Penyelidik KPK Nilai Pimpinan Tak Punya Hati Nurani Ngotot Lantik Pegawai Jadi ASN
Merdeka.com - Penyelidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid heran dengan sikap pimpinan yang melantik 1.271 pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN). Apalagi, menurut Harun, tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi dasar pelantikan masih menjadi polemik.
Di mata Harun, tindakan KPK yang tetap melantik para pegawai menjadi ASN merupakan bentuk pembangkangan terhadap undang-undang, Presiden Joko Widodo dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU KPK.
"Kengototan dan pembangkangan terhadap undang-undang, arahan presiden, dan putusan MK semakin menunjukkan kepada kita semua, bahwa mereka tidak taat pada aturan," ujar Harun dalam keterangannya, Selasa (1/6).
-
Siapa yang ingin mundur dari KPK? 'Da seingat saya malah Pak Agus sempat mau mengundurkan diri itu. Jadi untuk bertahan dalam komitmen untuk perkara SN tetap dijalankan. itu Pak Agus sempat mau mengundurkan diri,' kata dia.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan dilakukan berdasarkan hasil putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7) kemarin.
-
Kenapa Hasyim dipecat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan Hasyim buntut dari kasus asusila yang dilaporkan salah satu anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT.
-
Kenapa Ketua KPU diberhentikan? Dalam sidang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada hari ini, Rabu (3/7), Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai Ketua KPU RI.'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang memberhentikan Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
Harun menilai para pimpinan KPK seolah tak memiliki hati nurani. Padahal sebagian pegawai yang lulus TWK meminta penundaan pelantikan sebagai bentuk solidaritas kepada 75 pegawai yang tak lulus TWK.
"Apalagi bila bicara tentang hati nurani rakyat, mereka menutup mata dan telinganya rapat-rapat hanya ingin menunjukkan bahwa pimpinan utamanya Firli Bahuri punya kuasa," kata dia.
Diketahui, sebanyak 1.271 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjadi aparatur sipil negara (ASN). Ketua KPK Firli Bahuri memimpin langsung pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di Gedung Juang KPK, Selasa (1/6/2021).
Secara simbolis, pegawai KPK yang langsung dilantik menjadi ASN diwakili Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa dan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan. Keduanya lantas mengucap sumpah jabatan yang dipimpin Firli.
"Sebelum saya mengambil sumpah janji pengambilan sumpah kepada saudara Cahya dan Pahala. Apakah saudara agama Kristen? Apakah saudara bersedia saya ambil sumpah?," tanya Firli dalam upacara pelantikan.
Firli lantas memimpin pelantikan dan sumpah jabatan dan diikuti oleh Cahya dan Pahala.
"Demi Tuhan Yang Maha Esa, saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya bersedia untuk diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah. Bahwa saya akan mentaati segala peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian dan kesadaran dan tanggung jawab," ujar Firli seraya diikuti para pegawai KPK.
"Saya akan senantiasa menunjung-menjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat PNS. Serta akan senantiasa dalam mengedepankan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang atau golongan," ujar Firli dihadapan para pegawai KPK.
"Bahwa saya akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan. Bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemanggat untuk kepentingan negara," ucap Firli.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Disusul dengan permintaan maaf Johanis ke TNI dengan menyebut penyelidiknya khilaf saat OTT (Operasi Tangkap Tangan) kasus dugaan suap di Basarnas.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan membongkar pelemahan di KPK saat ini dilakukan lewat pegawainya yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca SelengkapnyaCalon pimpinan lembaga antirasuah harus terbebas dari pelanggaran etik, karena hal ini berkaitan dengan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaFirli mengisyaratkan menolak pengunduran diri Asep Guntur dari KPK.
Baca SelengkapnyaUntuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka
Baca SelengkapnyaMantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang heran dengan sikap Pimpinan Firli Bahuri dkk yang menyampaikan permintaan maaf.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf secara terbuka Wakil Ketua KPK Johanis Tanak ke pihak TNI berbuntut panjang.
Baca SelengkapnyaEmpat mantan pegawai KPK itu mendaftar capim KPK berkaca dari banyak masalah di internal lembaga antirasuah dari segi pimpinan hingga pegawai.
Baca SelengkapnyaBuntut pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut penyelidik khilaf dalam OTT yang melibatkan Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuai polemik.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Dewas menjatuhkan sanksi etik sedang pada Ghufron karena dianggap menyalahgunakan kewenangan sebagai pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaAsep Guntur ingin mundur dari KPK buntut kasus suap Kepala Basarnas.
Baca Selengkapnya