Penyidikan Ketua PA 212 Dihentikan, Pelapor Tunggu Surat Resmi Polisi
Merdeka.com - Polresta Surakarta menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana Pemilu dengan tersangka Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif. Pernyataan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Agus Tri Atmaja kepada wartawan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin di Solo, Her Suprabu selaku pelapor menyatakan kekecewaannya. Suprabu menilai, dihentikannya kasus tersebut bisa menjadi preseden buruk bagi hukum di negeri Indonesia.
Kendati demikian, ia belum bisa menentukan langkah selanjutnya. Apalagi pihaknya belum menerima surat pemberitahuan resmi dari kepolisian.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Siapa yang cabut laporan? Meskipun Rinoa Aurora Senduk mencabut laporan dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Sampai saat ini saya belum menerima surat resmi dihentikannya kasus ini. Saya tahunya dari media, kalau kasus Slamet Ma'arif dihentikan polisi dengan alasan melewati tenggat waktu yang ditentukan," ujar Suprabu, Selasa (26/2).
Ia menyampaikan, TKD Jokowi-Ma'ruf masih menunggu surat resmi dari penyidik Polresta Surakarta, sebelum menentukan langkah selanjutnya. Dia masih berpegangan pada laporan sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Surakarta saat melimpahkan berkas ke polisi, bahwa ada pelanggaran kampanye yang dilakukan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi tersebut, saat menjadi pembicara Tablig Akbar PA 212 di Gladag, Solo.
"Gakkumdu bahkan saya lihat di berkas berita acara yang dikirim ke polisi ada catatan kalau terlapor bisa diadili tanpa perlu dipanggil hadir lagi sesuai UU Pemilu," tandasnya.
Suprabu juga menyayangkan, hak untuk memanggil paksa tersangka tidak digunakan oleh Polresta Surakarta sampai batas pemeriksaan berakhir. Ia, meminta Polri bersikap objektif dan profesional.
"Kami menunggu penjelasan dari penyidik terkait habis waktu kasus ini yang berujung dihentikan. Kalau hasil formil sudah ada, tim hukum TKD Solo baru bisa tentukan sikap," katanya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca Selengkapnya“Mendorong Kapolda metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono," kata Ketua IPW
Baca Selengkapnya“Forum gelar sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara aquo,” kata Ade Safri
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan alasan menghentikan kasus Aiman.
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus dugaan penyebaran hoaks yang menjerat Juru Bicara (jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD,
Baca SelengkapnyaKapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono akan objektif dan berlaku adil dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana terhadap Said Didu.
Baca SelengkapnyaRamadhan menegaskan, untuk kasus yang menjerat Panji bukan merupakan delik aduan.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo menyebut Presiden Jokowi pada 2017 pernah memintanya menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaIa menyebut pada pengusutan kasus Harun berjalan semasa kepemimpinan mantan Ketua KPK.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, pengacara Sunan Kalijaga melaporkan ketua umum partai politik (parpol) ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Singkawang Kalimantan Barat menolak praperadilan kuasa hukum HA.
Baca Selengkapnya