Penyerang Novel belum ditangkap, Jokowi didesak segera buat TGPF
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta tidak perlu waktu lagi menunda pembentukan TGPF guna mengusut kasus teror penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan. Cappa, selaku anggota sekolah antikorupsi (Sakti) menuturkan penuntasan kasus penyerangan terhadap Novel tidak efektif jika dilakukan oleh penegak hukum.
"Keberadaan TGPF ini menjadi penting agar penyelidikan yang dilakukan langsung di bawah supervisi presiden dan bisa diisi oleh gabungan penegak hukum serta masyarakat sipil," ujar Cappa usai melakukan aksi teatrikal di depan gedung merah putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/8).
Dia menambahkan penyelesaian pengungkapan kasus Novel jalan di tempat sejak 120 hari lalu. Polisi belum menemukan pelaku teror terhadap mantan Kasatgas kasus korupsi simulator SIM itu. Meski dalam proses penyelidikan kasus ini sejumlah pihak sempat digelandang ke Polda Metro Jaya untuk dimintakan klarifikasinya.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kapan Jokowi menandatangani berkas capim KPK? Untuk diketahui, Jokowi telah menandatangani berkas laporan hasil akhir daftar nama calon pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024—2029. Berkas capim dan dewas yang dilaporkan oleh panitia seleksi telah ditandatangani sejak Senin (14/10) sore.
-
Kapan TKN Prabowo-Gibran menyampaikan instruksi tersebut? Hal itu disampaikan Wakil Komandan Tim Penggalangan TKN Prabowo-Gibran, Sangap Surbakti.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Apa usulan PKS untuk Jokowi? Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi atau Habib Aboe mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang bakal capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto untuk makan siang di Istana Kepresidenan.
-
Siapa Ketua TKN Prabowo-Gibran? Foto momen itu dibagikan oleh Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Golkar, Bambang Soesatyo atau Bamsoet di akun Instagram pribadinya @bambang.soesatyo. Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia menanggapi kehadiran Ketua DPP PDIP Puan Maharani dalam buka bersama (bukber) di rumah Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani pada Sabtu (30/3).
Lambannya penanganan kasus ini, menurut Cappa bukan tidak mungkin rakyat akan kecewa terhadap pemerintahan Jokowi selaku pimpinan negara yang bertekad memberantas tindak pidana korupsi.
"Mata masyarakat Indonesia terus memantau kasus ini. Ketidakseriusan, pembiaran, bahkan kesengajaan yang dilakukan oleh pemerintah dan penegak hukum akan melahirkan kekecewaan dan kemarahan," tukasnya.
Sementara itu KPK belum menentukan sikap mengenai desakan mengenai pembentukan TGPF. Juru bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan, saat ini pihaknya masih berfokus terhadap pergerakan serta laporan dari polisi sebagai instansi penegak hukum yang berwenang menangani perkara tersebut.
"Kita masih fokus terlebih dahulu dengan penyelidikan yang dilakukan polisi," tukasnya.
Desakan serupa juga berasal dari koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo bersikukuh TPF kasus Novel Baswedan harus dibentuk meski Kapolri telah menyatakan keberatannya. Pembentukan TPF dinilai penting karena diduga kelompok non struktural di tubuh Polri yang menghambat pengungkapan kasus ini.
"Saya mau bilang ada organisasi informal mungkin di dalam kepolisian yang mengganggu kerja formal kepolisian untuk mengungkap pelaku kekerasan terhadap Novel," ujar Adnan saat menghadiri diskusi dengan tema 'Cerita Novel, KPK, dan Pansus hak angket' di Jakarta Pusat, Sabtu (5/8).
"Kasus-kasus semacam ini memang sulit terungkap kalau menggunakan dengan cara-cara biasa kalau TPF itu kan untuk menerobos segala macam halangan yang non struktural atau kekuatan informal yang ikut mengganggu kerja perkara ini. Kalau tidak dibentuk segera kita khawatir upaya untuk menghilangkan mengaburkan, menyembunyikan bukti yang seharusnya dimiliki penegak hukum itu lebih mudah dilakukan," tukasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agus Rahardjo menyebut Presiden Jokowi pada 2017 pernah memintanya menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaNovel menyebut, Polri telah menyelamatkan KPK dari tangan Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan menuding penangkapan mantan Mentan SYL sebagai upaya Firli Bahuri menutupi kasus pemerasan.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaKepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca SelengkapnyaGibran mempersilakan saja pihak-pihak yang ingin menggugat ayah kandungnya tersebut.
Baca SelengkapnyaAlex yang merupakan pimpinan KPK dua periode ini menyebut saat itu tak bisa menghentikan kasus Setnov.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaTessa mengaku saat ini belum dapat membeberkan progres dari penyidikan kasus TPPU SYL.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo menjawab usulan agar pimpinan KPK dinonaktifkan di tengah kasus dugaan pemerasan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca Selengkapnya