Penyesalan Anak Buah Ferdy Sambo: Tidak Boleh Terlalu Loyal pada Pimpinan

Merdeka.com - Terdakwa Arif Rachman Arifin merasa sangat menyesal atas kasus yang harus menyeretnya dalam perkara dugaan obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Rasa penyesalan itu diluapkan Arif saat disinggung tim penasihat hukumnya soal saran dari ayahnya. Ketika agenda pemeriksaan terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (13/1).
"Apakah menurut ayah saudara yang merupakan senior di kepolisian tindakan saudara ini dapat dibenarkan?" singgung tim penasihat hukum.
"Harus berani melawan, jangan takut," tegas Arif.
"Apa anda sudah melawan?" timpal penasihat hukum.
"Sudah mulai dari sejak diperiksa saya sudah mulai mengatakan apa yang sebenarnya," jelas Arif.
Sebab, Arif mengaku telah membongkar semua yang diketahuinya atas kejadian sebenarnya dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. Dia berharap, bisa kembali bertugas di Institusi Polri, seperti sedia kala.
"Sekarang anda di PTDH, sedang proses banding. Apakah anda masih ada harapan ingin kembali karena masih banding ya?" tanya Penasihat Hukum.
"Masih," akui Arif.
"Jika anda diberikan kesempatan pada pimpinan anda bisa kembali ke polri, perbaikan apa yang anda lakukan agar tidak terulang dan semoga ini juga tidak terulang terhadap polisi lain?" tanya Penasihat Hukum.
Dengan lugas, Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri itu berucap agar ke depannya bisa lebih berani dalam menyampaikan pendapat dan menolak perintah atasan. Apabila perintah tersebut tidak sesuai dengan aturan maupun melanggar hukum.
"Harus lebih berani berkata dan menolak perintah atasan dan tidak boleh terlalu percaya atau terlalu loyal begitu saja kepada pimpinan," tegasnya.
Sekadar informasi, jika keterangan Arif Rachman Arifin dalam sidang pemeriksaan terdakwa perkara dugaan obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.
Dia didakwa Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Karena, disebut jaksa terlibat menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," demikian dakwaan JPU.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya