Penyuap anggota DPR, Amin Santoso dituntut tiga tahun penjara
Merdeka.com - Kontraktor Ahmad Ghiast dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta oleh jaksa penuntut umum pada KPK. Ghiast dianggap terbukti menyuap anggota Komisi XI DPR, Amin Santono dan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo sebesar Rp 510 juta.
"Menuntut menjatuhkan pidana penjara 3 tahun, denda Rp 150 juta atau subsider 4 bulan," ujar jaksa Nur Haris Arhadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/8).
Suap diberikan Ghiast agar Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan anggaran di APBN-P tahun 2018.
-
Dimana Gubernur Sumbar minta bantuan dana? 'Kami telah menyampaikan dampak-dampak kerusakan dan kemudian juga beberapa dukungan dari Komisi V di antaranya adalah dukungan peralatan untuk BNPB dan peralatan untuk PUPR dalam rangka untuk darurat,' kata Mahyeldi di Komisi V DPR RI, Kamis (16/5) malam.
-
Siapa yang menerima suap? Gratifikasi yang diterima Iswaran dalam rangka penyelenggaraan Grand Prix Formula 1 di Singapura.
-
Apa yang diminta oleh Gubernur Sumbar? 'Kami telah menyampaikan dampak-dampak kerusakan dan kemudian juga beberapa dukungan dari Komisi V di antaranya adalah dukungan peralatan untuk BNPB dan peralatan untuk PUPR dalam rangka untuk darurat,' kata Mahyeldi di Komisi V DPR RI, Kamis (16/5) malam. 'Secara total tadi ada lebih kurang Rp1,5 triliun,' lanjut dia.
-
Siapa yang ajukan tambahan anggaran Kemensos? Komisi VIII DPR menyetujui usulan tambahan anggaran tahun 2024 yang diajukan Kementerian Sosial.
-
Kenapa Desa Sukojati dapat tambahan dana? Selain pengelolaannya baik, Desa Sukojati juga telah ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi dari KPK. Ini yang menjadi poin plus sehingga mendapatkan tambahan DD lebih besar dari lainnya,' urai Faishol.
-
Siapa yang minta bantuan dana untuk bencana Sumbar? Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi meminta bantuan dana Rp1,5 triliun untuk penanganan bencana alam banjir bandang di daerahnya.
Hal ini diawali saat Ghiast dan Iwan ke Gedung DPR untuk menemui Amin Santono. Namun saat itu Amin tak ada di tempat. Iwan Sonjaya yang merupakan mantan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan mengenalkan Ghiast dengan Eka Kamaludin yang adalah teman dekat Amin.
Kemudian Ghiast menghubungi Amin melalui telepon dan meminta agar dibantu. Dalam percakapan itu disetujui fee 7 persen untuk Amin. Pada 30 April, Amin meminta uang muka Rp 500 juta kepada Ghiast melalui Eka Kamaludin dan kembali meminta Rp 10 juta pada tanggal 1 Mei 2018 dan langsung ditransfer ke rekening Eka Kamaluddin. Uang Rp 10 juta ini akan diberikan kepada Yaya Purnomo, selaku pejabat Kemenkeu yang akan mengurus soal penambahan anggaran itu.
Uang Rp 510 juta diberikan dalam tiga tahap baik diserahkan secara langsung maupun transfer. Ghiast mentransfer Rp 100 juta ke Amin Santono melalui Eka Kamaluddin pada tanggal 4 Mei 2018.
Sorenya, Ghiast melakukan pertemuan dengan Amin Santono dan Eka Kamaluddin di Restoran Holycow Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta. Dalam pertemuan itu Amin Santono menjelaskan kepada terdakwa bahwa proses penambahan anggaran untuk Kabupaten Sumedang pada APBN Perubahan 2018 sedang diupayakan di Kementerian Keuangan. Selanjutnya terdakwa memberikan uang Rp 400 juta kepada Amin Santono guna memperlancar pengurusan penambahan anggaran pada APBN perubahan 2018.
Sementara itu dalam tuntutan jaksa tercantum hal hal memberatkan dan meringankan. Tidak mendukung program pemerintah atas upaya pemberantasan korupsi sebagai pertimbangan jaksa yang memberatkan tuntutan Ghiast.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, berusia muda dan berterus terang selama persidangan berlangsung," tukasnya.
Ia dituntut telah melanggar Pasal 5 ayat 1 hurup a undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam undang-undang no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota DPR RI, Sofyan Ali dituntut dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan. Tuntutan itu disampaikan JPU yang mendakwanya menerima suap pengesahan RAPBD Jambi.
Baca SelengkapnyaAlih-alih memberantas praktik korupsi, mantan orang nomor satu di Sidoarjo ini justru terlibat di dalamnya
Baca SelengkapnyaSelain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan hasil pengembangan kasus suap dana hibah yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, Sahat.
Baca SelengkapnyaAzis divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada Februari 2022 karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaMuhaimin dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung hari ini, 17 Juli hingga 15 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaSahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap
Baca SelengkapnyaJaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.
Baca SelengkapnyaT.essa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal lokasi mana saja yang digeledah.
Baca SelengkapnyaPenyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Baca Selengkapnya