisian dalam menangani perkara penyebaran hoaks.
Menurut dia, penyebar hoaks bisa saja dijerat dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme.
"Pertama bahwa penyebar hoaks dapat dikenakan UU Nomor 5 Tahun 2018 karena sesuai Pasal 1 huruf 1 ada unsurnya adalah ancaman kekerasan atau menimbulkan suasana teror dan rasa takut secara meluas," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/3/2019).
-
Siapa yang menyebarkan informasi hoaks itu? Yayuk memastikan akun Instagram bernama BP2MI dengan centang hijau yang menyebarkan informasi tersebut bukan akun resmi milik BP2MI.
-
Siapa yang menyebarkan hoaks ini? 'Berita yang menyebar itu adalah hoaks yang sengaja dihembuskan oleh OPM dan simpatisannya. Justru saat ini aparat TNI dari Yonif 527 membantu melaksanakan pengamanan RSUD Madi Paniai karena adanya pengaduan dari masyarakat bahwa gerombolan OPM akan membakar RSUD tersebut,' katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/5).
-
Bagaimana Kominfo tangani isu hoaks? Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses atas konten yang teridentifikasi sebagai isu hoaks. Pemutusan akses ditujukan agar konten hoaks tidak tersebar luas dan merugikan masyarakat.
-
Siapa yang menyebarkan video hoaks? Video diunggah oleh akun @margiyo giyo
-
Siapa yang membuat berita hoaks? Menurut NewsGuard, situs-situs ini mengklaim diri mereka sebagai sumber berita lokal yang independen, namun tidak mengungkapkan afiliasi partisan atau asing mereka.
-
Apa isi hoaks yang beredar? 'Berita yang menyebar itu adalah hoaks yang sengaja dihembuskan oleh OPM dan simpatisannya. Justru saat ini aparat TNI dari Yonif 527 membantu melaksanakan pengamanan RSUD Madi Paniai karena adanya pengaduan dari masyarakat bahwa gerombolan OPM akan membakar RSUD tersebut,' katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/5).
Dedi menjelaskan, penyidik tentu lebih dulu akan menggali latar belakang pelaku dan mens rea pada perbuatannya tersebut. Jika pelaku terkait dalam jaringan teroris, maka polisi bisa menjeratnya menggunakan UU 5/2018.
"Mens rea atau unsur kesengajaannya untuk membuat rasa cemas, rasa takut, dan tentu intimidasi psikologis, itu bisa dikenakan Pasal 6 UU 5 Tahun 2018, apabila pelaku memiliki atau masuk dalam jaringan terorisme. Itu perlu pendalaman dan memeriksa saksi ahli untuk menguatkan konstruksi hukumnya," ucapnya menjelaskan.
"Kemudian bisa diterapkan juga Pasal 43A (UU 5/2018) upaya pencegahan untuk memitigasi berita narasi, foto, atau video yang sengaja diviralkan kelompok tertentu," sambungnya.
Polisi akan menggunakan perspektif penegakan hukum lain apabila dalam proses pembuktiannya pelaku tidak terbukti terkait dengan jaringan terorisme. Maka polisi akan menggunakan UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE atau UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Apabila pelaku adalah masyarakat biasa dan unsur mens rea-nya boleh dikatakan dalam tanda kutip baru pertama kali menyebarkan berita, narasi, foto, video yang sifatnya hoaks, maka diterapkan UU ITE Pasal 27 Pasal 45," kata Dedi.
"Dan juga bisa diterapkan kalau buat gaduh, UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasalnya 14, 15. Jadi proses penegakan hukumnya sangat tergantung dari hasil analisa dan secara komprehensif dilakukan oleh penyidik berdasarkan fakta hukum," ucapnya menambahkan.
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menegaskan, penerapan UU Terorisme bisa diterapkan kepada kasus penyebaran hoaks apabila pelaku terkait dalam jaringan teroris.
"Kalau bukan jaringan terorisme tidak dikenakan UU Terorisme. Secara spesifik seperti itu, tapi tergantung kontruksi dan fakta hukum. Penyidik Polri sudah 20 tahun menangani terorisme. Saya yakin penyidik profesional karena sudah berpengalaman panjang menangani terorisme," ujar Dedi.
Reporter: Nafiysul QodarSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berita hoaks didominasi oleh isu kesehatan, pemerintahan, penipuan dan politik di luar pada isu-isu lain
Baca SelengkapnyaMenkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca Selengkapnya"Pengkapan Palti Hutabarat memakai pasal tersebut jelas keliru. Saya harus mengoreksi kesalahan polisi ini," kata Henri
Baca SelengkapnyaSalah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.
Baca SelengkapnyaAturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Baca SelengkapnyaBeredar video hoaks tentang peristiwa tawuran di daerah Sesetan, Kota Denpasar, Bali.
Baca SelengkapnyaMasyarakat harus memiliki pemikiran kritis dalam membaca berita.
Baca SelengkapnyaYouTube menjadi tempat penyebaran hoaks terbanyak dengan presentase 44,6 persen.
Baca SelengkapnyaSalah satu praktik yang masih ditemui saat ini adalah terorisme yang berbasis ideologi agama dan kekerasan.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap kasus provokasi yang memicu sejumlah tawuran di Jakarta. Empat orang tersangka pelakunya ditangkap.
Baca Selengkapnya