Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penyebar Hoaks Bisa Dijerat UU Terorisme Jika Terkait Jaringan Teroris

Penyebar Hoaks Bisa Dijerat UU Terorisme Jika Terkait Jaringan Teroris Brigjen Dedi Prasetyo. ©2018 Liputan6.com/Nafiysul Qodar

Merdeka.com - Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto yang akan menindak penyebar hoaks dengan UU Terorisme menjadi sorotan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, ada dua pendekatan yang dilakukan kepolisian dalam menangani perkara penyebaran hoaks.

Menurut dia, penyebar hoaks bisa saja dijerat dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme.

"Pertama bahwa penyebar hoaks dapat dikenakan UU Nomor 5 Tahun 2018 karena sesuai Pasal 1 huruf 1 ada unsurnya adalah ancaman kekerasan atau menimbulkan suasana teror dan rasa takut secara meluas," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/3/2019).

Dedi menjelaskan, penyidik tentu lebih dulu akan menggali latar belakang pelaku dan mens rea pada perbuatannya tersebut. Jika pelaku terkait dalam jaringan teroris, maka polisi bisa menjeratnya menggunakan UU 5/2018.

"Mens rea atau unsur kesengajaannya untuk membuat rasa cemas, rasa takut, dan tentu intimidasi psikologis, itu bisa dikenakan Pasal 6 UU 5 Tahun 2018, apabila pelaku memiliki atau masuk dalam jaringan terorisme. Itu perlu pendalaman dan memeriksa saksi ahli untuk menguatkan konstruksi hukumnya," ucapnya menjelaskan.

"Kemudian bisa diterapkan juga Pasal 43A (UU 5/2018) upaya pencegahan untuk memitigasi berita narasi, foto, atau video yang sengaja diviralkan kelompok tertentu," sambungnya.

Polisi akan menggunakan perspektif penegakan hukum lain apabila dalam proses pembuktiannya pelaku tidak terbukti terkait dengan jaringan terorisme. Maka polisi akan menggunakan UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE atau UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Apabila pelaku adalah masyarakat biasa dan unsur mens rea-nya boleh dikatakan dalam tanda kutip baru pertama kali menyebarkan berita, narasi, foto, video yang sifatnya hoaks, maka diterapkan UU ITE Pasal 27 Pasal 45," kata Dedi.

"Dan juga bisa diterapkan kalau buat gaduh, UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasalnya 14, 15. Jadi proses penegakan hukumnya sangat tergantung dari hasil analisa dan secara komprehensif dilakukan oleh penyidik berdasarkan fakta hukum," ucapnya menambahkan.

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menegaskan, penerapan UU Terorisme bisa diterapkan kepada kasus penyebaran hoaks apabila pelaku terkait dalam jaringan teroris.

"Kalau bukan jaringan terorisme tidak dikenakan UU Terorisme. Secara spesifik seperti itu, tapi tergantung kontruksi dan fakta hukum. Penyidik Polri sudah 20 tahun menangani terorisme. Saya yakin penyidik profesional karena sudah berpengalaman panjang menangani terorisme," ujar Dedi.

Reporter: Nafiysul QodarSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kapolda Metro Jaya Sebut Berita Hoaks Cepat Menyebar, Paling Banyak Soal Politik
Kapolda Metro Jaya Sebut Berita Hoaks Cepat Menyebar, Paling Banyak Soal Politik

Berita hoaks didominasi oleh isu kesehatan, pemerintahan, penipuan dan politik di luar pada isu-isu lain

Baca Selengkapnya
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Baca Selengkapnya
Henri Subiakto Nilai Penangkapan Palti Hutabarat Keliru, Karena Salah Menerapkan Pasal UU ITE
Henri Subiakto Nilai Penangkapan Palti Hutabarat Keliru, Karena Salah Menerapkan Pasal UU ITE

"Pengkapan Palti Hutabarat memakai pasal tersebut jelas keliru. Saya harus mengoreksi kesalahan polisi ini," kata Henri

Baca Selengkapnya
Babak Baru, Polisi Naikan Kasus Tudingan Aiman Witjaksono 'Polisi Tidak Netral' ke Penyidikan
Babak Baru, Polisi Naikan Kasus Tudingan Aiman Witjaksono 'Polisi Tidak Netral' ke Penyidikan

Salah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.

Baca Selengkapnya
Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun
Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun

Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Baca Selengkapnya
Sebar Video Hoaks Tawuran di Bali, Pria Ini Diciduk Polisi
Sebar Video Hoaks Tawuran di Bali, Pria Ini Diciduk Polisi

Beredar video hoaks tentang peristiwa tawuran di daerah Sesetan, Kota Denpasar, Bali.

Baca Selengkapnya
Masyarakat Diajak Bijak dan Kritis Hadapi Berita Hoaks Jelang Pemilu 2024
Masyarakat Diajak Bijak dan Kritis Hadapi Berita Hoaks Jelang Pemilu 2024

Masyarakat harus memiliki pemikiran kritis dalam membaca berita.

Baca Selengkapnya
Polisi Ungkap YouTube, Facebook hingga TikTok Jadi Tempat Terbanyak Sebar Hoaks Pemilu 2024
Polisi Ungkap YouTube, Facebook hingga TikTok Jadi Tempat Terbanyak Sebar Hoaks Pemilu 2024

YouTube menjadi tempat penyebaran hoaks terbanyak dengan presentase 44,6 persen.

Baca Selengkapnya
Membedah Aturan KUHP Tindak Pidana Terorisme dan Perlunya Kehati-hatian dalam Penanganan Pelaku
Membedah Aturan KUHP Tindak Pidana Terorisme dan Perlunya Kehati-hatian dalam Penanganan Pelaku

Salah satu praktik yang masih ditemui saat ini adalah terorisme yang berbasis ideologi agama dan kekerasan.

Baca Selengkapnya
Gunakan Media Sosial untuk Picu Tawuran di Jakarta, 4 Provokator Ditangkap
Gunakan Media Sosial untuk Picu Tawuran di Jakarta, 4 Provokator Ditangkap

Polisi mengungkap kasus provokasi yang memicu sejumlah tawuran di Jakarta. Empat orang tersangka pelakunya ditangkap.

Baca Selengkapnya