Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penyulingan Minyak Ilegal di Musi Banyuasin Terbakar, Pemilik Lahan Jadi Tersangka

Penyulingan Minyak Ilegal di Musi Banyuasin Terbakar, Pemilik Lahan Jadi Tersangka Pemilik lahan penyulingan minyak ilegal ditangkap. ©2021 Merdeka.com/Irwanto

Merdeka.com - Tempat penyulingan minyak ilegal di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, terbakar. Polisi menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini dan pemilik usaha ditetapkan DPO.

Tersangka bernama Ruslan Azhari (48) warga Kampung Cukangaleuh I, Kelurahan Jambuwuluk, Ciawi, Bogor, Jawa Barat. Sementara pemilik usaha adalah Dedi yang kini diburu petugas.

Kebakaran tersebut terjadi di penyulingan minyak mentah tradisional di lahan milik tersangka di Jalan Lintas Palembang-Jambi, Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, Muba, Selasa (20/4) malam. Usaha penyulingan itu milik Dedi yang tidak dilengkapi perizinan berusaha alias ilegal.

Orang lain juga bertanya?

Kasatreskrim Polres Muba AKP Ali Rojikin mengungkapkan, api diduga berasal dari pembakaran sampah dan ranting yang sengaja dibakar pegawai Dedi. Pada saat itu, tersangka Ruslan berada di TKP dan melihat ranting dan sampah yang terbakar lalu dipisahkan dan ditinggalkan tanpa dipadamkan terlebih dahulu.

"Satu jam kemudian, api membesar dan terjadi kebakaran. Tersangka baru mendapat kabar satu jam kemudian," ungkap Ali, Kamis (24/4).

Dikatakan, tersangka Ruslan diamankan beberapa jam usai kejadian dan langsung digiring ke Mapolres Muba untuk pemeriksaan. Barang bukti disita mesin genset dan mesin sedot yang terbakar, kayu bekas, lima liter minyak mentak, 50 drum besi dan lima kerangka tedmon yang sudah terbakar.

"Semua barang bukti sudah kami bawa ke mapolres. Tersangka juga mengakui kesalahannya," ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya mengungkapkan, pihaknya menjerat tersangka tentang kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha atau dengan sengaja atau karena lalainya menimbulkan kebakaran atau memberi bantuan sarana untuk melakukan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 8 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 56 KUHP atau Pasal 187 juncto Pasal 55,56 KUHP atau Pasal 188 juncto Pasal 55,56 KUHP.

"Ancaman pidananya enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar," ujarnya.

Dia mengimbau pemilik usaha segera menyerahkan diri ke kantor polisi untuk memperlancar proses hukum. Sebab, petugas akan memburu pelaku sampai tertangkap.

"Sudah ditetapkan DPO, kami imbau segera menyerahkan diri," kata dia.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Sosok Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Meledak di Musi Banyuasin, Ternyata Ada di Beberapa Titik
Ini Sosok Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Meledak di Musi Banyuasin, Ternyata Ada di Beberapa Titik

Ledakan disebabkan karena percikan api dari mesin penyedot minyak mentah ke bak penampungan.

Baca Selengkapnya
Sumur Minyak Mentah Ilegal Meledak di Jambi, Polisi Investigasi Pemilik
Sumur Minyak Mentah Ilegal Meledak di Jambi, Polisi Investigasi Pemilik

Polda Jambi akan terus mengawal sudah sejauh mana pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Batanghari.

Baca Selengkapnya
4 Pekerja Tewas Akibat Ledakan Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin, Pemilik Ditangkap
4 Pekerja Tewas Akibat Ledakan Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin, Pemilik Ditangkap

Penyidik mengungkap sumur minyak ilegal itu dimiliki dua orang, yakni TM dan AN.

Baca Selengkapnya
Sumur Minyak Ilegal di Batanghari Jambi Meledak, Satu Orang Tewas
Sumur Minyak Ilegal di Batanghari Jambi Meledak, Satu Orang Tewas

Korban telah dievakuasi dari Puskesmas Jangga Baru ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hamba Muara Bulian.

Baca Selengkapnya
Pernah Renggut 4 Nyawa, Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin Kembali Meledak dan Tewaskan 1 Warga
Pernah Renggut 4 Nyawa, Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin Kembali Meledak dan Tewaskan 1 Warga

Sumur minyak itu sebelumnya ditutup karena terjadi ledakan yang menyebabkan empat orang tewas dan empat lainnya mengalami luka bakar pada 21 Juni 2024.

Baca Selengkapnya
Petani Ditangkap Usai Bakar Satu Hektare Lahan Kebun Sawit di Riau
Petani Ditangkap Usai Bakar Satu Hektare Lahan Kebun Sawit di Riau

Polisi menyita barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis.

Baca Selengkapnya
Sumur Minyak Ilegal di Aceh Timur Terbakar, Warga Berhamburan Menyelamatkan Diri
Sumur Minyak Ilegal di Aceh Timur Terbakar, Warga Berhamburan Menyelamatkan Diri

Lokasi kebakaran sumur minyak ilegal ini masuk dalam wilayah wilayah hukum Kepolisian Resor Langsa.

Baca Selengkapnya
1 Hektare Lahan di Bengkalis Dibakar, Polisi Masih Buru Dalangnya
1 Hektare Lahan di Bengkalis Dibakar, Polisi Masih Buru Dalangnya

Diduga membakar lahan seluas 1 hektare di Kabupaten Bengkalis, hingga kini masih buru dalang dibalik bencana tersebut.

Baca Selengkapnya
Penangkapan Pelaku Pembakaran Lahan di Riau Alot, Polisi Sempat Diadang Keluarga
Penangkapan Pelaku Pembakaran Lahan di Riau Alot, Polisi Sempat Diadang Keluarga

Polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap S. Dia mengakui perbuatannya telah membuka lahan dengan cara dibakar.

Baca Selengkapnya
Usaha Pembuatan BBM Pertalite Tiruan Dibongkar di Sumsel, Tiga Pekerja Ditangkap
Usaha Pembuatan BBM Pertalite Tiruan Dibongkar di Sumsel, Tiga Pekerja Ditangkap

Usaha pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dari sumur ilegal tak habis-habisnya di Sumatera Selatan. Teranyar, satu lokasi diungkap dan ditutup di Ogan Ilir.

Baca Selengkapnya
Demi Buka Kebun Sawit, Petani Bakar Hutan dan Lahan di Rokan Hilir
Demi Buka Kebun Sawit, Petani Bakar Hutan dan Lahan di Rokan Hilir

Motifnya untuk membuka lahan atau untuk menanam bibit kelapa sawit seluas 3 hektare.

Baca Selengkapnya
Tampang Bos Tambang Batubara Ilegal Usai Diciduk di Apartemen, Total Asetnya Capai Rp13 M
Tampang Bos Tambang Batubara Ilegal Usai Diciduk di Apartemen, Total Asetnya Capai Rp13 M

Asetnya berupa tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.

Baca Selengkapnya