Penyebar Hoaks Corona di Puncak Jaya Diamankan
Merdeka.com - Personel Satuan Reskrim Polres Puncak Jaya, Papua menangkap seorang pelaku berinisial EW alias AG yang menyebar berita bohong (hoaks) terkait penyebaran Virus Corona.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes AM Kamal mengatakan, EW ditangkap di Kampung Usir, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar," katanya seperti dilansir dari Antara, Minggu (5/4).
-
Siapa yang menyebarkan hoaks ini? 'Berita yang menyebar itu adalah hoaks yang sengaja dihembuskan oleh OPM dan simpatisannya. Justru saat ini aparat TNI dari Yonif 527 membantu melaksanakan pengamanan RSUD Madi Paniai karena adanya pengaduan dari masyarakat bahwa gerombolan OPM akan membakar RSUD tersebut,' katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/5).
-
Siapa yang menyebarkan informasi hoaks itu? Yayuk memastikan akun Instagram bernama BP2MI dengan centang hijau yang menyebarkan informasi tersebut bukan akun resmi milik BP2MI.
-
Siapa yang membuat berita hoaks? Menurut NewsGuard, situs-situs ini mengklaim diri mereka sebagai sumber berita lokal yang independen, namun tidak mengungkapkan afiliasi partisan atau asing mereka.
-
Siapa yang menyebarkan video hoaks? Video diunggah oleh akun @margiyo giyo
-
Siapa yang sebarkan hoaks Anies? Merdeka.com pun merangkung berita hoaks yang mencatut nama Anies: 1. Anies Diusung PKB Maju di Jakarta Beredar di media sosial undangan dukungan kepada Anies Baswedan untuk maju di Pilgub Jakarta 2024.
-
Apa isi hoaks yang beredar? 'Berita yang menyebar itu adalah hoaks yang sengaja dihembuskan oleh OPM dan simpatisannya. Justru saat ini aparat TNI dari Yonif 527 membantu melaksanakan pengamanan RSUD Madi Paniai karena adanya pengaduan dari masyarakat bahwa gerombolan OPM akan membakar RSUD tersebut,' katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/5).
Kronologis penyebaran hoaks itu dilakukan pada Senin, 30 Maret 2020. Saat itu pelaku mengunggah status di halaman facebooknya bernama Arys Gelisa.
Dalam akun facebooknya tersebut, pelaku menulis status, 'Slmt mlm semua kluarga....tlong sampaikan...klo ada kluarga yg ada di mulia tolong...penyakit virus corona...sudah ada...satu...1) Atas nama Defri Telenggen...Ttl Kota Baru Mulia... Pagelome aaadenya Elda Telenggen...masih sekolah IPDN diluar Papua, dua minggu lalu yang ke Mulia. Sementara pasien corona ada di RSUD Mulia. Informasi ini disampaikan oleh petugas RSUD Mulia'.
Kemudian pada Selasa, 31 Maret 2020, pukul 12.20 WIT, korban atas nama Defri Asery Telenggen mendatangi Polres Puncak Jaya untuk melaporkan penyebaran berita bohong yang menyebutkan namanya.
"Selanjutnya pada Jumat, 3 April 2020, berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/22/III/2020/Papua/Res Puja tanggal 31 Maret 2020, anggota Satuan Reskrim Polres Puncak Jaya melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya," tutup Akmal.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beredar video hoaks tentang peristiwa tawuran di daerah Sesetan, Kota Denpasar, Bali.
Baca SelengkapnyaPolisi membebaskan tersangka karena alasan tidak menemukan niat jahat.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terkait kasus dugaan penyebaran berita hoaks atau bohong yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca SelengkapnyaBerita hoaks didominasi oleh isu kesehatan, pemerintahan, penipuan dan politik di luar pada isu-isu lain
Baca SelengkapnyaJangan langsung percaya, periksa kebenaran informasi yang kita terima dengan memeriksa sumber informasi resmi.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri menaikkan kasus penyebaran berita bohong alias hoaks yang menjerat Rocky Gerung ke tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaKonten yang disebarkan R dengan narasi pendemo ditusuk aparat adalah hoaks.
Baca SelengkapnyaBareskrim telah menaikkan status kasus penyebaran berita bohong alias hoaks yang menjerat Rocky Gerung dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca SelengkapnyaYouTube menjadi tempat penyebaran hoaks terbanyak dengan presentase 44,6 persen.
Baca SelengkapnyaRAN diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara karena perbuatannya menyebar hoaks.
Baca Selengkapnyaperistiwa bermula ketika Rocky Gerung menghadiri konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB). Di acara itu pernyataan Rocky dianggap hoaks dan hasutan.
Baca SelengkapnyaPenyebaran hoaks Pemilu ditemukan paling tinggi di Facebook.
Baca Selengkapnya