Penyiram air keras ke pemandu lagu di Mojokerto divonis 12 tahun bui
Merdeka.com - Lamaji (39), warga Desa Randubango RT 16 RW 05, Kecamatan Mojosari, Mojokerto, Jatim, penyiram air keras terhadap Dian Wilansari alias Citra (24) warga Kecamatan Kemlagi, akhirnya divonis 12 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya, yakni 15 tahun penjara.
Dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto, Jalan RA Basoeni Sooko, majelis hakim yang diketuai Joko Waluyo menjatuhkan vonis 12 tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan lantaran terdakwa dianggap sah melakukan pelanggaran pasal 353 KUHP.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 353 ayat 1 KUHP, juncto pasal 335 KUHP ayat 2, untuk itu kami menjatuhkan vonis 12 tahun penjara," kata Joko Waluyo dalam membacakan amar putusan, Senin (2/10).
-
Mengapa vonis Karen Agustiawan lebih ringan dari tuntutan? Maryono menjelaskan terdapat beberapa hal yang meringankan vonis Karen sehingga lebih rendah dari tuntutan, yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, memiliki tanggungan keluarga, serta mengabdikan diri untuk Pertamina walaupun telah mengundurkan diri.
-
Kenapa hakim lebih ringan hukuman Harvey Moeis? Majelis Hakim dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memberikan beberapa pertimbangan yang meringankan hukuman bagi Harvey Moeis.
-
Kenapa Harvey Moeis dihukum lebih ringan? Majelis hakim memperhatikan berbagai aspek sebelum memutuskan untuk memberikan vonis yang lebih ringan dibandingkan tuntutan dari jaksa. Di antara faktor-faktor yang meringankan adalah sikap sopan yang ditunjukkan oleh terdakwa selama proses persidangan, tanggungan keluarga yang dihadapi, serta kenyataan bahwa Harvey tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan banding.
"Kami memberikan kesempatan banding kepada terdakwa kalau keberatan dengan vonis ini, atau masih pikir-pikir dulu," tanya Joko kepada terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Handoyo.
Kuasa hukum terdakwa Handoto menyatakan kecewa dengan keputusan tersebut. Menurutnya harusnya vonis yang dijatuhkan hanya 7 tahun, karena penyiraman air keras yang dilakukan karena dikhianati dan menjadi korban Citra.
"Terdakwa melakukan itu spontan karena sakit hati dengan istri sirinya. Harusnya vonis hanya 7 tahun. Kami belum berencana melakukan banding. Kami masih pikir-pikir dulu," kata Handoyo.
Seperti diketahui peristiwa penyiraman air keras terjadi di Jalan Jaya Negara, Mojokerto, Minggu (5/3). Penyiraman itu dilakukan lantaran sakit hari karena korban bersama pria lain.
Akibat penyiraman air keras, korban mengalami lika bakar di bagian muka, dada dan paha. Setelah sempat dirawat di rumah sakit hampir 1 bulan, korban akhirnya meninggal dunia. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaMantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaVonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaJPU Kejari Kota Malang Muhammad Fahmi Abdillah menyatakan vonis 15 tahun kepada Abdul Rahman terlalu ringan.
Baca SelengkapnyaPutusan ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Harvey Moeis yakni 12 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Kebakaran Hutan Teletubies di Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca SelengkapnyaHakim MA memberikan diskon hukuman Putri Candrawati dari 20 menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaBiaya restitusi itu dibacakan majelis hakim pada saat sidang putusan perkara penganiayaan berat dengan perencanaan dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.
Baca SelengkapnyaHarvey Moeis divonis selama enam tahun lebih enam bulan penjara, terkait kasus dugaan korupsi di PT Timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun.
Baca SelengkapnyaSYL terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Baca Selengkapnya