Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penyuap Pertamina tak terima dituntut penjara 5 tahun

Penyuap Pertamina tak terima dituntut penjara 5 tahun Ilustrasi Suap. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktur PT Soegih Interjaya (PT SI) M. Syakir tidak terima dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dituntut hukuman pidana 5 tahun dan denda Rp 250 juta.

Syakir keberatan karena tuntutan yang diberikan kepadanya lebih berat dibandingkan Direktur PT Soegih Interjaya Willy Sebastian Lim. Willy hanya dikenakan tuntutan selama tiga tahun penjara dengan denda Rp 50 juta. Padahal dia anak buah Willy.

"Saya harusnya lebih rendah dari Pak Willy, karena Pak Willy sebagai pemilik sedangkan saya hanya pekerja yang kebetulan diangkat sebagai direksi," katanya usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/5).

Orang lain juga bertanya?

Syakir akan mengajukan keberatan kepada majelis hakim. "Pak Willy dituntut 3 tahun, saya dianggap maksimal. Alhamdulillah 5 tahun, gak apa. Pembelaan akan disiapkan tim kuasa hukum pengacara saja," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur PT Soegih Interjaya Willy Sebastian Lim dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta. Willy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut yakni menyuap Direktur PT Pertamina, Suroso Atmomartoyo.

"Menyatakan bahwa terdakwa Willy Sebastian Lim telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi secara berlanjut. Menjatuhkan pidana oleh karena itu pada Willy Sebastian Lim dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan," kata Hakim Jhon Halasan Butar-butar saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/7).

Jhon mengatakan Willy terbukti bersalah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam penjelasannya Jhon mengatakan Willy memberikan uang sejumlah USD190,000 kepada Suroso Atmomartoyo selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina. Uang tersebut diberikan Willy ke Suroso agar menyetujui perusahaan asal Inggris Octel Innospec melalui PT SI sebagai penyedia Tetraethyl Lead (TEL) untuk kebutuhan kilang milik Pertamina periode Desember 2004-2005.

Secara singkat, Willy bersama Direktur PT SI Muhammad Syakir melakukan pertemuan dengan Suroso di kantor PT Pertamina terkait pengiriman TEL oleh Octel kepada PT Pertamina melalui PT SI sejumlah total 450 metrik ton dengan harga sebesar USD11,000 per metrik ton. Suroso menyetujuinya dengan syarat Willy memberikan fee sebesar USD500 per metrik ton.

Selain memberikan suap, Willy juga membayarkan perjalanan Suroso ke London berikut fasilitas menginap selama tiga hari mulai 23-26 April 2005 di May Fair Radisson Edwardian hotel dengan biaya 749,66 Poundsterling dan fasilitas menginap di Hotel Manchester Inggris pada 27 April 2005 dengan biaya 149,50 Poundsterling.

"Terdakwa Willy bersama-sama dengan David P Turner selaku sales and marketing Director of The Associated Octel Company Limited , Paul Jennings dan Dennis J Kerisson selaku CEO of Octel, Miltos Papachristos selaku Regional Sales Director for Octel dan Muhammad Syakir selaku Direktur PT SI memberikan sesuatu berupa uang sejumlah USD190,000," ujar Jhon

Terkait putusan hakim, Willy mengaku akan pikir pikir dahulu untuk mengajukan banding. "Pikir-pikir yang mulia," ujar Willy. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ajukan Banding usai Divonis 9 Tahun Penjara
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ajukan Banding usai Divonis 9 Tahun Penjara

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan mengajukan banding atas vonis 9 tahun kasus korupsi LNG.

Baca Selengkapnya
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar

Baca Selengkapnya
FOTO: Reaksi Wajah Rafael Alun Trisambodo yang Tertunduk Lesu Usai Divonis Hakim 14 Tahun Penjara
FOTO: Reaksi Wajah Rafael Alun Trisambodo yang Tertunduk Lesu Usai Divonis Hakim 14 Tahun Penjara

Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dinyatakan bersalah.

Baca Selengkapnya
Momen Emosional Eks Dirut Pertamina Berurai Air Mata Peluk Anak-Anak usai Divonis 9 Tahun Penjara
Momen Emosional Eks Dirut Pertamina Berurai Air Mata Peluk Anak-Anak usai Divonis 9 Tahun Penjara

Karen Agustiawan tidak kuasa menahan emosinya setelah mendengar vonis hakim

Baca Selengkapnya
Eks Kadishub Sumsel Dituntut 4,5 Tahun Penjara karena Diduga Korupsi Angkutan Batu Bara Rp18 M
Eks Kadishub Sumsel Dituntut 4,5 Tahun Penjara karena Diduga Korupsi Angkutan Batu Bara Rp18 M

Mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda dituntut 4 tahun 6 bulan penjara karena diduga melakukan tindak pindana korupsi senilai Rp18 miliar.

Baca Selengkapnya
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ahok Lawan Orang yang Menugasi Jadi Komut Pertamina: Dia Juga Jadikan Saya Narapidana
VIDEO: Ahok Lawan Orang yang Menugasi Jadi Komut Pertamina: Dia Juga Jadikan Saya Narapidana

Di hadapan para pendukung Ganjar-Mahfud di Eropa, Ahok justru menegaskan melawan balik

Baca Selengkapnya
Korupsi Tata Niaga Timah, Tiga Bos Smelter Divonis Empat dan Delapan Tahun Penjara
Korupsi Tata Niaga Timah, Tiga Bos Smelter Divonis Empat dan Delapan Tahun Penjara

Ketiganya adalah Komisaris PT SIP Suwito Gunawan alias Awi, Direktur PT SBSRobert Indarto dan General Manager Operational PT Tinindo Internusa, Rosalina.

Baca Selengkapnya
Vonis Diperkuat Pengadilan Tinggi DKI, Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Tetap Dihukum 9 Tahun Penjara
Vonis Diperkuat Pengadilan Tinggi DKI, Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Tetap Dihukum 9 Tahun Penjara

Karen Agustiawan divonis pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti korupsi dalam pengadaan gas alam cair.

Baca Selengkapnya
Berkaca dari Kasus Investasi Pengeboran Minyak di Kejagung, KPK Ancang-Ancang Lawan Banding Karen Agustiawan
Berkaca dari Kasus Investasi Pengeboran Minyak di Kejagung, KPK Ancang-Ancang Lawan Banding Karen Agustiawan

Karen mengajukan banding setelah dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero.

Baca Selengkapnya
Dituntut 15 Tahun Penjara, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Doakan Dosa Jaksa Diampuni dan Dilancarkan Rezekinya
Dituntut 15 Tahun Penjara, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Doakan Dosa Jaksa Diampuni dan Dilancarkan Rezekinya

Gazalba membandingkan tuntutan yang dialamatkan kepada dirinya dengan tuntutan-tuntutan lain pada kasus serupa dengan nilai gratifikasi yang lebih besar.

Baca Selengkapnya
FOTO: Peluk Anak-Anak, Tangis Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Pecah Usai Divonis 9 Tahun Penjara
FOTO: Peluk Anak-Anak, Tangis Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Pecah Usai Divonis 9 Tahun Penjara

Anak-anak Karen Agustiawan turut berurai air mata.

Baca Selengkapnya