Penyebar Hoaks Ijazah Jokowi tak Ditahan Atas Alasan Yuridis
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap tersangka penyebaran hoaks ijazah Presiden Joko Widodo. Meski begitu, polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial UKH (28).
"Tersangka sudah ditangkap, namun tidak dilakukan penahanan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Minggu (20/1/2019).
Dedi menuturkan, penahanan terhadap tersangka merupakan kebijakan dan penilaian subjektif penyidik. Beberapa faktor yang bisa menjadi pertimbangan antara lain, tersangka kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti, tidak berusaha melarikan diri, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Bagaimana Jokowi ingin UU Perampasan Aset dikawal? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
-
Kenapa Jokowi dikritik? Khususnya terhadap keluarga Jokowi yang ikut dalam kontestasi politik baik Pilpres maupun pilkada.
Meski begitu, salah satu alasan tidak dilakukannya penahanan adalah karena ancaman hukumannya di bawah dua tahun. Dalam kasus ini, UKH disangka melanggar Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 KUHP.
"Ancamannya 5 tahun (penjara), jadi tidak ditahan, itu kalau dari perspektif alasan yuridisnya," ucap Dedi.
Lebih lanjut, Dedi menegaskan bahwa fotocopy ijazah Jokowi yang diunggah UKH di akun Facebooknya adalah asli. "Ijazahnya Pak Jokowi adalah asli sesuai penjelasan dari sekolah. Yang bersangkutan sengaja menyebarkan berita hoaks dengan menggunakan akun Facebooknya," ujarnya memungkasi.
Penjelasan Kepala Sekolah
Kepala SMA Negeri 6 Solo, Agung Wijayanto menegaskan bahwa Jokowi merupakan lulusan SMA Negeri 6 Solo.
"Memang dulu namanya bukan SMA Negeri 6, tapi Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan atau SMPP," ujar Agung saat ditemui wartawan, Rabu (16/1/2019).
Menurut Agung, SMPP berdiri pada 26 November 1975. Selain di Kota Solo, SMPP juga ada di Purwodadi dan Wonosobo. Hal ini sesuai dengan surat dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 025.b/0/1975 tentang pembukaan beberapa SMPP di Jawa Tengah.
"Untuk SMPP di Solo, baru menerima peserta didik pada tahun 1976. Karena, sejak dirikan perlu dilakukan penataan dan persiapan untuk penerimaan peserta didik pertama," katanya.
Jokowi merupakan siswa angkatan pertama di sekolah tersebut. Untuk kurikulum yang diajarkan di SMPP juga sama dengan SMA mengingat pengajarnya dulu juga dari SMA Negeri 5 Solo.
Untuk pendaftaran siswa saat itu, masih menjadi satu dengan SMA Negeri 5 yang saling bersebelahan. Kemudian jumlah siswa dibagi menjadi dua sekolah sesuai dengan urutan kelasnya. Untuk kelas 1.1 sampai 1.5 masuk ke SMA Negeri 5. Sedangkan siswa dari kelompok selanjutnya masuk di SMPP.
"Pak Jokowi tercatat sebagai siswa dari kelompok kelas 1.9, sehingga masuk di SMPP," jelasnya.
Dari data yang ada, Agung menambahkan, Jokowi lulus pada tahun 1980. Kemudian pada tahun 1985, SMPP berubah menjadi SMA Negeri 6 Solo. Hal ini sebagaimana surat dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 353/0/1985 tentang perubahan nama sekolah dari SMPP menjadi Sekolah Menengah Utama Tingkat Atas atau SMA.
Ia menganggap wajar, kalau ijazah Jokowi tidak berbunyi lulusan SMA Negeri 6. Melainkan lulusan SMA yang sekarang ini berubah menjadi SMA Negeri 6.
"Saat itu kepala sekolahnya adalah Pak Soekidjo," tutupnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
penjamin adalah keluarga, kami berharap ini bisa majelis hakim pertimbangan dan bisa memberikan penangguhan kepada Dito Mahendra," kata Pengacara Dito
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, Firli belum ditahan meski sudah jadi tersangka kasus pemerasan.
Baca SelengkapnyaSaat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaAdapun, handphone tersebut akan dimasukan ke dalam daftar barang bukti.
Baca SelengkapnyaAiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Baca Selengkapnya