Penyuap Pertamina tak terima dituntut penjara 5 tahun
Merdeka.com - Direktur PT Soegih Interjaya (PT SI) M. Syakir tidak terima dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dituntut hukuman pidana 5 tahun dan denda Rp 250 juta.
Syakir keberatan karena tuntutan yang diberikan kepadanya lebih berat dibandingkan Direktur PT Soegih Interjaya Willy Sebastian Lim. Willy hanya dikenakan tuntutan selama tiga tahun penjara dengan denda Rp 50 juta. Padahal dia anak buah Willy.
"Saya harusnya lebih rendah dari Pak Willy, karena Pak Willy sebagai pemilik sedangkan saya hanya pekerja yang kebetulan diangkat sebagai direksi," katanya usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/5).
-
Kenapa Pertamina turun tangan? Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso mengatakan, penanggulangan karhutla penting dilakukan untuk meminimalisir penyebaran dan dampak lainnya, terutama dampak bagi kesehatan masyarakat dan keberlangsungan lingkungan.
-
Siapa yang tidak disukai atasan? Menurut CEO dan salah satu pendiri Blueland, perusahaan rintisan yang memproduksi pembersih ramah lingkungan, Sarah Paiji Yoo, karakteristik seperti karyawan yang antikolaboratif jadi salah satu yang tidak disukai atasan di tempat kerja. Ia berusaha untuk menghindari tipe ini saat melakukan rekrutmen.
-
Apa yang Pertamina turunkan harganya? Pertamina Patra Niaga kembali melakukan penyesuaian turun harga untuk Pertamax Series dan Dex Series.
-
Kenapa Pertamina berpartisipasi? Pertamina akan berperan aktif dalam flagship event ASEAN Summit 2023. Hal ini merupakan Upaya bersama Kementerian BUMN dan BUMN mendukung AIPF sebagai pilar episentrum pertumbuhan ekonomi di ASEAN melalui kolaborasi dengan mitra global.
-
Siapa yang memimpin Pertamina? Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati menjelaskan bahwa sejak restrukturisasi organisasi, tren kinerja keuangan konsolidasian Pertamina positif dan terus meningkat dari tahun ke tahun.
-
Siapa yang memimpin Pertamina saat ini? Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati mengatakan Pertamina secara intens terus memantau perkembangan terkini dan dampak memanasnya geopolitik terhadap rantai pasok energi global.
Syakir akan mengajukan keberatan kepada majelis hakim. "Pak Willy dituntut 3 tahun, saya dianggap maksimal. Alhamdulillah 5 tahun, gak apa. Pembelaan akan disiapkan tim kuasa hukum pengacara saja," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur PT Soegih Interjaya Willy Sebastian Lim dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta. Willy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut yakni menyuap Direktur PT Pertamina, Suroso Atmomartoyo.
"Menyatakan bahwa terdakwa Willy Sebastian Lim telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi secara berlanjut. Menjatuhkan pidana oleh karena itu pada Willy Sebastian Lim dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan," kata Hakim Jhon Halasan Butar-butar saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/7).
Jhon mengatakan Willy terbukti bersalah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam penjelasannya Jhon mengatakan Willy memberikan uang sejumlah USD190,000 kepada Suroso Atmomartoyo selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina. Uang tersebut diberikan Willy ke Suroso agar menyetujui perusahaan asal Inggris Octel Innospec melalui PT SI sebagai penyedia Tetraethyl Lead (TEL) untuk kebutuhan kilang milik Pertamina periode Desember 2004-2005.
Secara singkat, Willy bersama Direktur PT SI Muhammad Syakir melakukan pertemuan dengan Suroso di kantor PT Pertamina terkait pengiriman TEL oleh Octel kepada PT Pertamina melalui PT SI sejumlah total 450 metrik ton dengan harga sebesar USD11,000 per metrik ton. Suroso menyetujuinya dengan syarat Willy memberikan fee sebesar USD500 per metrik ton.
Selain memberikan suap, Willy juga membayarkan perjalanan Suroso ke London berikut fasilitas menginap selama tiga hari mulai 23-26 April 2005 di May Fair Radisson Edwardian hotel dengan biaya 749,66 Poundsterling dan fasilitas menginap di Hotel Manchester Inggris pada 27 April 2005 dengan biaya 149,50 Poundsterling.
"Terdakwa Willy bersama-sama dengan David P Turner selaku sales and marketing Director of The Associated Octel Company Limited , Paul Jennings dan Dennis J Kerisson selaku CEO of Octel, Miltos Papachristos selaku Regional Sales Director for Octel dan Muhammad Syakir selaku Direktur PT SI memberikan sesuatu berupa uang sejumlah USD190,000," ujar Jhon
Terkait putusan hakim, Willy mengaku akan pikir pikir dahulu untuk mengajukan banding. "Pikir-pikir yang mulia," ujar Willy. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan mengajukan banding atas vonis 9 tahun kasus korupsi LNG.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca SelengkapnyaMantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dinyatakan bersalah.
Baca SelengkapnyaKaren Agustiawan tidak kuasa menahan emosinya setelah mendengar vonis hakim
Baca SelengkapnyaMantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda dituntut 4 tahun 6 bulan penjara karena diduga melakukan tindak pindana korupsi senilai Rp18 miliar.
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaDi hadapan para pendukung Ganjar-Mahfud di Eropa, Ahok justru menegaskan melawan balik
Baca SelengkapnyaKetiganya adalah Komisaris PT SIP Suwito Gunawan alias Awi, Direktur PT SBSRobert Indarto dan General Manager Operational PT Tinindo Internusa, Rosalina.
Baca SelengkapnyaKaren Agustiawan divonis pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti korupsi dalam pengadaan gas alam cair.
Baca SelengkapnyaKaren mengajukan banding setelah dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero.
Baca SelengkapnyaGazalba membandingkan tuntutan yang dialamatkan kepada dirinya dengan tuntutan-tuntutan lain pada kasus serupa dengan nilai gratifikasi yang lebih besar.
Baca SelengkapnyaAnak-anak Karen Agustiawan turut berurai air mata.
Baca Selengkapnya