Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penyerang Novel Divonis Rendah, Jokowi Diminta Tanggung Jawab

Penyerang Novel Divonis Rendah, Jokowi Diminta Tanggung Jawab Jokowi menuju Kapuas. ©Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden

Merdeka.com - Kurnia Ramadhana, perwakilan Tim Advokasi Novel Baswedan menuntut pertanggungjawaban Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tuntutan itu dilayangkan, sebab Jokowi selaku Kepala Negara dinilai mendiamkan citra penegakan hukum dirusak oleh kelompok tertentu.

"Dengan hormat kami ingatkan Bapak Presiden bahwa Kapolri dan Kejaksaan Agung berada di bawah langsung Presiden karena tidak ada kementerian yang membawahi kedua lembaga ini. Baik buruk penegakan hukum adalah tanggung jawab langsung Presiden," katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/7).

Dia mendesak, agar pasca putusan hakim ini Jokowi segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta untuk menyelidiki ulang kasus penyiraman air keras yang menimpa Penyidik KPK, Novel Baswedan.

"Hal ini disebabkan penanganan perkara yang dilakukan oleh Kepolisian terbukti gagal untuk mengungkap skenario dan aktor intelektual kejahatan ini," ujarnya.

Diketahui, dalam vonis kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan, kedua terdakwa yakni RK dan RB hanya dijatuhi hukuman dua tahun dan satu tahun enam bulan. Meski hukuman itu lebih tinggi daripada tuntutan jaksa yakni 1 tahun kepada keduanya, Kurnia dan Tim Advokasi meyakini, aktor intelektual kasus ini belum sama sekali terseret.

"Vonis terhadap penyerang Novel Baswedan tidak mengungkap kejahatan politik sampai kepada akarnya. Ini hanya perulangan terhadap kasus serangan terhadap aktivis anti korupsi serta aktivis-aktivis lain dan penegak hukum pemberantas korupsi," tutupnya.

Sebelumnya, majelis hakim memvonis dua terdakwa penyerangan Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis selama 2 tahun dan 1,5 tahun penjara. Dalam persidangan, Rahmat divonis penjara lebih berat ketimbang Ronny.

Sebab, dalam amar putusan, Rahmat terbukti secara sah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan ia juga yang merencanakan peristiwa tersebut hingga penyidik KPK itu terluka.

"Perbuatan terdakwa (Rahmat) yang menambahkan air aki ke mug yang merupakan air keras itu sebenarnya tidak menghendaki luka berat pada diri saksi korban. Apalagi terdakwa pasukan Brimob yang terlatih secara fisik. Perbuatan terdakwa ingin memberikan pelajaran kepada saksi korban Novel Baswedan untuk memuaskan impuls terhadap saksi korban karena ingin membela korps tempat terdakwa bekerja," kata Ketua Majelis Hakim, Djumyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Kamis (16/7) malam.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ronny Bugis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama yaitu melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ronny berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," imbuhnya.

Selain itu, ada juga hal lain yang memberatkan para terdakwa. Kendati demikian, kata Djumyanto, ada pula hal-hal yang meringankan mereka.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mencerminkan Bhayangkari negara, terdakwa telah mencederai institusi Polri. Hal yang meringankan, terdakwa berterus terang, sudah menyampaikan maaf kepada korban Novel Baswedan, keluarganya, institusi Polri dan seluruh rakyat Indonesia dan belum pernah dihukum," katanya.

Atas hal tersebut, Rahmat terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan subsider pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dua terdakwa penyerang Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Rahmat Kadir Mahulette divonis 2 tahun penjara, dan Ronny Bugis 1 tahun 6 bulan penjara. Keduanya menerima vonis tersebut.

"Mohon izin saya menerima," kata Rahmat usai hakim membacakan putusan.

"Kami menerima," sambung Ronny Bugis.

Reporter: M RadityoSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Novel Sindir Ketua KPK Punya
VIDEO: Novel Sindir Ketua KPK Punya "Ilmu Ninja", Main Badminton Saat Panas Kasus Basarnas

Novel lantas menyindir Ketua KPK Firli Bahuri yang meresmikan sekaligus main badminton di Manado.

Baca Selengkapnya
Novel Baswedan Minta Polda Metro Usut Semua Korupsi Firli Bahuri, Termasuk TPPU
Novel Baswedan Minta Polda Metro Usut Semua Korupsi Firli Bahuri, Termasuk TPPU

Novel menyebut, Polri telah menyelamatkan KPK dari tangan Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Novel Baswedan Keras Tuntut Firli Segera Ditahan, Berpotensi Kembali Berulah
VIDEO: Novel Baswedan Keras Tuntut Firli Segera Ditahan, Berpotensi Kembali Berulah

Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jokowi Didesak Nonaktifkan Pimpinan KPK Diduga Peras Mentan: Saya Tak Mau Intervensi!
VIDEO: Jokowi Didesak Nonaktifkan Pimpinan KPK Diduga Peras Mentan: Saya Tak Mau Intervensi!

Presiden Joko Widodo menjawab usulan agar pimpinan KPK dinonaktifkan di tengah kasus dugaan pemerasan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Kapolri Turunkan Tim untuk Dalami Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Kapolri Turunkan Tim untuk Dalami Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Listyo meminta agar kasus tersebut ditangani hingga tuntas dan ditangani secara profesional dan transparan.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Minta Polisi Tak Buru-Buru Keluarkan Sprindik Baru untuk Pegi Setiawan, Ini Alasannya
Kompolnas Minta Polisi Tak Buru-Buru Keluarkan Sprindik Baru untuk Pegi Setiawan, Ini Alasannya

Kompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.

Baca Selengkapnya
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri

Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.

Baca Selengkapnya
Jokowi Evaluasi Perwira TNI Duduki Jabatan Sipil Buntut Kasus Suap Kepala Basarnas
Jokowi Evaluasi Perwira TNI Duduki Jabatan Sipil Buntut Kasus Suap Kepala Basarnas

Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfandi diduga terima suap Rp88,3 miliar.

Baca Selengkapnya
Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun, Ini Respons Istana
Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun, Ini Respons Istana

Dini menyampaikan selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan.

Baca Selengkapnya
Nawawi Pomolango Minta Susunan Hakim Tangani Kasus Gazalba Saleh Nanti Diganti: Hindari Terjebak Produk Putusan
Nawawi Pomolango Minta Susunan Hakim Tangani Kasus Gazalba Saleh Nanti Diganti: Hindari Terjebak Produk Putusan

Selain mengganti majelis hakim, Nawawi meminta kepada majelis hakim agar kembali menahan Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya
KPK Diserang Novel Baswedan: Sentimen Bernuansa Dendam Pribadi
KPK Diserang Novel Baswedan: Sentimen Bernuansa Dendam Pribadi

KPK angkat bicara dituding membohongi publik oleh mantan penyidiknya yang kini menjadi ASN Polri Novel Baswedan.

Baca Selengkapnya