Penyidik limpahkan Bambang Widjojanto, jaksa mulai susun dakwaan
Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo membenarkan jika saat ini penyidik Bareskrim Mabes Polri telah melakukan pelimpahan tahap II tersangka Bambang Widjojanto alias BW beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Nantinya, pihak kejaksaan bakal mempelajari berkas perkara pimpinan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) non aktif tersebut untuk kemudian dilakukan penyusunan dakwaan.
“Ya kalau memang sudah dilimpahkan penyidik Polri ya tentu kita akan terima. Pelimpahan sekarang ya kalau berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap dan ditambah penyerahan tahap dua, penyidik dan tersangka menyerahkan barang buktinya," ujar Prasetyo kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (18/9).
"Ya nanti kita akan lihat. Kan kita mesti pelajari dulu, cermati lagi, kita susun dakwaannya dan kemudian segalanya kita mesti perlu siapkan," tambah Prasetyo.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Kapan Bambang Hermanto ditangkap? Bambang yang sedang pulang kampung ditangkap karena dituduh melakukan pemberontakan.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Bagaimana KKB ditangkap? 'Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah, kenapa Devianus Kagoya dianiaya oleh atau tindak kekerasan dilakukan kepada dirinya adalah bahwa Devianus Kogoya itu tertangkap pasca patroli aparat keamanan TNI - Polri,' kata Kristomei.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Kapan buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
Namun, Prasetyo belum dapat memastikan jadwal persidangan Bambang akan digelar. "Nanti kalau semua dakwaan sudah disusun baru akan diketahui jadwal sidangnya," tandasnya.
Bambang sendiri menjadi tersangka lantaran meminta saksi memberi keterangan palsu di sidang Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat pada 2010. Saat itu, Bambang menjadi kuasa hukum Ujang Iskandar, salah satu calon Bupati Kotawaringin Barat. Ujang menggugat kemenangan rivalnya dalam pilkada, yakni Sugianto Sabran. Sidang sengketa pilkada di MK tersebut memutuskan memberikan kemenangan untuk Ujang.
Kepada Bambang, penyidik Polri mengenakan Pasal 242 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) KUHPjuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Selain Bambang, Bareskrim juga menetapkan rekannya, Zulfahmi Arsyad, sebagai tersangka pada kasus yang sama. Namun, Zulfahmi masuk persidangan terlebih dahulu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah divonis tujuh bulan penjara pada 8 September 2015.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca Selengkapnya