Penyuap Amin Santono divonis dua tahun penjara
Merdeka.com - Kontraktor Ahmad Ghiast divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Ghiast dianggap terbukti menyuap anggota Komisi XI DPR, Amin Santono dan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Dirjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo sebesar Rp 510 juta.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya pidana penjara dua tahun, denda Rp 100 juta atau subsider 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Bambang Hermanto saat membacakan vonis Ghiast di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (13/9).
Suap diberikan Ghiast agar Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan anggaran di APBN-P tahun 2018.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Siapa yang terkena sanksi putusan DKPP? 'Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
Hal ini diawali saat Ghiast dan Iwan ke Gedung DPR untuk menemui Amin Santono. Namun saat itu Amin tak ada di tempat. Iwan Sonjaya yang merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Kuningan mengenalkan Ghiast dengan Eka Kamaludin yang adalah teman dekat Amin.
Kemudian Ghiast menghubungi Amin melalui telepon dan meminta agar dibantu. Dalam percakapan itu disetujui fee 7 persen untuk Amin. Pada 30 April, Amin meminta uang muka Rp 500 juta kepada Ghiast melalui Eka Kamaludin dan kembali meminta Rp 10 juta pada tanggal 1 Mei 2018 dan langsung ditransfer ke rekening Eka Kamaluddin. Uang Rp 10 juta ini akan diberikan kepada Yaya Purnomo, selaku pejabat Kemenkeu yang akan mengurus soal penambahan anggaran itu.
Uang Rp 510 juta diberikan dalam tiga tahap baik diserahkan secara langsung maupun transfer. Ghiast mentransfer Rp 100 juta ke Amin Santono melalui Eka Kamaluddin pada tanggal 4 Mei 2018.
Sorenya, Ghiast melakukan pertemuan dengan Amin Santono dan Eka Kamaluddin di Restoran Holycow Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta. Dalam pertemuan itu Amin Santono menjelaskan kepada terdakwa bahwa proses penambahan anggaran untuk Kabupaten Sumedang pada APBN Perubahan 2018 sedang diupayakan di Kementerian Keuangan. Selanjutnya terdakwa memberikan uang Rp 400 juta kepada Amin Santono guna memperlancar pengurusan penambahan anggaran pada APBN perubahan 2018.
Sementara itu dalam vonis majelis hakim tercantum hal hal memberatkan dan meringankan. Tidak mendukung program pemerintah atas upaya pemberantasan korupsi sebagai pertimbangan jaksa yang memberatkan tuntutan Ghiast.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, berusia muda dan berterus terang selama persidangan berlangsung," tukasnya.
Ia dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 hurup a undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam undang-undang no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Angin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Baca Selengkapnya"Sidang pembacaan putusan ditunda. Ditunda 1 minggu," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/8).
Baca SelengkapnyaHakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.
Baca SelengkapnyaMantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dinyatakan bersalah.
Baca SelengkapnyaAndhi menjadi terdakwa dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Baca SelengkapnyaDua mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo divonis hakim bersalah dengan hukuman penjara 4 tahun
Baca SelengkapnyaMantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaDua orang mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis masing-masing empat tahun penjara dalam kasus pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo Dikenakan Biaya Pengganti Rp10 Miliar
Baca SelengkapnyaPara terpidana diberikan waktu selama sepekan untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Baca SelengkapnyaMochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca Selengkapnya