Penyelesaian Sengketa Pilpres di MK Bisa Lebih Cepat dari Jadwal
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi membuka kemungkinan untuk memutus sengketa Pilpres lebih cepat dari jadwal yang telah ditetapkan. Semua tergantung yang terjadi di persidangan. Sidang sengketa Pilpres akan dimulai 14 Juni 2018 dan dijadwalkan selesai pada 28 Juni 2019.
"Oh bisa, sangat (lebih cepat). Tergantung dari para pihak, 28 itu paling lambat," kata Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/6).
MK akan memberi porsi yang sama pada dua belah pihak. Mulai dari bukti hingga mendatangkan saksi. Anwar memastikan sembilan hakim MK akan berimbang dalam mengambil keputusan dari fakta persidangan.
-
Kapan sidang perdana sengketa Pilpres digelar? Diketahui, MK bakal menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 mulai besok, Rabu (27/3).
-
Kapan sidang MK tentang sengketa Pilpres? Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024, akan memasuki hari ketujuh, Jumat (5/4).
-
Kapan MK akan mulai memproses sengketa Pilpres 2024? Sebagai informasi, sengketa hasil Pilpres 2024 akan disidangkan ke MK pasca KPU mengumumkan hasil resminya pada 20 Maret 2024. Nantinya para pihak keberatan bakal mendaftarkan permohonannya dalam jangka waktu tiga hari.MK kemudian akan memproses dan melangsungkan sidang paling cepat dijadwalkan sepekan setelah penutupan pendaftaran permohonan.
-
Kapan putusan sengketa Pilpres 2024 diumumkan? Adapun pengucapan putusan atau ketetapan dari seluruh proses PHPU Pilpres 2024 dijadwalkan 22 April 2024.
-
Kapan putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024 dibacakan? MK menggelar sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin, 22 April.
-
Kapan MK membacakan putusan sengketa Pilpres 2024? Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada hari ini Senin (22/4).
Nantikan update berita Pilpres 2024 di Liputan6.com
"Saya sudah katakan kami siap 100 persen, tidak ada lagi hal yang perlu dibahas atau menjadi kendala," jawabnya yakin.
Sebagai informasi, MK memiliki sembilan hakim yang ikut dalam sidang sengketa pemilihan presiden 2019.
Mereka adalah, Anwar Usman, Aswanto, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan M.P Sitompul, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih. Alur sidang diketahui akan dimulai pada 14 Juni untuk pendahuluan. Lalu 17 Juni sampai 24 Juni dengan agenda pemeriksaan persidangan. Kemudian, MK akan memutus hasil sengketa lewat Rapat Permusyawaratan Hakim yang berlangsung pada 25 Juni sampai 27 Juni 2019.
Berikut jadwal Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani sengketa Pilpres 2019:
22-24 Mei 2019
Jadwal pengajuan permohonan gugatan hasil pilpres. Pengajuan gugatan ini dapat dilakukan 3 hari setelah penetapan hasil pilpres melalui rekapitulasi oleh KPU.
11 Juni 2019
Registrasi permohonan peserta pilpres yang mengajukan gugatan berupa:
1. Penyampaian akta registrasi perkara konstitusi kepada pemohon.
2. Penyampaian salinan permohonan kepada termohon
3. Pemberitahuan hari sidang pertama
12 Juni 2019
1. Penyerahan jawaban termohon dan keterangan pihak terkait.
2. Penyampaian jawaban termohon dan keterangan pihak terkait terhadap pemohon
14 Juni 2019
MK menggelar sidang perdana. MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan.
17-21 Juni 2019
MK kembali melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian.
24-27 Juni 2019
Sidang terakhir dan rapat musyawarah hakim
28 Juni 2019
MK membacakan sidang putusan pilpres.
28-2 Juli 2019
MK menyerahkan salinan putusan.
Reporter: Muhammad Radityo
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK akan siap kapan pun mengikuti pengumuman final hasil Pemilu dari KPU
Baca SelengkapnyaKetua MK tetap optimis waktu yang sudah diatur bisa dimaksimalkan meski sengketa pemilu komplek.
Baca SelengkapnyaTenggat waktu pendaftaran PHPU Pileg dan Pilpres memiliki jadwal yang berbeda.
Baca SelengkapnyaMK sudah lebih dulu membuka masa pendaftaran sejak 21 Maret 2024.
Baca Selengkapnya"Besok kesimpulan akan kita sampaikan," ujar Anggota KPU RI, Mochamad Afifuddin
Baca SelengkapnyaPada sengketa Pileg 2024, MK menerima 297 permohonan.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan jadwal yang tercantum pada laman resmi MK, sebanyak 37 perkara akan disidangkan dalam sidang pengucapan putusan PHPU Pileg 2024 pada Kamis (6/6).
Baca SelengkapnyaKonsolidasi persiapan menghadapi sengketa dilakukan pihak KPU sejak Minggu hingga Selasa (26/3).
Baca SelengkapnyaNasDem telah membuat desk sendiri khusus mengawal sengketa Pemilu.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).
Baca SelengkapnyaJuru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan pihaknya sudah meregistrasi 297 perkara.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Sengketa Pileg akan Dilakukan Tiga Panel Hakim MK, Ada Nama Anwar Usman
Baca Selengkapnya