Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penyelesaian pelanggaran HAM, Kejagung masih upayakan non-judicial

Penyelesaian pelanggaran HAM, Kejagung masih upayakan non-judicial Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kejaksaan Agung tetap berkomitmen untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM 1965 secara non-judicial. Hal ini sudah ditegaskan kejaksaan agung beberapa waktu lalu sebelum adanya putusan terkait kesimpulan akhir dari Majelis Hakim Pengadilan Rakyat Internasional (International People's Tribunal/IPT).

"Kalau sekarang dari sana kan itu pak jaksa Agung juga sudah bilang akan diselesaikan secara non Judicial," Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Roem di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (21/7).

Namun hingga kini, perkembangan penyelesaian dengan cara non-judicial masih terus dibicarakan. Hingga kini belum ada keputusan apapun yang dibuat oleh pemerintah.

Orang lain juga bertanya?

"Masih terus masih terus kita laksanakan (soal HAM 1965)," tutupnya.

Selain itu, Kejagung juga belum menyiapkan tim khusus untuk menyelesaikannya.

"Belum ada tim Khusus yang dibentuk (menyikapi tim khusus untuk mempersiapkan non-judicial)," katanya.

Dia menjelaskan bahwa saat ini hanya berkas terkait hasil dari Komnas HAM masih dipelajari oleh penyidik kejaksaan agung. "Nanti kita lihat dulu, ini kan kejadian sudah lama. Gak gampang benar dan sebentar," kata dia.

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim International People Tribunal (Pengadilan Rakyat Internasional) 1965 menyatakan pemerintah Indonesia bertanggung jawab atas 10 kejahatan kemanusiaan berat pada kurun 1965-1966. Selain itu, pemerintah Amerika Serikat, Inggris, dan Australia turut terlibat membantu pelanggaran hak asasi manusia tersebut.

Putusan dibacakan Rabu (20/7) oleh Ketua Majelis Hakim Zak Yacoob melalui kanal streaming online. Keputusan majelis didasarkan atas proses pengadilan selama 10-13 November 2015 di Kota Den Haag, Belanda.

"Genosida di Indonesia harus dimasukkan dalam genosida-genosida utama di dunia pada abad ke 20," demikian pernyataan majelis hakim, seperti dikutip dari situs tribunal1965.org.

Data-data pelanggaran HAM berat selepas G30S didasarkan pada kesaksian korban selamat, saksi ahli, serta laporan mendalam yang dikumpulkan dari 40 peneliti asal Indonesia maupun luar negeri.

Salah satu fakta adanya pelanggaran HAM adalah terbunuhnya lebih dari 500 ribu orang di seluruh Indonesia atas tuduhan terlibat Partai Komunis Indonesia. Pemerintah dinyatakan bersalah memfasilitasi pembantaian tersebut, yang melibatkan organisasi paramiliter, ormas keagamaan, serta warga sipil.

Selain itu, pemerintah Indonesia menahan lebih dari 600 ribu orang di kamp konsentrasi Pulau Buru tanpa peradilan yang layak. Tuduhan ini mencakup pula penyiksaan tahanan diduga komunis, penghilangan paksa, serta kekerasan seksual yang dialami tahanan politik perempuan oleh aparat keamanan selama Gestok.

"Panel hakim merekomendasikan agar pemerintah Indonesia minta maaf kepada para korban, penyintas dan keluarga mereka," kata majelis hakim.

Laporan sejenis sebetulnya sudah dihasilkan dari penyelidikan Komnas HAM serta Komnas Perempuan sebelum IPT digelar. Namun pemerintah tidak menindaklanjuti temuan-temuan lembaga negara tersebut.

Hal yang memberatkan pemerintah Indonesia adalah tidak adanya upaya untuk mencegah terjadinya pembantaian massal maupun menghukum mereka yang menjadi aktor intelektual genosida.

"Jika terjadi perbuatan pidana yang dilakukan terpisah dari pemerintah, atau tindakan yang biasa disebut aksi lokal spontan, bukan berarti negara dibebaskan dari tanggung jawab. Negara wajib menghalangi kembali berulangnya kejadian, dan menghukum mereka yang bertanggung jawab," kata Yacoob.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Panelis Debat Capres: Prabowo Tak Tegas Jawab Pengadilan HAM dari Ganjar
Panelis Debat Capres: Prabowo Tak Tegas Jawab Pengadilan HAM dari Ganjar

Taufan menilai belum ada jawaban atau penjelasan yang tegas dari capres Prabowo Subianto. Terutama untuk mendorong peradilan HAM atas kejadian masa lalu.

Baca Selengkapnya
Tanggapi Debat Capres, Mantan Ketua Komnas HAM: Isu Pelanggaran HAM Seumur Hidup akan Dipersoalkan
Tanggapi Debat Capres, Mantan Ketua Komnas HAM: Isu Pelanggaran HAM Seumur Hidup akan Dipersoalkan

Eks Ketua Komnas HAM mengatakan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu bukan isu lima tahunan yang kerap muncul ketika Pemilu.

Baca Selengkapnya
Ganjar-Mahfud Janji ‘Gaspol’ Bereskan Kasus HAM Masa Lalu Setelah Menang Pilpres 2024
Ganjar-Mahfud Janji ‘Gaspol’ Bereskan Kasus HAM Masa Lalu Setelah Menang Pilpres 2024

Ternyata ada alasan yang sangat kuat di balik komitmen itu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kabareskrim Blak-blakan Penangkapan Hacker Penyerang PDN
VIDEO: Kabareskrim Blak-blakan Penangkapan Hacker Penyerang PDN "Australia Butuh Bertahun-tahun"

Polri menyatakan masih mengkaji penanganan kasus peretasan atau hacking terhadap PDN yang terjadi beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya