Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penyuap Bupati Musi Banyuasin Dodi Alex Noerdin Segera Disidang

Penyuap Bupati Musi Banyuasin Dodi Alex Noerdin Segera Disidang KPK Lanjutkan Pemeriksaan Dua Tersangka Suap Musi Banyuasin. ©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Musi Banyuasin. Suhandy merupakan tersangka penyuap Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin.

"Karena pemberkasan perkara tersangka SUH (Suhandy) telah selesai dan dinyatakan lengkap oleh tim jaksa maka Selasa (14/12) telah selesai dilaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada tim jaksa KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (15/12).

Dengan diselesaikannya penyidikan tersebut, maka penahanan terhadap Suhandy menjadi kewenangan tim jaksa KPK. Suhandy masih akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih hingga 2 Januari 2022.

"Tim jaksa melanjutkan penahanan tersangka untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 14 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Ali.

Ali mengatakan, tim jaksa memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Suhandy. Nantinya dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Pemkab Musi Banyuasin (Muba). Mereka yakni Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.

Dodi Reza diduga dijanjikan uang Rp2,6 miliar oleh Suhandy demi mendapatkan empat proyek di Pemkab Muba.

Keempat proyek itu yakni rehabilitasi daerah irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kec. Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar, dan normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Selaku penerima suap, Dodi, Herman, dan Eddi disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Suhandy dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih

Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535

Baca Selengkapnya
Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah Digelar Rabu 31 Juli, Bakal Adili 3 Kadis ESDM Babel
Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah Digelar Rabu 31 Juli, Bakal Adili 3 Kadis ESDM Babel

Total tiga terdakwa akan bersiap diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7) besok.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Menteri Desa Abdul Halim Iskandar soal Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim
KPK Periksa Menteri Desa Abdul Halim Iskandar soal Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim

Halim tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.52 WIB. Dia tidak didampingi kuasa hukum.

Baca Selengkapnya
Ini Permohonan SYL Jelang Sidang Putusan Kasus Dugaan Korupsi di Kementan
Ini Permohonan SYL Jelang Sidang Putusan Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

Adapun sidang putusan Majelis Hakim terhadap kasus yang menyeret SYL sebagai terdakwa dijadwalkan pada Kamis (11/7) pukul 10.00 WIB.

Baca Selengkapnya