Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penyelundupan 65 ribu bibit lobster ke Vietnam digagalkan petugas

Penyelundupan 65 ribu bibit lobster ke Vietnam digagalkan petugas Bareskrim gagalkan selundupan ribuan bibit lobster. ©2017 Merdeka.com/Anisyah Yusepa

Merdeka.com - Tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil ungkap penyelundupan benih lobster yang akan dikirim ke Vietnam. Sebanyak 9 tersangka saat ini ini telah diamankan dari 3 lokasi berbeda yakni Bali, Lombok dan Surabaya.

"Ini pekerjaan kami selama sebulan terakhir, penangkapan dilakukan selama bulan Februari di tiga lokasi yaitu Bali, Mataram dan Surabaya," kata Kepala BKIPM Rina di Gedung Bina Bahari II, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (27/2).

Dalam penangkapan tersebut, tak kurang dari 65 ribu ekor benih lobster jenis mutiara dan pasir diamankan. Sejumlah barang bukti itu pun diperkirakan senilai dengan Rp 7 miliar. Namun saat sudah besar, keuntungan bisa lebih besar.

"Potensi kerugian Rp 7 miliar dari 65.649 ekor. Kalau dipelihara jadi setengahnya misal beratnya 500 gram bisa dihitung berapa triliun yang dihasilkan," jelas Rina.

Lebih lanjut Rina mengatakan, untuk setiap benih lobster jenis mutiara di Indonesia dibeli dengan harga Rp 65.000 kemudian dijual kembali di Vietnam seharga Rp 135.000. Sementara untuk harga benih lobster pasir dibeli di Indonesia seharga Rp 20.000 dan dijual kembali dengan harga Rp 60.000 di Vietnam.

Dari penangkapan tersebut 1 dari 9 tersangka tercatat telah melakukan penyelundupan sebanyak 52 kali. Hal tersebut kata Rina bisa terdeteksi dari paspor milik tersangka.

"Salah satu pelakunya sudah pernah membawa sebanyak 52 kali," ucapnya.

Akibat perbuatannya tersebut kesembilan tersangka yakni tersangka Indriyatri, tersangka Siti Khodijah, tersangka Jek Sen, tersangka Dasini, tersangka Hendra, tersangka Rudiyanto alias Asiong, tersangka Bahraen Hartoni alias Yeyen alias Aeng, dan tersangka Ida Ester terjerat pasal berlapis.

Yakni pasal 16 (1) Jo Pasal 88 UU No 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancama pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Bogor, Potensi Kerugian Capai Rp7,4 Miliar
KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Bogor, Potensi Kerugian Capai Rp7,4 Miliar

Pihak berwenang berhasil mengamankan 6 pekerja packing beserta barang bukti benih lobster.

Baca Selengkapnya
Diupah Rp20 Juta, Dua Pria Nekat Kirim 99.250 Benih Lobster ke Vietnam
Diupah Rp20 Juta, Dua Pria Nekat Kirim 99.250 Benih Lobster ke Vietnam

Penyelundupan 99.250 benih lobster ke Vietnam, digagalkan petugas Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Dua kurir, S (35) dan M (42), pun turut ditangkap.

Baca Selengkapnya
Penyelundupan 99.648 Baby Lobster Senilai Rp15 Miliar ke Singapura Digagalkan, 4 Kurir Ditangkap
Penyelundupan 99.648 Baby Lobster Senilai Rp15 Miliar ke Singapura Digagalkan, 4 Kurir Ditangkap

Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang menggagalkan penyelundupan 99.648 ekor benih atau baby lobster senilai Rp15 miliar ke Singapura.

Baca Selengkapnya
KKP Gagalkan Penyelundupan 2 Juta Benih Lobster, Nilainya Tembus Rp278 Miliar
KKP Gagalkan Penyelundupan 2 Juta Benih Lobster, Nilainya Tembus Rp278 Miliar

Keberhasilan tersebut merupakan hasil kerjasama dengan aparat penegak hukum yang telah menggagalkan penyelundupan sebanyak 24 kali di 11 lokasi.

Baca Selengkapnya
Penyelundupan 34.222 Benih Lobster ke Singapura Digagalkan Petugas Bandara Soekarno-Hatta
Penyelundupan 34.222 Benih Lobster ke Singapura Digagalkan Petugas Bandara Soekarno-Hatta

Penyelundupan 34.222 ekor benih lobster tujuan Singapura digagalkan petugas Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Selengkapnya
174 Ribu Benih Lobster Senilai Rp26,5 M Nyaris Dikirim Ilegal ke Singapura, Begini Modusnya
174 Ribu Benih Lobster Senilai Rp26,5 M Nyaris Dikirim Ilegal ke Singapura, Begini Modusnya

174 Ribu benih lobster nyaris diekspor secara ilegal ke Singapura. Beruntung upaya tersebut berhasil digagalkan.

Baca Selengkapnya
Geledah Speedboat Mencurigakan, Polisi Temukan Benih Lobster Senilai Rp20 Miliar
Geledah Speedboat Mencurigakan, Polisi Temukan Benih Lobster Senilai Rp20 Miliar

Pelaku membawa 20 kotak stereofoam berisi benih lobster.

Baca Selengkapnya
KKP Gelar Operasi Cegah Penyelundupan Benih Bening Lobster, Potensi Rugikan Negara hingga Rp30 T
KKP Gelar Operasi Cegah Penyelundupan Benih Bening Lobster, Potensi Rugikan Negara hingga Rp30 T

KKP Gelar Operasi Penyelundupan Benih Bening Lobster, Potensi Rugikan Negara hingga Rp30 Triliun

Baca Selengkapnya
Polisi Setop Kijang Innova Angkut 50.000 Lebih Benur Senilai Rp6 M di Palembang
Polisi Setop Kijang Innova Angkut 50.000 Lebih Benur Senilai Rp6 M di Palembang

Polisi Setop Kijang Innova Angkut 50.000 Lebih Benur Senilai Rp6 M di Palembang

Baca Selengkapnya
Operasi Pengawasan Penyelundupan BBL di Bandara Juanda, Dirjen PSDKP: Pelaku Disebut Koperman
Operasi Pengawasan Penyelundupan BBL di Bandara Juanda, Dirjen PSDKP: Pelaku Disebut Koperman

Ratusan ribu Benih Bening Lobster hasil selundupan disita dari Bandara Juanda

Baca Selengkapnya
Cegah Penyelundupan di Darat & Laut, KKP Perketat Pengawasan di Pelabuhan Merak
Cegah Penyelundupan di Darat & Laut, KKP Perketat Pengawasan di Pelabuhan Merak

Sebelumnya, KKP juga memperketat pengawasan di jalur udara

Baca Selengkapnya
KKP Gagalkan Penyelundupan 6,44 Juta Ekor Benih Lobster Sepanjang 2024, Nilainya Rp849 Miliar
KKP Gagalkan Penyelundupan 6,44 Juta Ekor Benih Lobster Sepanjang 2024, Nilainya Rp849 Miliar

Kinerja pengawasan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menanggulangi penyelundupan kekayaan negara.

Baca Selengkapnya