Penyuap Nurdin Abdullah Gunakan Sandi Gedung Putih
Merdeka.com - Sidang lanjutan perkara suap terhadap Gubernur nonaktif Sulsel, Nurdin Abdullah, dengan terdakwa Agung Sucipto, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (10/6). Lima saksi dihadirkan pada persidangan hari ini.
Kelima saksi yang dihadirkan ke depan majelis hakim yakni: Petrus Yalim, Siti Abidah Rahman, Raymond Halim, Andi Gunawan, dan Nurdin Abdullah. Dari kesaksian Raymond Halim, terungkap sandi "gedung putih" pada suap yang dilakukan Agung kepada Nurdin Abdullah.
Dalam keterangannya, Direktur PT Agung Perdana Bulukumba ini mengakui ada pesan Whatsapp untuk terdakwa Agung Sucipto soal fee 5 persen untuk Nurdin Abdullah. Dia mengaku chat itu dibuat agar Agung ingat pesan lisan yang sebelumnya disampaikannya.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Dimana KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? 'Salat dulu, salat (Jumat),' tutur Muhdlor di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/2).
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Raymond mengaku pesan lisan terdakwa Agung kepada dirinya soal fee 5 persen untuk Nurdin Abdullah. Selain itu, ada pesan dari Agung kepada dirinya yang memerintahkan untuk mengurangi jatah mantan Bupati Bulukumba, Sukri M Sappewali.
"Saya mengingatkan pesan lisan beliau soal fee 5 persen. Fee untuk Gedung Putih tidak boleh dikurangi. Kurangi punya Pak Bupati Bulukumba (Sukri Sappewali)," kata dia.
"Gedung Putih itu apa? " tanya JPU KPK, Ronald Worotikan.
"Mungkin kata sandi. Saya tidak tahu, karena saya hanya mengingatkan pesan lisan bapak (Agung Sucipto) yang saya catat dan kirimkan chat WhatsApp ke beliau untuk mengingatkan," ujarnya Raymond.
Tak hanya sandi gedung putih, Raymond juga mengungkapkan kode 2.000 yang diberikan kepada eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang ( PUTR) Sulsel, Edy Rahmat.
"Dua ribu itu apa? Uang atau apa itu? Tafsiran Anda apa?" tanya Majelis Hakim Ibrahim Palino.
"Iya, uang Yang Mulia. Cuma saya tidak tahu apakah uang dua ribu rupiah atau dua juta rupiah atau yang lain yang mulia. Saya hanya menyalin pesan Pak Agung untuk mengingatkan beliau saja," ucapnya.
Saat sidang, Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino sempat mengingatkan saksi agar tidak memberikan kesaksian bertele-tele. Raymond mengaku dirinya hanya bertugas mencatat pesan lisan Agung.
"Saya hanya mencatat pesan beliau (Agung Sucipto) Yang Mulia. Karena beliau sering lupa, maka ya saya catat dan kirimkan untuk mengingatkan," tuturnya.
Sementara itu, saksi Siti Abidah Rahman mengaku mengenal terdakwa Agung Sucipto sebagai nasabah Bank Negara Indonesia (BNI). "Kenal, beliau sebagai nasabah kami, BNI," ucapnya.
Siti juga mengungkapkan kronologi Agung menarik uang sebesar Rp1,5 miliar dari rekening tabungannya. Penarikan dilakukan tanggal 26 Februari 2021.
Ketika Agung melakukan penarikan dana, Siti mengaku dirinya bersama dua rekan mengantarkan uang itu ke rumah Agung.
"Setelah kami lakukan verifikasi data terhadap biodata beliau, saya mengantarkan uang tersebut ke rumah beliau. Beliau tercatat sebagai nasabah prioritas," jelasnya.
Penarikan Rp 1,5 miliar itu digunakan Agung untuk menyuap Nurdin Abdullah melalui Edy Rahmat.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nurdin Abdullah mendapatkan remisi HUT ke-78 Indonesia dan pembebasan bersyarat.
Baca SelengkapnyaKeterangan Pj Gubernur Malut dibutuhkan untuk membongkar peran dan perbuatan aktif Kasuba.
Baca SelengkapnyaKasus tersebut bermula dari KPK mengembangkan kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara yang menjerat Abdul Gafur Masud.
Baca SelengkapnyaSaksi lainnya yang turut dimintai keterangan adalah pihak dari Kementan.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka dilakukan KPK setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan sejumlah orang ditangkap saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu (6/10) lalu.
Baca SelengkapnyaSidang kasus korupsi Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba kembali digelar di Pengadilan Negeri Ternate pada Kamis (18/7/2024).
Baca SelengkapnyaKeluarga SYL langsung berdiri dan segera menghampiri eks Mentan itu.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dilakukan usai KPK kalah melawan Sahbirin Noor dalam praperadilan kasus suap lelang proyek di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaGhufron menyebut, Syarif ditangkap di kawasan Banten kemarin, Selasa (16/7) sekitar pukul 18.45 WIB.
Baca SelengkapnyaTessa mengatakan selain TW ada beberapa saksi lain yang turut diperiksa penyidik KPK hari ini yakni AW, MEA, AMM, RA, SE, YP, NMA, Y, MFH dan AWI.
Baca Selengkapnya"Surat panggilan sudah dikirimkan, termasuk kepada Kepala Staf AU dan AD."
Baca SelengkapnyaPara saksi yang bakal dihadirkan Jaksa KPK, yakni pedangdut Nayunda, Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni, termasuk keluarganya
Baca Selengkapnya