Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penyesalan Bharada E: Saya Salah, Saya Minta Maaf, Saya hanya Disuruh Pak Sambo

Penyesalan Bharada E: Saya Salah, Saya Minta Maaf, Saya hanya Disuruh Pak Sambo Sidang Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E mengakui semua kesalahannya yang telah menembak rekan dan seniornya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia pun mengucapkan penyesalan atas apa yang dilakukannya.

Pengakuan kesalahan tersebut dilontarkan, Bharada E saat hadir sebagai terdakwa dalam sidang pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/1).

“Apa yang saudara pikirkan terhadap kesedihan daripada keluarga korban tolong sampaikan di persidangan ini?” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mendengar pertanyaan itu, Bharada E tak langsung menjawab dan sempat berdiam sejenak. Dengan nada menyesal itu turut mengakui semua kesalahannya.

“Saya sudah meminta maaf juga bapak ke keluarga korban, saya salah, saya tahu saya salah cuma saya juga bisa menjelaskan atas dasar apa saya melakukan hal itu,” ucap Bharada E.

Namun demikian, Bharada E berujar, atas posisinya yang terpaksa melakukan penembakan atas perintah Ferdy Sambo yang tidak mungkin ia tolak. Dia pun sempat berandai apabila waktu bisa putar kembali.

“Bahwa saya juga hanya disuruh sama Pak Sambo pada saat itu. Saya juga sampai sekarang saya merasa kalau memang bisa di balik, kalau waktu bisa diputar kembali, mungkin nggak seperti ini juga keinginan saya,” ucapnya.

Adapun dalam perkara ini, Bharada E didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka didakwa turut terlibat dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama merencanakan penembakan terhadap Brigadir j pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jabatan Baru Kombes Budhi Herdi dari Kapolri, Setahun Lalu Dicopot Sebagai Kapolres Terseret Kasus Ferdy Sambo
Jabatan Baru Kombes Budhi Herdi dari Kapolri, Setahun Lalu Dicopot Sebagai Kapolres Terseret Kasus Ferdy Sambo

Berikut jabatan baru Kombes Budhi Herdi dari Kapolri usai terseret kasus Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya
Heboh Tudingan Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Ini Penjelasan Kalapas
Heboh Tudingan Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Ini Penjelasan Kalapas

Kalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat buka suara soal Ferdy Sambo tak pernah ditahan di Lapas.

Baca Selengkapnya
Kolonel TNI Ajudan Presiden Tolak Dijadikan Jenderal, Ternyata ini Alasannya
Kolonel TNI Ajudan Presiden Tolak Dijadikan Jenderal, Ternyata ini Alasannya

Presiden sudah akan menaikkan pangkatnya bulan Agustus. Tapi dia menolak kesempatan langka menjadi jenderal.

Baca Selengkapnya
Megawati Jengkel Putusan Kasasi Ferdy Sambo: Hukuman Mati Masuk MA, Eh Kok Dikurangi?
Megawati Jengkel Putusan Kasasi Ferdy Sambo: Hukuman Mati Masuk MA, Eh Kok Dikurangi?

Megawati Soekarnoputri jengkel dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Pahami Emosi Bobby Nasution soal Begal: Tidak Bisa Asal Tembak
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Pahami Emosi Bobby Nasution soal Begal: Tidak Bisa Asal Tembak

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengatakan penembakan terhadap begal tidak bisa dilakukan asal-asalan.

Baca Selengkapnya
Usai Merayu Polwan Senior Karena Diperintah Komadan, Polisi Berpangkat Bripda Ini Malah dapat Hukuman Lari 15 KM
Usai Merayu Polwan Senior Karena Diperintah Komadan, Polisi Berpangkat Bripda Ini Malah dapat Hukuman Lari 15 KM

Seorang Bripda dihukum lari 15 KM usai diperintahkan komandan rayu seniornya. Simak informasi berikut.

Baca Selengkapnya
Arahan Komandan Brimob kepada Anggota 'Kau Menyentuh Bharada Saya, Sama Saja Menyentuh Bintang 3 Saya'
Arahan Komandan Brimob kepada Anggota 'Kau Menyentuh Bharada Saya, Sama Saja Menyentuh Bintang 3 Saya'

Pesan Komjen Anang Revandoko di hadapan ratusan anggotanya di Brimob.

Baca Selengkapnya
Situasi Tegang, Momen Mantan Gubernur Bintang Tiga TNI Dikepung Suporter di Stadion
Situasi Tegang, Momen Mantan Gubernur Bintang Tiga TNI Dikepung Suporter di Stadion

Berikut momen mantan Gubernur bintang tiga TNI dikepung suporter di Stadion.

Baca Selengkapnya