Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penyelidikan jalan terus meski reklamasi teluk Lampung dihentikan

Penyelidikan jalan terus meski reklamasi teluk Lampung dihentikan Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi perizinan Reklamasi Teluk Lampung yang ditandatangani Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN. Meskipun, saat ini reklamasi tersebut dihentikan untuk sementara oleh pemerintah setempat.

"‎Ya kita kaji terus, (dugaan korupsinya) dan kita evaluasi (hasil penyelidikan)," kata Jampidsus di Kejagung, Jakarta, Jumat (22/7).

Dijelaskan Arminsyah, sejauh ini tim penyelidik sudah berada di Lampung guna menelusuri dugaan tindak pidana dalam perizinan reklamasi teluk tersebut.

"Tim masih bekerja (telusuri soal reklamasi itu), ini masih penyelidikan," jelas dia.

Bukan hanya itu, Arminsyah juga menjelaskan masih mengkaji lebih jauh perizinan reklamasi teluk Lampung ini. Termasuk, izin reklamasi itu terkait kebijakan pemerintah daerah atau tidak.

‎"Kita evaluasi, apakah itu termasuk kebijakan yang seperti dikatakan presiden atau tidak," pungkas Arminsyah.

Sebelumnya,‎ Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi perizinan Reklamasi Teluk Lampung yang ditandatangani Wali Kota Bandar Lampung Herman HN. Bahkan, Kejagung juga telah mengirimkan tim penyelidik pidana khusus ke Kejati Lampung guna menelusuri perizinan Reklamasi Teluk Lampung tersebut.

Dalam kasus ini, tim penyelidik pun telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, di antaranya pejabat Pemkot yakni Asisten I Bidang Pemerintahan Dedi Amrullah, Kabag Pemerintahan Syahriwansyah, dan Kepala Bappeda yang merupakan mantan Kadis PU Kota, Ibrahim termasuk Wali Kota Lampung Herman HN.

Diketahui, dalam proses izin reklamasi tersebut Pemkot Bandar Lampung menggunakan kop surat Pemerintah Provinsi yang ditandatangani oleh Wali Kota Bandar Lampung Herman HN.

Beberapa di antaranya seperti Keputusan Wali Kota Bandar Lampung No. 790/I.01/HK/2015 tertanggal 14 Juli perihal izin reklamasi di Bumi Waras, kepada PT Teluk Wisata Lampung. Kemudian, pada bulan Agustus ada Keputusan Wali Kota Bandar Lampung No.799/III.24/HK/2015 tertanggal 5 Agustus perihal perpanjangan izin reklamasi di Gunung Kunyit, kepada PT Teluk Wisata Lampung.‎

Tak sampai disitu, bulan September juga ada Keputusan Wali Kota Bandar Lampung No.887/I.01/HK/2015 tertanggal 7 September 2015 perihal izin lokasi reklamasi di Way Lunik kepada PT Bangun Lampung Semesta dan Keputusan Wali Kota Bandar Lampung No.842/III.24/HK/2015 tanggal 9 September 2015 perihal izin reklamasi di Pantai Jl Yos Sudarso kepada PT Bangun Lampung Semesta.

Dan di bulan Febuari 2016 ada Keputusan Wali Kota Bandar Lampung No. 308/I.01/HK/2016 tanggal 29 Februari 2016 perihal izin reklamasi di kawasan pelabuhan, pergudangan dan jasa di Way Lunik kepada perseorangan Ronny Lihawa.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Endus Kasus Korupsi PT Telkom Grup, Terindikasi Pengadaan Fiktif Ratusan Miliar
KPK Endus Kasus Korupsi PT Telkom Grup, Terindikasi Pengadaan Fiktif Ratusan Miliar

Salah satu lokasi yang disatroni oleh penyidik yakni PT Telkom Grup itu sendiri.

Baca Selengkapnya
Praperadilan LP3HI Ditolak, PN Jaksel Pastikan Kejagung Belum Hentikan Penyidikan Dito Ariotedjo
Praperadilan LP3HI Ditolak, PN Jaksel Pastikan Kejagung Belum Hentikan Penyidikan Dito Ariotedjo

Hakim PN Jaksel menilai hingga saat ini belum ada penghentian penyidikan Dito terkait kasus terkait BTS 4G Kominfo.

Baca Selengkapnya
Ada Dugaan Pencucian Uang, Polda Jateng ungkap Fakta di Balik Tambang Emas Ilegal Banyumas
Ada Dugaan Pencucian Uang, Polda Jateng ungkap Fakta di Balik Tambang Emas Ilegal Banyumas

Kasus tambang emas ilegal di Banyumas begitu menggemparkan publik setelah ada delapan pekerja yang terjebak di sana.

Baca Selengkapnya