Penyelundupan 13.114 HP ilegal senilai Rp 6 M digagalkan Polda Riau
Merdeka.com - 13.114 Telepon genggam ilegal diamankan Direktorat Polisi Perairan Polda Riau, Sabtu (3/9). Barang yang ditaksir senilai Rp 6 miliar ini berasal dari luar Batam dan akan diedarkan di Propinsi Riau.
Kapolda Riau Brigjen Pol Supriyanto mengatakan, penyergapan berawal dari informasi yang didapat petugas dari masyarakat, yang menyatakan adanya barang ilegal masuk di pelabuhan tikus atau pelabuhan tidak resmi di Bengkalis.
"Setelah dilakukan pengintaian, terlihat mobil box besar BM 9344 TU yang mengangkut HP diduga ilegal itu. Mobil tersebut kemudian diikuti menuju rumah salah seorang warga Desa Lubuk Muda yang berlokasi sekitar 2 kilometer dari pelabuhan," ujar Supriyanto didampingi Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo dan Kasubdit Gakkum AKBP Arif Bastari, Sabtu (3/9).
-
Apa yang dilakukan polisi terhadap IMEI IPhone ilegal? Polri akan melakukan shut down atau pemblokiran terhadap 191.000 handphone yang terdata menggunakan IMEI ilegal.
-
Iphone palsu apa yang disita polisi? Laporan menunjukkan bahwa lebih dari 800 perangkat palsu, mulai dari AirPods hingga berbagai aksesoris iPhone lainnya, ditemukan di area bisnis setempat.
-
Siapa pelaku pencurian handphone? Pelaku berinisial MS (39), dua kakinya ditembak sebanyak 3 kali.
-
Siapa yang memanfaatkan IMEI IPhone ilegal? Celah ini yang kemudian dimanfaatkan pedagang culas.
-
Handphone apa yang dicuri? Sebanyak 58 unit handphone berbagai merek raib dibawa pelaku.
-
Siapa yang terkena dampak dari HP ilegal? “Selain itu, masyarakat yang menggunakan ponsel illegal juga berisiko tidak mendapat layanan service center resmi apabila mengalami kerusakan, keamanan produk juga tidak terjamin,“ ungkapnya.
Dari rumah tersebut, petugas melakukan penangkapan dan pengamanan barang bukti serta mendapati seorang tersangka yang disaksikan Ketua RT setempat.
"Tersangka inisial F (36), warga Dumai, dia mengaku kalau ribuan HP tersebut dibelinya dari Batam dan rencananya akan dipasarkan ke Pekanbaru dan sekitarnya," kata Perwira Tinggi jebolan Akademi Kepolisian tahun 1986 ini.
Telepon genggam canggih yang disita aparat dengan taksiran harga senilai Rp 6 miliar. Sementara, nilai kerugian negara akibat barang tersebut masuk tanpa prosedur pajak diperkirakan sekitar Rp 300 juta.
"HP sitaan tersebut terdiri dari 2.630 unit merek Iphone (Iphone 5 dan 6) , 80 unit Samsung Android, 9.960 unit merek Xiaomi, 5 Samsung Tab, 431 unit HP Acer dan 6 dus aksesoris," pungkas Supriyanto.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 26 orang beserta barang bukti yang digunakan untuk operasional.
Baca SelengkapnyaHasil pengawasan dan penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai yang berlangsung sejak Oktober s.d. November tahun 2024, adalah sebagai berikut:
Baca SelengkapnyaPenindakan terhadap barang-barang selundupan, dilakukan oleh Ditjen Bea Cukai dan Kemenko Polkam.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Budi Gunadi didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani menggelar konferensi pers terkait hasil penindakan desk dan pemberantasan penyelundupan
Baca SelengkapnyaBea Cukai Malang memantau pergerakan rokok ilegal yang kerap dikirim melalui jasa ekspedisi
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi kurang lebih 3 minggu untuk mengungkap kasus.
Baca SelengkapnyaKasus narkotika masih menjadi pekerjaan rumah Polda Riau.
Baca SelengkapnyaPolisi meminta masyarakat supaya tidak mudah terbujuk rayu bekerja keluar negeri secara ilegal.
Baca SelengkapnyaSejak awal tahun 2024,Ditjen Bea Cukai telah menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara Rp3,9 triliun.
Baca SelengkapnyaPelanggaran yang dilakukan oleh kapal Indonesia ini berdampak langsung pada potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca SelengkapnyaPelaku membawa 20 kotak stereofoam berisi benih lobster.
Baca SelengkapnyaBarang ilegal itu diselipkan di dinding mobil seperti modus penyelundupan narkoba
Baca Selengkapnya