Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penyimpangan impor PT Garam rugikan negara Rp 3,5 miliar

Penyimpangan impor PT Garam rugikan negara Rp 3,5 miliar garam. Ilustrasi shutterstock.com

Merdeka.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap Direktur Utama PT Garam (Persero) Achmad Boediono terkait dugaan tindak pidana penyimpangan importasi dan distribusi garam industri sebanyak 75.000 ton. Achmad ditangkap di rumahnya di kawasan Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (10/6) karena berperan pada tindakan penyalahgunaan impor garam, yang seharusnya impor garam konsumsi, namun realisasinya menjadi garam industri.

Lewat penyimpangan tersebut, Achmad Boediono diduga telah merugikan negara Rp 3,5 miliar. Penyebabnya, dikarenakan menghindari pajak bea masuk impor sebesar 10 persen.

Mengacu pada PMK Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, maka importasi garam konsumsi dikenakan Bea Masuk (BM) sebesar 10 persen dari nilai importasi.

"Totalnya kita sedang minta ke BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk audit untuk kerugian negaranya. Tapi dengan 75.000 ton kita bisa menghitung semestinya bea masuk yang dibayarkan Rp 3,5 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (11/6).

Menurut Agung, harga garam konsumsi Rp 1.200 per kilogram, sedangkan garam industri hanya Rp 400 per kilogram. Sementara, Direktur Utama PT Garam tersebut diduga telah menerima Rp 71 miliar dari hasil penjualan garam ke 53 perusahaan.

"Kita lihat bahwa PT Garam sudah menerima uang hasil penjualan Rp 71 miliar. Nanti kita dalami lagi," katanya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam, importir garam industri dilarang memperdagangkan atau memindahtangankan garam industri kepada pihak lain.

Maka dari itu, Achmad Boediono diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Sita Aset Emas Batangan 7,7 kg di Kasus Korupsi Impor Emas
Kejagung Sita Aset Emas Batangan 7,7 kg di Kasus Korupsi Impor Emas

Penyitaan itu nantinya akan digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Kembali Periksa Sejumlah Saksi di Dua Kasus Korupsi Emas
Kejagung Kembali Periksa Sejumlah Saksi di Dua Kasus Korupsi Emas

Kejagung mendalami dua kasus korupsi impor emas, yaitu di PT Antam dan kasus yang menjerat pengusaha Budi Said

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Impor Emas, Kejagung Periksa Eks Dirut hingga Pejabat UBPP LM Antam
Kasus Korupsi Impor Emas, Kejagung Periksa Eks Dirut hingga Pejabat UBPP LM Antam

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula

Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula

Baca Selengkapnya
5 Tersangka Kasus Korupsi Emas Antam Jadi Tahanan Kota, Begini Penjelasan Kejagung
5 Tersangka Kasus Korupsi Emas Antam Jadi Tahanan Kota, Begini Penjelasan Kejagung

5 tersangka yang menjadi tahanan kota ialah James Tamponawas (JT), Suryadi Jonathan (SJ), Djudju Tanuwijaya (DT), Lindawati Efendi (LE), dan Ho Kioen Tjay (HKT)

Baca Selengkapnya
Dijemput Kejagung, Eks Direktur PT Timah Alwin Albar Diserahkan ke Kejari Jaksel untuk Segera Disidang
Dijemput Kejagung, Eks Direktur PT Timah Alwin Albar Diserahkan ke Kejari Jaksel untuk Segera Disidang

Tersangka sebelumnya dijemput dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Sungailiat, Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya
Profil Budi Said, Crazy Rich Surabaya Tersangka Jual-Beli Ilegal Emas Antam hingga Rp1 Triliun
Profil Budi Said, Crazy Rich Surabaya Tersangka Jual-Beli Ilegal Emas Antam hingga Rp1 Triliun

PT Antam mengalami kerugian sebesar 1,136 Ton logam mulia atau mungkin bisa setara Rp1,1 triliun sekian.

Baca Selengkapnya
Barang Impor Ilegal Bakal Diberi Ke Perusahaan Secara Gratis, AMTI: Blunder Fatal, Nanti Produk Pasti Masuk Pasar
Barang Impor Ilegal Bakal Diberi Ke Perusahaan Secara Gratis, AMTI: Blunder Fatal, Nanti Produk Pasti Masuk Pasar

Agus menyatakan tidak ada industri yang menggunakan produk impor ilegal sebagai bahan bakar di perusahaannya.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Direktur Kepabeanan Ditjen Bea Cukai Terkait Korupsi Impor Gula
Kejagung Periksa Direktur Kepabeanan Ditjen Bea Cukai Terkait Korupsi Impor Gula

Perhitungan kerugian keuangan negara masih dalam proses audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Kasus 109 Ton Emas Antam: Sumber Emasnya dari Penambangan dan Pengusaha Ilegal
Fakta Baru Kasus 109 Ton Emas Antam: Sumber Emasnya dari Penambangan dan Pengusaha Ilegal

Kejagung mengungkap sejumlah fakta baru terkait sumber 109 ton emas Antam yang diduga ilegal.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung: Emas Antam 109 Ton Asli, Bukan Emas Palsu
Kejaksaan Agung: Emas Antam 109 Ton Asli, Bukan Emas Palsu

Jadi, kata dia, emas 109 ton yang distempel oleh Antam tersebut adalah emas asli yang perolehannya dengan cara ilegal.

Baca Selengkapnya
Demurrage Beras Bulog Diduga Terindikasi Kesalahan Alur Administratif
Demurrage Beras Bulog Diduga Terindikasi Kesalahan Alur Administratif

Asosiasi Geber BUMN menduga ada kesalahan alur administrasi dalam proses impor beras oleh Perum Bulog.

Baca Selengkapnya