Penyuap sejumlah anggota Komisi V DPR dituntut 5 tahun penjara
Merdeka.com - Penyuap sejumlah anggota Komisi V DPR, So Kok Seng alias Aseng dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aseng yang merupakan Direktur Utama PT Cahaya Mas Perkasa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap sebagai kompensasi penggarapan proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 5 tahun penjara Rp 250 juta dan subsider 6 bulan," ucap jaksa Iskandar Marwanto saat membacakan surat tuntutan milik Aseng di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/7).
Iskandar menambahkan perbuatan Aseng yang memberi suap terhadap sejumlah anggota komisi V DPR dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi kolusi dan nepotisme.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
Selain itu, Aseng juga tidak berterus terang mengenai maksud dan tujuannya memberikan uang kepada anggota komisi V DPR.
"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum," tukasnya.
Selain menyuap anggota Komisi V DPR, Aseng juga didakwa menyuap kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Jaksa menilai pemberian uang tersebut agar dia dan pengusaha Abdul Khoir mendapat proyek jalan tersebut.
Dalam surat dakwaan, Aseng menitipkan Rp 4,4 miliar kepada Abdul Khoir untuk Musa Zainudin sebagai komitmen fee. Sama dengan Musa, Aseng juga menggelontorkan Rp 2 miliar ke Yudi Widiana, sebagai bentuk komitmen fee agar pihaknya mendapat proyek pengerjaan jalan tersebut.
KPK menduga banyak pihak pihak yang mengetahui soal proyek jalan tersebut. Hal ini terbukti dengan penggeledahan yang dilakukan KPK ke beberapa tempat seperti ruang kerja komisi V DPR, PT Wisnu Utama Tunggal, termasuk PT Cahaya Mas Perkasa milik Soe Kok Seng di Ambon.
Seperti diketahui, pada hari Rabu (13/1) KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di berbeda tempat. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 6 orang. Namun KPK membebaskan 2 orang sopir karena tidak terbukti melakukan unsur pidana, kemudian sisanya resmi ditetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan hampir 24 jam.
Keempat tersangka adalah Damayanti Wisnu Putranti anggota komisi V DPR RI fraksi PDIP, Julia Prasrtyarini atau Uwi dan Dessy A. Edwin, dari pihak swasta yang menerima suap sedangkan Abdul Khoir selaku Dirut PT Windu Tunggal Utama (WTU) sebagai pemberi suap. Selain itu pula KPK mengamankan SGD 99.000 sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, Damayanti, Julia, dan Dessy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Sementara Abdul Khoir dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota DPR RI, Sofyan Ali dituntut dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan. Tuntutan itu disampaikan JPU yang mendakwanya menerima suap pengesahan RAPBD Jambi.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, KPK telah mencegah anak buah Hasto bersama tiga advokat dan satu mantan kader PDIP
Baca SelengkapnyaLanjut satu orang lagi yakni mantan istri mantan Kader PDIP Saeful Bahri, Dona Berisa alias DB.
Baca SelengkapnyaKPK mencegah Sekjen DPR keluar negeri terkait kasus korupsi pengadaan rumah dinas.
Baca SelengkapnyaAchsanul Qosasi menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menentukan nasibnya secara adil usai dituntut 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaJPU Kejaksaan Agung menuntut mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaLarangan tersebut berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan
Baca SelengkapnyaPemberian suap tersebut agar proyek BTS 4G 2021 Kominfo mendapatkan hasil WTP
Baca SelengkapnyaAchsanul Qosasi dinyatakan terbukti bersalah menerima uang USD 2,64 juta atau senilai Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
Baca SelengkapnyaKPK memperkirakan kerugian negara pada proyek pengadaan perabotan rumah dinas DPR RI yang menyeret Sekjen DPR RI Indra Iskandar mencapai puluhan miliar rupiah.
Baca SelengkapnyaDalam surat itu, KPK juga menyebutkan Hasto bekerja sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca Selengkapnya