Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penyuap Bupati non aktif Kukar heran ada transaksi Rp 6 M ke sepupu Rita

Penyuap Bupati non aktif Kukar heran ada transaksi Rp 6 M ke sepupu Rita Sidang Rita Widyasari dengarkan saksi. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Direktur Utama PT Golden Sawit Prima, Hery Sutanto Gun alias Abun menegaskan tidak ada aliran uang kepada sepupu Bupati non aktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Noval El Farveisa, sepupu Rita, disebut menerima uang sejumlah Rp 6 miliar.

"Yang Rp 6 miliar ke Noval bagaimana?" tanya Jaksa kepada Abun saat menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/4).

"Saya tidak merasa. Kalau betul pun saya bisa tanya apakah Rita terus pakai pribadi kesana atau Rp 6 miliar itu Rita kembalikan," jawab Abun.

Orang lain juga bertanya?

Dia pun mengaku tak tahu menahu ada bukti transaksi berupa kwitansi pengiriman uang Rp 6 miliar oleh Abun kepada Noval. Menurutnya, hal tersebut hanya sekedar kwitansi kosong yang ditulis oleh Hanny Kristianto, mantan pegawai Abun.

Dia juga menampik jika bukti pembayaran tersebut dianggap sebagai uang pelicin permohonan izin lahan yang sedang diajukan PT Golden Sawit Prima kepada Rita melalui Noval.

Sementara saat disinggung adanya transfer ke Rita, Abun tidak membantah. Dia mengklaim, transfer sebanyak 2 tahap dengan total Rp 6 miliar kepada Rita sebagai bentuk utang piutang politisi Golkar itu saat kampanye.

"Itu utang piutang," ujar Abun.

Atas kasus ini, Hery Sutanto Gun alias Abun didakwa memberi suap kepada Rita senilai Rp 6 Miliar untuk izin lokasi keperluan inti perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman Kutai Kartanegara.

Sedianya izin tersebut bermasalah lantaran lokasi perizinan oleh PT Sawit Golden Prima, perusahaan Abun, tumpang tindih dengan PT Gunung surya dan PT Mangulai Prima Energi. Selain itu sebagian lokasi yang dimaksud telah dibebani izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam terhadap terhadap PT Kartika Kapuas.

Atas perbuatannya dia didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 undang-undang tindak pidana korupsi No 31 tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PNS Pejabat Eselon 3 Buat Pengakuan Mengejutkan, Sebut Bupati Garut Ahli Palak
PNS Pejabat Eselon 3 Buat Pengakuan Mengejutkan, Sebut Bupati Garut Ahli Palak

Pejabat itu mengungkap wajib setor ke Bupati Garut Rp2,5 juta per bulan

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terkait Kasus Pencucian Uang
KPK Periksa Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terkait Kasus Pencucian Uang

Azis Syamsuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi.

Baca Selengkapnya
Kejagung Pastikan Usut Uang Korupsi BTS Kominfo yang Mengalir ke DPR hingga BPK
Kejagung Pastikan Usut Uang Korupsi BTS Kominfo yang Mengalir ke DPR hingga BPK

Menurut Prabowo, pihaknya belum menemukan alat bukti yang cukup untuk melakukan pemeriksaan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin.

Baca Selengkapnya
Kejagung Bakal Konfrontir Anang Latif dan Irwan Hermawan Soal Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo
Kejagung Bakal Konfrontir Anang Latif dan Irwan Hermawan Soal Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo

Kejagung akan mengkonfrontir keterangan terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, terkait uang Rp27 M.

Baca Selengkapnya
Dilaporkan Menipu hingga Rp2,1 M, Pria di Banyuasin Belum Bisa Diproses karena Berstatus Caleg
Dilaporkan Menipu hingga Rp2,1 M, Pria di Banyuasin Belum Bisa Diproses karena Berstatus Caleg

Seorang pria di Banyuasin dilaporkan ke polisi karena penipuan Rp2,1 miliar. Namun dia belum dapat diproses karena berstatus caleg.

Baca Selengkapnya
Respons Gerindra Terkait Duit Korupsi BTS Mengalir ke Staf Sugiono Sebesar Rp70 Miliar
Respons Gerindra Terkait Duit Korupsi BTS Mengalir ke Staf Sugiono Sebesar Rp70 Miliar

Irwan mengatakan uang untuk Komisi I DPR itu diserahkan melalui seorang yang bernama Nistra.

Baca Selengkapnya
Bacakan Eksepsi, Eks Bupati Mamberamo Tengah Beberkan Pemberian Uang ke Hinca dan Demokrat
Bacakan Eksepsi, Eks Bupati Mamberamo Tengah Beberkan Pemberian Uang ke Hinca dan Demokrat

Ricky juga berharap Majelis Hakim yang diketuai Jahoras Siringo-ringo untuk membatalkan dakwaan JPU KPK.

Baca Selengkapnya
Nama Hinca Pandjaitan & Brigita Manohara Muncul di Sidang TPPU Eks Bupati Mamberamo Tengah, Ini Perannya
Nama Hinca Pandjaitan & Brigita Manohara Muncul di Sidang TPPU Eks Bupati Mamberamo Tengah, Ini Perannya

Ricky Ham Pagawak didakwa dengan tiga pasal. Yakni pasal penyuapan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya
Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Buka Suara Soal Habiskan Rp3 Miliar Ngamar Bareng Wanita di Hotel Mewah Jakarta
Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Buka Suara Soal Habiskan Rp3 Miliar Ngamar Bareng Wanita di Hotel Mewah Jakarta

Hal itu dikatakan Abdul Gani dalam sidang lanjutan Kasus gratifikasi yang menghadirkan sejumlah saksi di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (25/7).

Baca Selengkapnya
Nama Diduga Dicatut, Puluhan Warga Garut Mendadak Punya Utang ke Bank Pelat Merah
Nama Diduga Dicatut, Puluhan Warga Garut Mendadak Punya Utang ke Bank Pelat Merah

Di antara mereka ada yang mengajukan pinjaman kecil hingga hanya dipinjam namanya oleh seseorang.

Baca Selengkapnya
Untuk Operasional Caleg, Usai Rapat Wakil Bupati Blora Bagi-bagi Uang Gepokan
Untuk Operasional Caleg, Usai Rapat Wakil Bupati Blora Bagi-bagi Uang Gepokan

Aksi bagi-bagi uang wakil bupati Blora ramai jadi sorotan di media sosial.

Baca Selengkapnya
Saksi Sidang: Tak Hanya Fasilitas Mobil, Cucu SYL Dapat Honor Rp10 Juta dari Kementan
Saksi Sidang: Tak Hanya Fasilitas Mobil, Cucu SYL Dapat Honor Rp10 Juta dari Kementan

Awal Bibi bekerja di Biro Hukum Kementan, dikatakan Rini bermula dari adanya permintaan untuk mentransfer uang dari seorang Staff Kementan bernama Agung.

Baca Selengkapnya