Penyelundup miras ilegal dari Malaysia & Singapura di Batam kembali ditangkap
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menangkap dua tersangka importir penyelundup minuman keras ilegal dari Batam. Dua orang itu berinisial F dan S.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, jika dua orang tersebut ditangkap oleh pihaknya merupakan hasil dari pengembangan tersangka sebelumnya yaitu BH alias KWK yang ditangkap lebih dulu. Kedua tersangka tersebut berperan memasukkan miras berbagai merk tanpa memiliki izin edar untuk mendistribusikannya.
"Kami tahu bahwa KWK yang kita tangkap ternyata tidak bekerja sendiri. Ternyata ada jaringan lain. Saudara KWK sudah kami tangkap beberapa waktu lalu sekarang kami tangkap saudara F dan S," kata Agung di kantor Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (23/10).
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
Agung menuturkan, F dan S melakukan aksinya seperti KWK yang ditangkap lebih dulu. Karena keduanya itu merupakan pengelola proses impor miras dari Malaysia dan Singapura yang tanpa mengikuti prosedur yang sudah berlaku di Indonesia.
"Apa yang dilakukan F dan S adalah satu cara pelaku untuk memasukkan dan mendapatkan keuntungan besar dari motif ekonominya, memasukkan miras ke Indonesia," ujarnya.
Agung menjelaskan, pihak kepolisian bekerjasama dengan BPOM untuk memeriksa seluruh makanan serta minuman dan juga menggandeng Direktorat Jendral Pajak untuk melihat potensi pendapatan negara yang dirugikan. Selain itu, Agung menyebut, jika miras ilegal itu tak hanya disebarluaskan ke Batam, melainkan juga diedarkan di Jakarta.
Dalam penangkapan ini, pihaknya pun telah menyita sejumlah barang bukti sejumlah 58.595 botol miras dengan golongan B yang memiliki kadar alkohol 5 sampai 20 persen dan golongan C yang beralkohol 20 sampai 25 persen.
"Kami juga menyita dokumen importasi dan catatan gudang di Batam. Sehingga kami pastikan bahwa kami temukan fakta yang bisa kami gali di proses selanjutnya," kata Agung.
Atas perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menangkap dua komplotan jambret yang menyasar para turis atau Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaPenggerebekan ini berawal dari pengakuan dua tersangka yang tertangkap akan mengedarkan 10 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaMereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.
Baca SelengkapnyaSelat Malaka jadi salah satu perairan penting yang perdagangan Indonesia dan Malaysia. Jalur ini tidak jarang digunakan praktik ilegal.
Baca SelengkapnyaDua tersangka baru merupakan pengembangan dari 15 tersangka yang sebelumnya ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaBarang tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang atas perintah DK di Surabaya.
Baca SelengkapnyaSementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku menyelundupkan 12 paspor itu atas perintah seorang WN Malaysia lainnya dengan upah Rp3 juta.
Baca Selengkapnya