Penyulingan Minyak Ilegal di Musi Banyuasin Terbakar, Pemilik Lahan Jadi Tersangka
Merdeka.com - Tempat penyulingan minyak ilegal di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, terbakar. Polisi menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini dan pemilik usaha ditetapkan DPO.
Tersangka bernama Ruslan Azhari (48) warga Kampung Cukangaleuh I, Kelurahan Jambuwuluk, Ciawi, Bogor, Jawa Barat. Sementara pemilik usaha adalah Dedi yang kini diburu petugas.
Kebakaran tersebut terjadi di penyulingan minyak mentah tradisional di lahan milik tersangka di Jalan Lintas Palembang-Jambi, Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, Muba, Selasa (20/4) malam. Usaha penyulingan itu milik Dedi yang tidak dilengkapi perizinan berusaha alias ilegal.
-
Dimana lokasi kebakaran? Pabrik Mainan Kader adalah pabrik mainan Thailand yang memproduksi boneka mainan dan boneka plastik berlisensi. Mainan-mainan yang diproduksinya ini terutama ditujukan untuk ekspor ke Amerika Serikat dan negara maju lainnya.
-
Dimana kebakaran terjadi? Sebuah bangunan rumah dua tingkat yang berada di Jalan Kebagusan Raya, RT. 004, RW.04, Nomor 5, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
-
Dimana peristiwa kebakaran terjadi? Peristiwa tersebut terjadi di ibu kota Kerajaan K'anwitznal dekat lokasi pemakaman.
-
Di mana kebakaran terjadi? Tragedi kebakaran ini pertama kali ditemukan oleh keponakannya, Nurul Mufid (40). Ia melihat api berkobar di belakang rumah dan langsung mengecek sumbernya, menemukan tumpukan daun dan ranting bambu kering di pekarangan.
-
Siapa pelaku pembakaran di Tanjung Priok? Pengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran Seorang paman bernama DZ (53), tega menghabisi nyawa remaja perempuan berinisial AZH (15) yang juga merupakan keponakannya di Jalan Sunter Permai Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
-
Siapa yang melakukan pemalakan? Dijelaskan bahwa oknum di PPDS Anestesi Undip ini meminta uang senilai Rp20-40 juta. Permintaan uang ini bahkan berlangsung sejak dokter Risma masuk PPDS Anestesi sekitar bulan Juli hingga November 2022 lalu. 'Dalam proses investigasi, kami menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program tersebut kepada almarhumah Risma. Permintaan uang ini berkisar antara Rp20-Rp40 juta per bulan,' ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril pada Minggu (1/9).
Kasatreskrim Polres Muba AKP Ali Rojikin mengungkapkan, api diduga berasal dari pembakaran sampah dan ranting yang sengaja dibakar pegawai Dedi. Pada saat itu, tersangka Ruslan berada di TKP dan melihat ranting dan sampah yang terbakar lalu dipisahkan dan ditinggalkan tanpa dipadamkan terlebih dahulu.
"Satu jam kemudian, api membesar dan terjadi kebakaran. Tersangka baru mendapat kabar satu jam kemudian," ungkap Ali, Kamis (24/4).
Dikatakan, tersangka Ruslan diamankan beberapa jam usai kejadian dan langsung digiring ke Mapolres Muba untuk pemeriksaan. Barang bukti disita mesin genset dan mesin sedot yang terbakar, kayu bekas, lima liter minyak mentak, 50 drum besi dan lima kerangka tedmon yang sudah terbakar.
"Semua barang bukti sudah kami bawa ke mapolres. Tersangka juga mengakui kesalahannya," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya mengungkapkan, pihaknya menjerat tersangka tentang kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha atau dengan sengaja atau karena lalainya menimbulkan kebakaran atau memberi bantuan sarana untuk melakukan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 8 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 56 KUHP atau Pasal 187 juncto Pasal 55,56 KUHP atau Pasal 188 juncto Pasal 55,56 KUHP.
"Ancaman pidananya enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar," ujarnya.
Dia mengimbau pemilik usaha segera menyerahkan diri ke kantor polisi untuk memperlancar proses hukum. Sebab, petugas akan memburu pelaku sampai tertangkap.
"Sudah ditetapkan DPO, kami imbau segera menyerahkan diri," kata dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ledakan disebabkan karena percikan api dari mesin penyedot minyak mentah ke bak penampungan.
Baca SelengkapnyaPolda Jambi akan terus mengawal sudah sejauh mana pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Batanghari.
Baca SelengkapnyaPenyidik mengungkap sumur minyak ilegal itu dimiliki dua orang, yakni TM dan AN.
Baca SelengkapnyaKorban telah dievakuasi dari Puskesmas Jangga Baru ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hamba Muara Bulian.
Baca SelengkapnyaSumur minyak itu sebelumnya ditutup karena terjadi ledakan yang menyebabkan empat orang tewas dan empat lainnya mengalami luka bakar pada 21 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis.
Baca SelengkapnyaLokasi kebakaran sumur minyak ilegal ini masuk dalam wilayah wilayah hukum Kepolisian Resor Langsa.
Baca SelengkapnyaDiduga membakar lahan seluas 1 hektare di Kabupaten Bengkalis, hingga kini masih buru dalang dibalik bencana tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap S. Dia mengakui perbuatannya telah membuka lahan dengan cara dibakar.
Baca SelengkapnyaUsaha pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dari sumur ilegal tak habis-habisnya di Sumatera Selatan. Teranyar, satu lokasi diungkap dan ditutup di Ogan Ilir.
Baca SelengkapnyaMotifnya untuk membuka lahan atau untuk menanam bibit kelapa sawit seluas 3 hektare.
Baca SelengkapnyaAsetnya berupa tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.
Baca Selengkapnya