Penyidik tersangka KDRT, KPK sebut masih kumpulkan barang bukti
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan salah seorang penyidiknya ditetapkan polisi tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Diketahui, penyidik KPK itu berinisial S.
"Iya benar, yang bersangkutan adalah penyidik KPK," ucap Yuyuk ketika dihubungi, Selasa (22/12).
Yuyuk melanjutkan, pihaknya masih menimbang apakah penyidik itu akan dinonaktifkan atau tidak. Namun, sejauh ini pihak menegaskan penyidik itu masih tercatat dalam KPK.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
"Belum karena sementara masih pengumpulan barang bukti," tandasnya.
Berdasarkan yang dihimpun, penyidik S diduga menganiaya istrinya, N. Penganiayaan terhadap N dilakukan S karena tidak senang ketika dituduh selingkuh.
S kemudian diduga memukul dan membenturkan kepala N ke tembok. Ketika itu N ketakutan karena S marah dan mengancamnya dengan pisau. N kemudian melarikan diri ke rumah Bhabinkamtibmas Polsek Jatiasih. Setelah itu, dia menceritakan duduk permasalahannya tersebut dan membuat laporan ke Polsek Jatiasih. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekjen DPR Indra Iskandar sebelumnya bersama enam orang lain dicegah KPK ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek rumah DPR.
Baca SelengkapnyaIndra diduga diperiksa berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto angkat bicara terkait penanganan perkara tersebut
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh divonis bebas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
Baca SelengkapnyaKPK membidik kasus korupsi yang menyeret anggota komisi XI DPR RI dan anggota BPK.
Baca SelengkapnyaKPK Buka Suara Dituding Salah Administrasi saat Sita Barang Staf Sekjen PDIP Kusnadi
Baca SelengkapnyaKPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya