Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penyidik limpahkan Bambang Widjojanto, jaksa mulai susun dakwaan

Penyidik limpahkan Bambang Widjojanto, jaksa mulai susun dakwaan Bambang Widjojanto diperiksa Bareskrim. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo membenarkan jika saat ini penyidik Bareskrim Mabes Polri telah melakukan pelimpahan tahap II tersangka Bambang Widjojanto alias BW beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Nantinya, pihak kejaksaan bakal mempelajari berkas perkara pimpinan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) non aktif tersebut untuk kemudian dilakukan penyusunan dakwaan.

“Ya kalau memang sudah dilimpahkan penyidik Polri ya tentu kita akan terima. Pelimpahan sekarang ya kalau berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap dan ditambah penyerahan tahap dua, penyidik dan tersangka menyerahkan barang buktinya," ujar Prasetyo kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (18/9).

"Ya nanti kita akan lihat. Kan kita mesti pelajari dulu, cermati lagi, kita susun dakwaannya dan kemudian segalanya kita mesti perlu siapkan," tambah Prasetyo.

Namun, Prasetyo belum dapat memastikan jadwal persidangan Bambang akan digelar. "Nanti kalau semua dakwaan sudah disusun baru akan diketahui jadwal sidangnya," tandasnya.

Bambang sendiri menjadi tersangka lantaran meminta saksi memberi keterangan palsu di sidang Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat pada 2010. Saat itu, Bambang menjadi kuasa hukum Ujang Iskandar, salah satu calon Bupati Kotawaringin Barat. Ujang menggugat kemenangan rivalnya dalam pilkada, yakni Sugianto Sabran. Sidang sengketa pilkada di MK tersebut memutuskan memberikan kemenangan untuk Ujang.

Kepada Bambang, penyidik Polri mengenakan Pasal 242 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) KUHPjuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Selain Bambang, Bareskrim juga menetapkan rekannya, Zulfahmi Arsyad, sebagai tersangka pada kasus yang sama. Namun, Zulfahmi masuk persidangan terlebih dahulu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah divonis tujuh bulan penjara pada 8 September 2015.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati

Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya