Penyelundupan HP Xiaomi Ilegal Senilai Rp 7,3 M dari Malaysia Digagalkan
Merdeka.com - Aparat Polres Bengkayang, Kalimantan Barat menggagalkan upaya penyelundupan ribuan telepon seluler senilai Rp 7,3 miliar yang diduga berasal dari Malaysia.
"Dua unit kendaraan roda empat pelan melintas di ruas Jalan Perwira, Kelurahan Bumi Amas, Kecamatan Bengkayang. Personel Reserse Kriminal Polres Bengkayang yang sedang melakukan patroli curiga dengan kendaraan yang tengah melintas dari arah Jagoi Babang menuju Pontianak dengan tujuan akhir ke Kabupaten Ketapang," ujar Kapolres Bengkayang AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto saat dihubungi di Bengkayang, Rabu (19/12) malam seperti dikutip Antara.
Guntur menjelaskan, dua kendaraan itu mobil boks Daihatsu Gran Max dengan Nomor Polisi KB 8264 AT dan mobil Toyota Avanza warna putih dengan Nomor Polisi KB 1023 WF membawa barang ilegal dari Malaysia berupa telepon seluler bermerek Xiaomi.
-
Siapa pelaku pencurian handphone? Pelaku berinisial MS (39), dua kakinya ditembak sebanyak 3 kali.
-
Handphone apa yang dicuri? Sebanyak 58 unit handphone berbagai merek raib dibawa pelaku.
-
Apa yang dicuri di toko ponsel Pekanbaru? Kerugian dalam pencurian yang viral ini mencapai Rp 501 juta. Sebanyak 41 unit Iphone dan Macbook Air serta sejumlah handphone lainnya lenyap digondol pelaku.
-
Bagaimana maling di Pekanbaru membobol toko ponsel? 'Pelaku menggunakan mesin las untuk membuka gembok toko, kemudian masuk dan mengambil berbagai macam handphone dengan kerugian mencapai Rp501.900.000,' kata Bery, Selasa (19/3).
-
Siapa pelaku pencurian toko ponsel di Pekanbaru? Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku hanya 1 orang.Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan pencurian terjadi sekitar pukul 04.15 WIB. Pelaku diketahui seorang laki-laki mengenakan baju kaus hitam, celana training, dan kain penutup wajah.
-
Kenapa pelaku mencuri handphone? Pelaku merupakan residivis kasus pencurian di Aceh. Selain itu pelaku MS juga positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Pemeriksaan pun dilakukan oleh petugas dan memeriksa isi muatan dalam mobil tersebut dan kecurigaan itu pun ternyata benar.
Menurut Guntur, penangkapan barang ilegal dari Malaysia itu merujuk pada dasar Laporan Polisi : LP//A/XII/Res.1.3./2018/Res.Bky/Reskrim, Selasa tanggal 18 Desember 2018 tentang dugaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen sebagai mana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Jo UU RI No. 08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Atau Pasal 113 UU RI No.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.
"Adapun pemilik barang ilegal itu yakni seorang lelaki berinisial S. Pria berumur 33 tahun ini merupakan warga Kota Pontianak, dan seorang lelaki berinisial F, 42 tahun juga warga Kota Pontianak. Keduanya ditangkap," ujar dia.
Untuk kepentingan penyelidikan sejumlah saksi masih diperiksa. "Barang bukti diamankan. Kasus ini berawal berbekal informasi singkat dari masyarakat setempat yang melihat langsung kendaraan itu melintas di ruas jalan utama di Bengkayang itu," papar dia.
Masuknya barang ilegal dari Malaysia ke Kalimantan Barat melalui perbatasan RI-Malaysia mendapat perhatian khusus Kepala Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono.
Jenderal bintang dua itu berkomitmen memberantas semua jenis barang yang tidak memenuhi standar surat menyurat berlaku alias ilegal. Ini dilakukan guna memberikan rasa nyaman dan aman bagi rakyat.
"Polda Kalbar Berkibar, Zero Ilegal, Zero Tolerance, bukan hanya slogan, tapi kami terapkan dengan benar. Ini berlaku bagi semua jajaran," tuturnya.
Mantan Waka Polda Kepulauan Riau itu menjelaskan, Provinsi Kalimantan Barat memiliki lima wilayah yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia.
Wilayah tersebut di antaranya adalah, Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang, Sajingan Besar Kabupaten Sambas, Entikong Kabupaten Sanggau, Ketungau Hulu Kabupaten Sintang, dan Badau Kabupaten Kapuas Hulu.
Maka dari itu, Mantan Kapolres Kapuas Hulu itu berharap masyarakat berperan aktif melaporkan berbagai informasi kepada pihak Kepolisian. Sebab, berawal dari informasi masyarakat itulah jajarannya dapat menindaklanjuti.
"Jangan pernah lelah melaporkan kepada kami. Jangan sungkan. Jangan takut. Kami lindungi," kata dia.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota Polsek Panipahan menemukan 11 orang Rohingya dan 11 Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan menyebrang ke Malaysia secara ilegal.
Baca SelengkapnyaAtas peristiwa tersebut kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp501.900.000.
Baca SelengkapnyaPihak berwenang berhasil mengamankan 6 pekerja packing beserta barang bukti benih lobster.
Baca SelengkapnyaBarang ilegal itu diselipkan di dinding mobil seperti modus penyelundupan narkoba
Baca SelengkapnyaKorban TPPO diserahkan ke Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).
Baca SelengkapnyaPenindakan terhadap barang impor ilegal menjadi suatu keharusan. Menyusul temuan Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal mengungkap kasus senilai total Rp40 M.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan coba dilakukan pelaku melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Provinsi Sumatra Utara
Baca SelengkapnyaPelanggan tidak perlu khawatir karena seluruh data pelanggan dipastikan aman ungkap pihak Smartfren.
Baca SelengkapnyaPenindakan terhadap barang-barang selundupan, dilakukan oleh Ditjen Bea Cukai dan Kemenko Polkam.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca SelengkapnyaBea Cukai dan Polisi gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi. Barang haram tersebut hendak diseludupkan melalui perairan Boya Patah, Bengkalis.
Baca SelengkapnyaZulkifli menyampaikan, ini merupakan temuan pertama dari satgas impor ilegal setelah diluncurkan pada pekan lalu.
Baca Selengkapnya