Penyelundupan kayu bakau ke Malaysia dari Riau digagalkan
Merdeka.com - Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Riau, menggagalkan penyelundupan ribuan batang kayu bakau diduga hasil penebangan ilegal, Selasa (5/4), sekitar pukul 01.18 WIB. Penyelundupan itu dilakukan dengan menggunakan Kapal Motor (KM) tanpa nama.
"Penangkapan dilakukan di wilayah perairan Polda Riau dengan koordinat 1.13.141 N 102.31.380 E. Diduga kayu bakau berjumlah seribu batang itu rencananya akan dibawa menuju ke Malaysia, untuk dijual kembali dengan harga tinggi," kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, kepada merdeka.com.
Menurut Guntur, saat penangkapan kapal motor tanpa nama itu, petugas menangkap nakhoda kapal, Hafis (25), dan seorang anak buah kapal (ABK), Herizal (37).
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang menyekap polisi? Tiga pelaku diamankan. AI, N dan S diduga pelaku percobaan pembunuhan terhadap anggota Pam Obvit Polda Metro Jaya, Bripka Topan Febriyanto.
-
Siapa pejabat anak perusahaan PT INKA yang ditahan? Kepala departemen pengadaan PT INKA Multi Solusi (PT IMS) berinisal HW ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
"Keduanya merupakan warga Desa Bandul," ujar Guntur.
Saat penggeledahan, selain ribuan batang kayu bakau ilegal, seorang nakhoda dan ABK-nya, polisi juga mengamankan sebuah paspor atas nama Hafis, dan sebuah bendera Malaysia.
Guntur mengungkapkan, penangkapan berawal saat Kapal Patroli Pol IV 2005 melakukan patroli rutin dan melihat kapal motor tanpa nama mencurigakan. Petugas lalu mengejar dan memeriksa dokumen pengangkutan kayu bakau diduga ilegal.
"Lalu dicek muatannya, ternyata berisi ribuan batang kayu bakau tanpa dilengkapi dokumen. Kuat dugaan rencananya ribuan batang kayu tersebut akan dijual ke sana," imbuh Guntur.
Saat ini, kapal motor yang diduga tidak memiliki dokumen yang sah tersebut, beserta barang bukti lainnya telah diamankan guna proses penyelidikan dan pengembangan selanjutnya.
"Terhadap tersangka akan dijerat dengan Pasal 50 ayat (3) huruf h junto asal 78 ayat (7) UU RI. No. 41 tahun 1999 atau UU RI. No 18 th 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," tutup Guntur.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Petugas turut mengamankan dua orang inisial AB dan FA di dalam boat itu
Baca SelengkapnyaPenyelundupan coba dilakukan pelaku melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Provinsi Sumatra Utara
Baca SelengkapnyaSaat ini para tersangka dan barang bukti 86 kilogram sabu serta 2 pucuk senjata api telah diamankan di Bareskrim Polri.
Baca Selengkapnya"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca SelengkapnyaTiga orang berinisial IA, RY dan SR berhasil diamankan.
Baca SelengkapnyaPelaku sudah membuang sebungkus sabu dengan berat sekitar 500 gram ke dalam lubang closet pada toilet Bandara Pekanbaru saat akan ditangkap.
Baca SelengkapnyaBea Cukai dan Polisi gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi. Barang haram tersebut hendak diseludupkan melalui perairan Boya Patah, Bengkalis.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Riau kembali menangkap kapal pembawa pakai bekas impor yang masuk ke wilayah Indonesia
Baca SelengkapnyaPelaku merupakan calon penumpang Kapal Bukit Raya yang hendak pergi ke Jakarta
Baca SelengkapnyaRatusan kilogram narkoba jenis sabu hendak diselundupkan melalui perairan Kepulauan Riau
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan
Baca Selengkapnyakelima tersangka memiliki peran tersendiri untuk menyelundupkan narkoba
Baca Selengkapnya