Penyuap Pansek PN Jakpus dituntut 5 tahun bui
Merdeka.com - Doddy Aryanto Supeno, terdakwa pemberi suap terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution hari dituntut lima tahun penjara. Tuntutan itu setelah Doddy dianggap terbukti melakukan suap.
"Kepada terdakwa Doddy Aryanto Supeno secara sah dan terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi maka penuntut umum menjatuhkan tuntutan 5 tahun penjara dikurangi selama masa penahanan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar penuntut umum KPK, Fitroh Rohcahyanto, Rabu (31/8).
Fitroh mengatakan ada hal hal yang dianggap memberatkan terdakwa Doddy pada sidang tuntutan hari ini. Doddy yang disebut oleh penuntut umum KPK merupakan asisten Edy Sindoro itu dianggap tidak mendukung upaya pemerintah atas pemberantasan tindak pidana korupsi.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Bagaimana KPK mengungkap kasus suap di Basarnas? Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di jalan raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam OTT, KPK amankan 11 orang dan menyita goodie bag berisi uang Rp999,7 Juta.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Selain itu Doddy dianggap berbelit belit selama masa persidangan dan akibat perbuatannya itu dianggap telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Kendati hal hal tersebut memberatkan tuntutan Doddy, penuntut umum KPK juga mengatakan hal yang meringankan terdakwa adalah sopan selama persidangan.
Seperti diketahui, Doddy didakwa secara sah dan meyakinkan telah memberi uang Rp 100 juta dan Rp 50 juta kepada panitera sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, terkait penganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Doddy didakwa telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota DPR RI, Sofyan Ali dituntut dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan. Tuntutan itu disampaikan JPU yang mendakwanya menerima suap pengesahan RAPBD Jambi.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap
Baca SelengkapnyaVonis itu dibacakan majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9).
Baca SelengkapnyaMantan pejabat di DLH Kabupaten Bekasi, Dody Agus Suprianto dijebloskan ke penjara karena melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat berat.
Baca SelengkapnyaSelain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaAchsanul Qosasi menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menentukan nasibnya secara adil usai dituntut 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus suap, AKBP Bambang Kayun Panji Sugiharto divonis 6 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda 200 juta subsider 4 bulan.
Baca SelengkapnyaDono, merupakan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri(IPDN) Provinsi Sulawesi Utara.
Baca SelengkapnyaJaksa juga menuntut Lukas Enembe membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350,00.
Baca SelengkapnyaEks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro dan eks Kasi Pidsus Kejari Bondòwòso, Alexander Silaen dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah menerima suap.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.
Baca Selengkapnya