Penyesalan Ferdy Sambo: Saya Merasa Bersalah Emosi Menutup Logika
Merdeka.com - Sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo bakal masuk ke tahap pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, pada Selasa (17/1) pekan depan.
Setelah melewati berbagai tahapan agenda pemeriksaan selama persidangan. Majelis Hakim mempersilakan Ferdy Sambo untuk menyampaikan tanggapan terkait kasus yang kini menjeratnya.
"Setelah proses rangkaian penyidikan, rangkaian persidangan sampai saatnya saudara diperiksa sebagai terdakwa apa yang saudara mau sampaikan," kata hakim kepada Sambo sebelum mengakhiri sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/1).
-
Siapa yang minta maaf? 'Saya ingin meminta maaf kepada Alex atas pernyataan saya yang terlalu 'kasar' dalam wawancara setelah balapan. Saat itu, emosi saya sangat tinggi karena situasi yang terjadi dan saya melihat data telemetri dari sudut pandang yang negatif. Namun, saya menyadari bahwa kata-kata saya terlalu 'kasar'. Saya tidak bermaksud menyatakan bahwa ia sengaja menyebabkan kecelakaan saya,' ujar Bagnaia.
-
Apa itu kata-kata penyesalan dosa? Kata-kata penyesalan dosa bisa dijadikan instropeksi atas segala kesalahan yang pernah dilakukan. Dengan mengucapkan kata-kata penyesalan dosa, seseorang mengakui tanggung jawab atas tindakannya dan menyadari dampak negatif yang telah ditimbulkannya.
-
Siapa yang harus minta maaf? Dari berbagai sumber, berikut kami merangkum kata-kata minta maaf kepada orang tua tulus dan menyentuh hari, bisa menjadi rekomendasi Anda.
-
Siapa yang perlu meminta maaf? Ketika saya mengatakan, 'Maaf,' itu karena saya benar-benar menyesali sesuatu.
-
Bagaimana contoh penggunaan 'confess' dalam kalimat? Subject + Confess + to + NounSubject + Confess + that + Clause
-
Bagaimana cara confess? Sampaikan dengan jujur dan apa adanya tanpa adanya paksaan dan tekanan pada orang yang dituju.
Sambo menyampaikan rasa bersalah dan penyesalan atas kasus yang menyedot perhatian publik ini.
Kesadaran itu, terpikir ketika menjalani penahanan selama 151 hari Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
"Saya merasa bersalah karena emosi menutup logika saya. Saya menyampaikan rasa bersalah ini dan penyesalan yang pertama kepada keluarga korban karena emosi saya kemudian menyebabkan putra keluarga Yosua bisa meninggal dunia," ucap Sambo.
Kemudian, Sambo menyampaikan rasa penyesalan kepada Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi yang harus ikut terseret bertanggung jawab dalam perkara ini.
"Rasa penyesalan dan bersalah kedua saya sampaikan kepada saudara Richard Eliezer karena perintah hajar itu kemudian dilakukan penembakan, itu saya akan bertanggung jawab dan saya merasa bersalah dan menyesal untuk itu," sebutnya.
"Ketiga saya menyampaikan rasa bersalah dan penyesalan yang dalam pada istri saya (Putri Candrawathi), Ricky dan Kuat yang harus saya libatkan dalam cerita tidak benar di Duren Tiga sehingga mereka harus menjadi terdakwa sekarang," tambah dia.
Tak cuma itu, Sambo juga turut meminta maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, rekan sesama anggota serta institusi Polri yang telah tercoreng akibat ulahnya. Bahkan, turut meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo dan masyarakat.
"Menyebabkan citra Polri menjadi turun dan beberapa rekan sejawat saya harus diproses hukum. Saya juga menyampaikan rasa bersalah dan penyesalan kepada bapak Presiden dan masyarakat Indonesia. Karena harus tersita perhatiannya dalam perkara ini karena kesalahan saya," tuturnya.
Lalu terakhir, Sambo turut meminta maaf kepada keluarganya anak-anaknya dan istrinya yang harus ikut terdampak akibat kasus ini. Ia pun mengakui semua kesalahannya dan siap bertanggung jawab.
"Istri saya harus ditahan dan anak-anak saya harus sendiri mencapai cita-citanya yang mulia. Saya bersalah yang mulia karena emosi saya yang menutup logika. Saya mohon yang mulia dan jaksa penuntut umum bisa menilai bijak dan objektif terhadap kesalahan saya ini. Demikian yang mulia," tuturnya.
"Baik kami akan catat penyesalan saudara dan pengakuan saudara merasa bersalah tadi," balas Hakim ke Ferdy Sambo.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dilakukan bersama-sama dengan Kuat Maruf, Putri Candrawathi, Ricky Rizal alias Bripka RR dan Richard Eliezer alias Bharada E.
Mereka didakwa turut terlibat dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama merencanakan penembakan terhadap Brigadir j pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengacara Alvin Lim selaku yang mengungkap soal keberadaan Sambo di lapas tidak mau mempermasalahkan bantahan tersebut.
Baca SelengkapnyaDalam putusannya, majelis hakim menganulir vonis mati yang diterima Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaDua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi atas vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.
Baca SelengkapnyaBeredar foto tangkapan layar yang memperlihatkan Ferdy Sambo tengah duduk santai.
Baca Selengkapnya