Penyelidikan jalan terus meski reklamasi teluk Lampung dihentikan
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi perizinan Reklamasi Teluk Lampung yang ditandatangani Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN. Meskipun, saat ini reklamasi tersebut dihentikan untuk sementara oleh pemerintah setempat.
"Ya kita kaji terus, (dugaan korupsinya) dan kita evaluasi (hasil penyelidikan)," kata Jampidsus di Kejagung, Jakarta, Jumat (22/7).
Dijelaskan Arminsyah, sejauh ini tim penyelidik sudah berada di Lampung guna menelusuri dugaan tindak pidana dalam perizinan reklamasi teluk tersebut.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa Kemenhub bentuk tim investigasi? Kementerian Perhubungan membentuk tim investigasi internal, usai penganiayaan yang dilakukan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta.
-
Apa yang dilakukan Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Kenapa Kemenkumham meninjau kesiapan lokasi AALCO di Bali? Kehadirannya untuk memastikan semua persiapan kegiatan yang dilaksanakan di Bali Nusa Dua Convention Center 15–20 Oktober 2023 berjalan lancar.
"Tim masih bekerja (telusuri soal reklamasi itu), ini masih penyelidikan," jelas dia.
Bukan hanya itu, Arminsyah juga menjelaskan masih mengkaji lebih jauh perizinan reklamasi teluk Lampung ini. Termasuk, izin reklamasi itu terkait kebijakan pemerintah daerah atau tidak.
"Kita evaluasi, apakah itu termasuk kebijakan yang seperti dikatakan presiden atau tidak," pungkas Arminsyah.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi perizinan Reklamasi Teluk Lampung yang ditandatangani Wali Kota Bandar Lampung Herman HN. Bahkan, Kejagung juga telah mengirimkan tim penyelidik pidana khusus ke Kejati Lampung guna menelusuri perizinan Reklamasi Teluk Lampung tersebut.
Dalam kasus ini, tim penyelidik pun telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, di antaranya pejabat Pemkot yakni Asisten I Bidang Pemerintahan Dedi Amrullah, Kabag Pemerintahan Syahriwansyah, dan Kepala Bappeda yang merupakan mantan Kadis PU Kota, Ibrahim termasuk Wali Kota Lampung Herman HN.
Diketahui, dalam proses izin reklamasi tersebut Pemkot Bandar Lampung menggunakan kop surat Pemerintah Provinsi yang ditandatangani oleh Wali Kota Bandar Lampung Herman HN.
Beberapa di antaranya seperti Keputusan Wali Kota Bandar Lampung No. 790/I.01/HK/2015 tertanggal 14 Juli perihal izin reklamasi di Bumi Waras, kepada PT Teluk Wisata Lampung. Kemudian, pada bulan Agustus ada Keputusan Wali Kota Bandar Lampung No.799/III.24/HK/2015 tertanggal 5 Agustus perihal perpanjangan izin reklamasi di Gunung Kunyit, kepada PT Teluk Wisata Lampung.
Tak sampai disitu, bulan September juga ada Keputusan Wali Kota Bandar Lampung No.887/I.01/HK/2015 tertanggal 7 September 2015 perihal izin lokasi reklamasi di Way Lunik kepada PT Bangun Lampung Semesta dan Keputusan Wali Kota Bandar Lampung No.842/III.24/HK/2015 tanggal 9 September 2015 perihal izin reklamasi di Pantai Jl Yos Sudarso kepada PT Bangun Lampung Semesta.
Dan di bulan Febuari 2016 ada Keputusan Wali Kota Bandar Lampung No. 308/I.01/HK/2016 tanggal 29 Februari 2016 perihal izin reklamasi di kawasan pelabuhan, pergudangan dan jasa di Way Lunik kepada perseorangan Ronny Lihawa.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satu lokasi yang disatroni oleh penyidik yakni PT Telkom Grup itu sendiri.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menilai hingga saat ini belum ada penghentian penyidikan Dito terkait kasus terkait BTS 4G Kominfo.
Baca SelengkapnyaKasus tambang emas ilegal di Banyumas begitu menggemparkan publik setelah ada delapan pekerja yang terjebak di sana.
Baca Selengkapnya