Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penyuap Rita Widyasari didakwa beri suap Rp 6 miliar

Penyuap Rita Widyasari didakwa beri suap Rp 6 miliar Rita Widyasari. © Facebook/Rita Widyasari

Merdeka.com - Jaksa penuntut umum pada KPK mendakwa Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun memberi suap Rp 6 miliar kepada Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Pemberian suap diperuntukan pemberian izin lokasi untuk keperluan inti perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara.

"Memberi sesuatu berupa uang sebesar Rp 6 miliar kepada penyelenggara negara yaitu kepada Rita Widyadari selaku Bupati Kutai Kartanegara periode 2010-2015 atas pemberian izin lokasi kelapa sawit di Kabupaten Kutai Kartanegara," ujar Jaksa Ahmad Burhanuddin, saat membacakan surat dakwaan milik Abun, Rabu (7/3).

Dalam kronologinya, pada tahun 2009, Abun mengajukan perizinan operasi keperluan kelapa sawit di Desa Kupang Baru. Namun terdapat kendala dari perizinan tersebut lantaran adanya tumpang tindih di lokasi tersebut.

Sebelum PT Sawit Golden Prima mengajukan izin, kantor Pertahanan Kabupaten Kutai Kartanegara lebih dulu mengeluarkan izin pertimbangan teknis kelapa sawit kepada PT Gunung Surya dan PT Mangulai Prima Energi. Selain itu, sebagian dari lokasi yang dimaksud telah dibebani izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam terhadap PT Kartika Kapuas.

"Sehingga pada bulan Mei 2010 izin tidak keluar. Guna memperlancar pengurusan izin lokasi yang dimaksud terdakwa memerintahkan stafnya untuk melakukan pendekatan terhadap Rita Widyasari," ujarnya.

Usai melakukan pendekatan, sekitar bulan Juli, staf Abun kembali menghubungi Rita guna meminta kelanjutan perizinan yang diajukan PT Sawit Golden Prima. Rita kemudian mengontak Ismed Ade Baramuli selaku Kepala Bagian Administrasi Pertahanan pada Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Kepada Rita, Ismed mengatakan perizinan lokasi untuk PT Sawit Golden Prima sedang diproses.

Kemudian, sekitar pukul 23.00 WITA, Ismed dan Abun menyambangi kediaman Rita guna menandatangani persetujuan izin lokasi usaha. Usai penandatanganan surat izin dengan nomor 590/525.29/0007/A.Ptn menjadi dasar penggunaan lokasi di Desa Kupang Baru bagi perusahaan Abun di bidang kelapa sawit.

Sebagai kompensasi diterbitkannya izin usaha, Abun mentransfer uang sebanyak dua kali ke rekening milik Rita. Pertama, Abun mentransfer Rp 1 miliar, kedua sebesar Rp 5 miliar.

Atas perbuatannya ia didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Gubernur Aceh Diperiksa Kejari Aceh Barat Terkait Dugaan Korupsi Perkebunan
Eks Gubernur Aceh Diperiksa Kejari Aceh Barat Terkait Dugaan Korupsi Perkebunan

Penyidik menanyakan 35 pertanyaan terkait izin usaha perkebunan PT CA pada 2007.

Baca Selengkapnya
Kasus TPPU Eks Bupati Kutai Kertanegara, KPK Sita Lamborghini hingga Jam Tangan Rolex
Kasus TPPU Eks Bupati Kutai Kertanegara, KPK Sita Lamborghini hingga Jam Tangan Rolex

Menyita sejumlah kendaraan dan barang-barang mewah milik mantan bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari

Baca Selengkapnya
KPK Sita Lagi Pabrik Sawit Milik Bupati Labuhan Batu Erik Senilai Rp15 Miliar
KPK Sita Lagi Pabrik Sawit Milik Bupati Labuhan Batu Erik Senilai Rp15 Miliar

Ali mengatakan pabrik Sawit itu dimiliki Erik dengan mengatasnamakan orang kepercayaannya yang menjadi sumber penerimaan suapnya.

Baca Selengkapnya
KPK Sita Rp36 Miliar Atas Kasus Korupsi Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin
KPK Sita Rp36 Miliar Atas Kasus Korupsi Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin

Penyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Erick A Ritonga Tersangka Dugaan Suap
KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Erick A Ritonga Tersangka Dugaan Suap

Erick selaku Bupati Labuhanbatu melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu

Baca Selengkapnya
Kronologi KPK OTT Bupati dan Anggota DPRD Labuhanbatu
Kronologi KPK OTT Bupati dan Anggota DPRD Labuhanbatu

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebut, total tim penindakan mengamankan 10 orang termasuk bupati dan anggota DPRD Labuhanbatu.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara

Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap

Baca Selengkapnya
Kejati Bali OTT Kepala Adat Berawa Diduga Peras Investor Rp10 Miliar
Kejati Bali OTT Kepala Adat Berawa Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

KR mengklaim uang yang dimintanya pada AN untuk kepentingan adat dan budaya.

Baca Selengkapnya
Geledah Lima Lokasi Terkait Korupsi Eks Gubernur Malut, KPK Sita Dokumen Izin Tambang
Geledah Lima Lokasi Terkait Korupsi Eks Gubernur Malut, KPK Sita Dokumen Izin Tambang

Tessa melanjutkan barang bukti tersebut akan ditelaah oleh tim penyidik sekaligus akan memanggil saksi-saksi

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Panitera PN Jaktim Diduga Terima Suap Rp1 Miliar Berujung Penahanan
Duduk Perkara Panitera PN Jaktim Diduga Terima Suap Rp1 Miliar Berujung Penahanan

RP ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ini Tumpukan Uang Hasil OTT Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga
FOTO: Ini Tumpukan Uang Hasil OTT Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga

Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.

Baca Selengkapnya
Cerita Pria Asal Medan, Dulu Raja Kelapa Sawit Kini Mendekam di Balik Jeruji Besi
Cerita Pria Asal Medan, Dulu Raja Kelapa Sawit Kini Mendekam di Balik Jeruji Besi

Pria ini pernah menempati posisi ke-28 sebagai orang terkaya di Indonesia versi Forbes di tahun 2018.

Baca Selengkapnya