Penyuap eks Dirjen Hubla Antonius Tonny dituntut 4 tahun penjara
Merdeka.com - Adi Putra Kurniawan, Komisaris PT Adhiguna Keruktama sekaligus penyuap mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut di Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono, dituntut 4 tahun penjara. Adi Putra dinilai terbukti menyuap Tonny sebesar Rp 2,3 miliar atas pengerjaan proyek pengerukan di beberapa pelabuhan.
"Menuntut pidana penjara selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan," ujar Jaksa Dian saat membacakan tuntutan Adiputra di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Hal yang memberatkan atas tuntutan Adiputra di antaranya, tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan tindak pidana korupsi, serta modus pemberian suap yang dilakukan Adiputra tergolong relatif baru dan jarang terjadi yakni dengan cara menggunakan sarana perbankan (ATM) yang dapat mempersulit proses pengungkapan tindak pidana oleh aparat penegak hukum serta dikhawatirkan dapat diikuti oleh pelaku lainnya sehingga dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan perbankan nasional.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Siapa tersangka korupsi timah yang terlibat dalam kasus ini? Video itu juga menampilkan tersangka korupsi timah yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Hervey Moeis dan sosialita Helena Lim.
Selama persidangan juga terungkap fakta bahwa selain kepada Tonny, Adi Putra juga memberikan uang dengan memberikan ATM ke sejumlah pihak. Hal itu dibuktikan dari keterangan saksi-saksi di antaranya; Marwansyah; Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, menerima uang sebesar Rp 341,5 juta, Wisnoe Wihandani sebesar Rp 440 juta, Sapril Imanuel Ginting sebesar Rp 80 juta, Mauritz HM SIbarani sebesar Rp 88 juta, Otto Patriwan; Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Pulang Pisau, sebesar Rp 800 juta, Gajah Rooseno; Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelakbuhan Tanjugn Mas Semarang sebesar Rp 1,137 Miliar, Hesti Widiyaningsih sebesar Rp17,4 juta, Jatmiko sebesar Rp10 juta, Boby Agusta sebesar Rp 30 juta, Herwan Rasyid sebesar Rp20 juta, Ignatius Martanto sebesar Rp17,5 juta.
Atas perbuatannya tersebut Adi Putra dituntut dengan pasal 5 ayat 1 huruf b undang-undang tindak pidana korupsi nomor 30 tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 KUHP.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekiranya ada empat pelabuhan pengerjaan pengerukannya dikorupsi.
Baca SelengkapnyaProses penyelidikan hingga saat ini masih dilakukan KPK.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis 2,5 tahun terhadap mantan Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Yoseph Ibrahim dan eks Vice President PT KAPM Parjono
Baca SelengkapnyaMantan pejabat di DLH Kabupaten Bekasi, Dody Agus Suprianto dijebloskan ke penjara karena melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat berat.
Baca SelengkapnyaRafael Alun juga didakwa mencuci uang ketika menjabat sebagai PNS pada Ditjen Pajak sejak 2011 hingga 2023..
Baca SelengkapnyaMantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaRoni Aidil didakwa memberi uang total Rp9.916.070.840,00 (Rp9,9 miliar) kepada eks Kabasarnas Henri Alfiandi.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara
Baca SelengkapnyaSidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.
Baca SelengkapnyaDalam dakwaan Jaksa, kedua eks pejabat Kemenhub tersebut menerima suap secara bertahap.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus suap, AKBP Bambang Kayun Panji Sugiharto divonis 6 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda 200 juta subsider 4 bulan.
Baca Selengkapnya