Penyelundupan Kapal dari Jepang Digagalkan di Gresik
Merdeka.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kabupaten Gresik, Jatim menggagalkan penyelundupan kapal Roll-on/Roll-off (Roro) yang dilakukan salah satu perusahaan penyeberangan di Surabaya.
Kepala Bea Cukai Gresik, Bier Budi Kismuljanto mengatakan, kapal bekas buatan tahun 1989 itu yang diberi nama Revo 8 dan diselundupkan PT Trimitra Samudra dari Jepang. Kasus ini diungkap dengan kerja sama Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Gresik dan Kejaksaan Negeri Gresik.
"Kami telah menyerahkan barang bukti tahap II hasil penindakan Bidang Kepabeanan kepada Kejaksaan Negeri Gresik," kata Bier, dalam keterangan persnya kepada wartawan, seperti dilansir Antara, Selasa (13/4).
-
Bagaimana Menteri Trenggono memanfaatkan kapal ilegal? Sebaliknya, Menteri Trenggono lebih memilih memanfaatkan kapal ikan asing ilegal untuk kepentingan negara. Meski demikian, KKP akan berkolaborasi dengan kementerian terkait dalam pemanfaatan kapal ikan asing ilegal. 'Jadi nggak seperti itu, kalau bisa dimanfaatkan, ya. Tapi tentu kita koordinasi juga. Memanfaatkan ini kan termasuk barang apa, apakah barang sitaan, atau apaa, ada roll of the game yang harus kita penuhi juga,' bebernya.
-
Dimana kapal tersebut ditemukan? Dua bangkai kapal kuno ditemukan di kedalaman sekitar 1.500 meter di Laut China Selatan.
-
Siapa yang menemukan kapal tersebut? Dilansir Arkeonews, kapal ini ditemukan pada Oktober 2023 oleh tim peneliti Institut Ilmu Laut Dalam dan Teknik Akademi Sains China.
-
Di mana kapal tenggelam itu ditemukan? Pada 2018, Departemen Penelitian Bawah Air Universitas Antalya menemukan bangkai kapal yang diperkirakan berasal dari tahun 1600 SM tersebut di lepas pantai barat Provinsi Antalya.
-
Siapa yang menemukan bangkai kapal? Para penyelam angkatan laut tak sengaja temukan kapal karam berusia 2.200 tahun yang berada di sepanjang pantai Kroasia.
-
Apa yang ditemukan di perahu? Dalam perahu tersebut, ditemukan juga jenazah saudara laki-lakinya dan keponakannya yang berusia 15 tahun.
Dia menceritakan, semula pihaknya mendapatkan informasi adanya kapal impor masuk ke Gresik melalui KSOP Gresik, dan dari informasi itu petugas Bea Cukai kemudian melakukan penyisiran dan ditemukan kapal sedang docking di galangan PT Indonesia Marina Shipyard (IMS).
"Setelah mengetahui keberadaan kapal, kami mulai melakukan penyelidikan dan konfirmasi dokumen kapal," kata Bier.
Kemudian, penyidik Bea Cukai Gresik melakukan pendalaman kasus dan mendapati banyak dokumen yang dimanipulasi oleh perusahaan pelayaran. Di antaranya, tahun pembuatan kapal yang diubah dari tahun 1989 menjadi 2007 serta berat kapal dari 627 GT dimanipulasi menjadi 1.007 GT.
Menurut Bier, hal ini melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru.
"Dalam aturan Permendag itu diatur kapal yang boleh diimpor berusia maksimal 20 tahun dan memiliki berat 1.000 ton. Jika itu dilanggar pelakunya bisa dikenakan sanksi denda hingga pidana," katanya.
Dia menegaskan, Bea Cukai berkomitmen melakukan pencegahan terhadap masuknya barang-barang yang membahayakan keamanan negara dan keselamatan penumpang, sebagai upaya memberikan perlindungan masyarakat.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Gresik, Tristan Soekamto menyebut, kapal Roro Revo 8 ini didatangkan dari Jepang dengan nilai impor 200 juta yen atau sekitar Rp28 miliar, dan direncanakan melayani rute penyeberangan Bali Lombok pada musim mudik Lebaran 2021.
"Sebelum dioperasikan mereka melakukan perbaikan kapal di PT IMS Gresik. Saat didocking inilah kami melakukan penyergapan," katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Heru Winoto mengaku penyidikan kasus ini membutuhkan waktu selama satu tahun. Sebab, Bea Cukai Gresik membutuhkan tambahan barang bukti untuk menjerat beberapa pihak serta melakukan koordinasi dengan atase perwakilan Kementerian keuangan yang ada di Jepang.
"Saat kami menyidik kasus ini ada upaya intervensi dari beberapa pihak. Namun kami tetap lurus hingga bisa menjerat tersangka yaitu Direktur PT TS berinisial JAK dan kasus ini siap untuk dibawa ke pengadilan," katanya.
Kepala KSOP Gresik, Capt Dwi Yanto mengapreasiasi kecepatan Bea Cukai Gresik dalam menggagalkan penyelundupan kapal Roro, sebab telah menyelamatkan masyarakat pengguna kapal Roro dari ancaman bahaya di laut.
"Bisa dibayangkan apabila kapal tua ini lolos dan dipergunakan untuk melayani penyeberangan orang dan atau barang di wilayah perairan Indonesia, tentu akan sangat membahayakan keselamatan diri penumpang," katanya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tim Patroli Laut Bea Cukai gagalkan penyelundupan balepressed
Baca SelengkapnyaBea Cukai Riau kembali menangkap kapal pembawa pakai bekas impor yang masuk ke wilayah Indonesia
Baca SelengkapnyaDua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS akhirnya berhasil diamankan polisi.
Baca SelengkapnyaPT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) telah menjadi badan klasifikasi ke-4 di Asia setelah Jepang, China dan Korea.
Baca SelengkapnyaRatusan kilogram narkoba jenis sabu hendak diselundupkan melalui perairan Kepulauan Riau
Baca SelengkapnyaBakamla berhasil mengamankan tiga kapal bermuatan Nikel Ore Ilegal
Baca SelengkapnyaBea Cukai dan Polisi gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi. Barang haram tersebut hendak diseludupkan melalui perairan Boya Patah, Bengkalis.
Baca SelengkapnyaTotal pasir yang sudah dikeruk mencapai 24.000 meter kubik pasir laut.
Baca SelengkapnyaDiduga praktik penyelundupan ini ada keterkaitannya dengan gembong narkoba Fredy Pratama. karena sama-sama memasukkan sabu ke kemasan teh china.
Baca SelengkapnyaKepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani mengatakan, kasus kapal tenggelam tersebut masih diinvestigasi otoritas Jepang.
Baca SelengkapnyaPengungkapan ini merupakan koordinasi yang baik antara Polri dengan pihak Imigrasi.
Baca SelengkapnyaPenindakan terhadap barang-barang selundupan, dilakukan oleh Ditjen Bea Cukai dan Kemenko Polkam.
Baca Selengkapnya