Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penyidik Bareskrim jemput Akil Mochtar di rutan untuk jadi saksi BW

Penyidik Bareskrim jemput Akil Mochtar di rutan untuk jadi saksi BW Akil Mochtar ditahan KPK. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar kembali diperiksa Bareskrim Mabes Polri. Akil dijemput dari rumah tahanan KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan mengarahkan saksi di sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantang Tengah yang menjerat Bambang Widjojanto (BW).

Hal ini disampaikan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi awak media, Senin (23/2). Menurut keterangan Priharsa, Akil dijemput satuan Bareskrim sekitar pukul 14.15 WIB.

"Benar, tadi Akil berangkat jam 14.15 WIB dari rutan dijemput 4 orang. Pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri," kata Priharsa melalui pesan singkat.

Namun meski demikian, KPK hanya memberikan waktu sampai dengan tengah malam nanti. Maka, lanjut dia, sebelum berganti hari Akil harus sudah dikembalikan ke ruang tahanannya.

"Akil didampingi 1 orang staf rutan dan 1 orang pengawal tahanan. Sesuai surat penetapan hanya hari ini (maks pukul 24.00 WIB)," tambah Priharsa.

Sebelumnya, Akil diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (4/2) lalu. Akil diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan mengarahkan saksi yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (BW) sebagai tersangka.

Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan surat penetapan terkait pemeriksaan tersebut. Surat penetapan itu lantaran Akil sedang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK lantaran terjerat kasus suap Pilkada dan pencucian uang. Selain itu surat pemeriksaan diberikan karena Akil saat ini tengah dalam proses kasasi dibawah naungan MA.

Untuk diketahui, Akil Mochtar merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di MK dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Akil sebelumnya divonis pidana penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Vonis itu dijatuhkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 30 Juni 2014 lalu. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Gelar Operasi Tangkap Tangan di Maluku Utara
KPK Gelar Operasi Tangkap Tangan di Maluku Utara

Terkait operasi senyap ini dibenarkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya
Nurul Ghufron:  OTT KPK di Maluku Utara Terkait Lelang Jabatan dan Proyek Pengadaan Barang Jasa
Nurul Ghufron: OTT KPK di Maluku Utara Terkait Lelang Jabatan dan Proyek Pengadaan Barang Jasa

Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Maluku Utara terkait kasus dugaan korupsi lelang jabatan dan pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Baca Selengkapnya
Polisi Tegaskan Surat Pemanggilan Aiman Dikirim Tengah Malam Sesuai Undang-Undang
Polisi Tegaskan Surat Pemanggilan Aiman Dikirim Tengah Malam Sesuai Undang-Undang

Menurut Wisnu, pengiriman surat pemanggilan dalam fase penyelidikan malah memberikan hak kepada Aiman untuk memberikan keterangan dalam klarifikasi.

Baca Selengkapnya
Usai Hasto Kristiyanto, Giliran Wasekjen PDIP Adhi Dharmo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi DJKA
Usai Hasto Kristiyanto, Giliran Wasekjen PDIP Adhi Dharmo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi DJKA

Adhi Dharmo diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada lingkungan Direktorat Jendral Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di Gedung Merah Putih.

Baca Selengkapnya