Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penyelundupan narkoba jaringan Internasional asal Malaysia digagalkan

Penyelundupan narkoba jaringan Internasional asal Malaysia digagalkan Barang bukti narkoba jaringan Internasional asal Malaysia-Medan. ©2017 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 100 kilogram. Barang haram itu merupakan milik dari jaringan Internasional asal Malaysia-Belawan, Medan, Sumatera Utara.

"Tim Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu jaringan Internasional sindikat Malaysia-Balawan, Medan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto di gedung Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (21/12).

Saat mendapatkan informasi dari warga, kemudian dirinya membagi dua tim untuk diberangkatkan ke Medan, Sumatera Utara. Hal itu untuk mengetahui dugaan penyelundupan tersebut dengan melakukan patroli di sekitar Pelabuhan Belawan dan di sekitar Hamparan Perak.

"Kemudian, pada Selasa (12/12) sekitar pukul 01.30 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka yaitu AN (31), SI (28) dan ES (39). ujarnya.

Tak hanya itu saja, saat melakukan penggeledahan di rumah AN, polisi menemukan barang haram narkoba jenis sabu sebanyak 100 bungkus yang didapat di dalam rumah AN.

"Sekitar kurang lebih 100 kilogram dalam karung goni yang ditanam di dalam rumahnya. AN bertugas sebagai kapten kapal yang membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia," ucapnya.

Selain itu, Eko menerangkan bahwa SI yang bertugas membawa sabu tersebut dari kapal menuju ke rumah AN. Untuk peran daripada ES sendiri yaitu sebagai pengendali AN.

"Untuk mengelabui petugas, sabu yang diselundupkan itu dikemas ke dalam plastik teh China berwarna kuning dan berwarna hijau. Kemudian, kemasan itu dilakban hitam dan dimasukkan ke dalam karung goni. Barulah setelah itu ditanam di rumah AN," tandasnya.

Akibat perbuatannya itu, ketiganya dijerat Pasal 14 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang mereka dapatkan adalah pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Momen Personel Gabungan Sigap Sergap Boat Bawa 42 Kg Sabu dari Malaysia untuk Diedarkan di Aceh
Momen Personel Gabungan Sigap Sergap Boat Bawa 42 Kg Sabu dari Malaysia untuk Diedarkan di Aceh

Petugas turut mengamankan dua orang inisial AB dan FA di dalam boat itu

Baca Selengkapnya
Bareskrim Gagalkan Upaya Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Malaysia
Bareskrim Gagalkan Upaya Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Malaysia

kelima tersangka memiliki peran tersendiri untuk menyelundupkan narkoba

Baca Selengkapnya
Libatkan Petugas Maskapai dan Pakai Mobil Bandara, Modus Baru Penyelundupan Narkoba
Libatkan Petugas Maskapai dan Pakai Mobil Bandara, Modus Baru Penyelundupan Narkoba

Puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan

Baca Selengkapnya
Kejar-Kejaran di Laut, Begini Operasi Penangkapan Kurir Sepuluh Ribu Ekstasi dari Malaysia
Kejar-Kejaran di Laut, Begini Operasi Penangkapan Kurir Sepuluh Ribu Ekstasi dari Malaysia

Bea Cukai dan Polisi gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi. Barang haram tersebut hendak diseludupkan melalui perairan Boya Patah, Bengkalis.

Baca Selengkapnya
Sempat Buang 500 Gram Sabu ke Closet Bandara, 4 Kurir Tak Berkutik saat Petugas Temukan Sisa 1,5 Kg Narkoba di Sepatu
Sempat Buang 500 Gram Sabu ke Closet Bandara, 4 Kurir Tak Berkutik saat Petugas Temukan Sisa 1,5 Kg Narkoba di Sepatu

Pelaku sudah membuang sebungkus sabu dengan berat sekitar 500 gram ke dalam lubang closet pada toilet Bandara Pekanbaru saat akan ditangkap.

Baca Selengkapnya
86 Kg Sabu dari Thailand & Malaysia Diselundupkan ke Aceh Pakai Kapal Nelayan, Pelaku Bawa Dua Pucuk Senpi
86 Kg Sabu dari Thailand & Malaysia Diselundupkan ke Aceh Pakai Kapal Nelayan, Pelaku Bawa Dua Pucuk Senpi

Saat ini para tersangka dan barang bukti 86 kilogram sabu serta 2 pucuk senjata api telah diamankan di Bareskrim Polri.

Baca Selengkapnya
BNN Bali Bongkar Penyelundupan 159 Butir Ekstasi Modus Jastip Kopi Medan
BNN Bali Bongkar Penyelundupan 159 Butir Ekstasi Modus Jastip Kopi Medan

Kiriman paket berasal dari Sumatera Utara dengan modus perusahaan jasa titip atau jastip

Baca Selengkapnya
Belasan Kaleng Susu Asal Malaysia Singgah ke Semarang, Ternyata Isinya 12 Kg Sabu
Belasan Kaleng Susu Asal Malaysia Singgah ke Semarang, Ternyata Isinya 12 Kg Sabu

Modus pengiriman sabu tersebut disamarkan dengan barang kiriman pekerja migran Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Baca Selengkapnya
Ditempel Lakban di Perut, Pria Ini Mau Selundupkan Narkoba 1 Kg Lewat Pelabuhan Bintan
Ditempel Lakban di Perut, Pria Ini Mau Selundupkan Narkoba 1 Kg Lewat Pelabuhan Bintan

Pelaku merupakan calon penumpang Kapal Bukit Raya yang hendak pergi ke Jakarta

Baca Selengkapnya
Duet Polri-PPATK Bongkar Kasus Bandar Besar Narkoba Malaysia, Tumpukan Duit Miliaran & Moge Dipamerkan
Duet Polri-PPATK Bongkar Kasus Bandar Besar Narkoba Malaysia, Tumpukan Duit Miliaran & Moge Dipamerkan

Polri membongkar kasus sindikat bandar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Soekarno-Hatta Bongkar Penyelundupan Kokain Dalam Patung Ikan Arwana
Bea Cukai Soekarno-Hatta Bongkar Penyelundupan Kokain Dalam Patung Ikan Arwana

Beragam modus penyelundupan narkoba jaringan internasional berhasil dibongkar

Baca Selengkapnya
TNI AL Tangkap 'Kijang' Bawa 70 Kg Sabu Asal Aceh
TNI AL Tangkap 'Kijang' Bawa 70 Kg Sabu Asal Aceh

Tiga orang berinisial IA, RY dan SR berhasil diamankan.

Baca Selengkapnya