Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penyuntikan Vaksin Tahap Pertama dan Kedua Bisa Berbeda Tempat

Penyuntikan Vaksin Tahap Pertama dan Kedua Bisa Berbeda Tempat 1.000 Sopir Transportasi Umum Disuntik Vaksin Covid 19. ©2021 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Penyuntikan vaksin Covid-19 tahap pertama dan kedua bisa dilaksanakan di tempat yang berbeda. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 Tentang Petunjuk Teknik Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

"Walau berbeda, tetap bisa mendapatkan vaksin di pos pelayanan vaksinasi terdekatmu karena hasilnya tetap diinput ke Pcare vaksinasi," dikutip dari keterangan Kementerian Kesehatan RI yang disiarkan di instagramnya @kemenkes_ri, Minggu (7/3).

Dalam keterangan itu disebutkan, jika dosis pertama didapatkan dari vaksinasi massal, maka dosis keduanya dapat dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan sebagai tempat pelayanan vaksinasi Covid-19 yang terdekat dengan domisili.

"Jadi jangan khawatir, sukseskan gerakan vaksinasi Covid-19 dengan mengikuti setiap prosesnya dan jangan lupa disiplin protokol kesehatan."

Dalam SK Dirjen P2P Nomor HK.02.02/4/1/2021 itu tertulis bahwa pelayanan caksinasi Covid-19 dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah daerah Kabupaten/Kota atau milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan.

Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melaksanakan Vaksinasi Covid-19 adalah puskesmas, puskesmas pembantu, klinik, eumah sakit, dan/atau unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Sementara itu, fasilitas pelayanan kesehatan yang menjadi pelaksana pelayanan vaksinasi Covid-19 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Memiliki tenaga kesehatan pelaksana vaksinasi Covid-192. Memiliki sarana rantai dingin sesuai dengan jenis Vaksin Covid-19yang digunakan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan3. Memiliki izin operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau penetapan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Fasilitas pelayanan Kesehatan yang tidak dapat memenuhi persyaratan poin 2 dapat menjadi tempat pelayanan vaksinasiCovid-19 namun dikoordinasi oleh puskesmas setempat," dikutip dari SK tersebut, Minggu (7/3).

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Covid-19 Meningkat, Kemenkes Siapkan Vaksin Booster Ke-3 Gratis Sampai 31 Desember
Covid-19 Meningkat, Kemenkes Siapkan Vaksin Booster Ke-3 Gratis Sampai 31 Desember

Vaksin booster masih gratis dan dapat ditemukan di puskesmas atau faskes terdekat.

Baca Selengkapnya
Ada 44 Lokasi Vaksinasi Covid-19 di Jakarta, Ini Daftarnya
Ada 44 Lokasi Vaksinasi Covid-19 di Jakarta, Ini Daftarnya

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dosis kelima atau booster ketiga.

Baca Selengkapnya
Covid-19 Naik Lagi, Kemenkes akan Beri Vaksin Booster Ketiga Untuk Masyarakat
Covid-19 Naik Lagi, Kemenkes akan Beri Vaksin Booster Ketiga Untuk Masyarakat

Rencana pemberian booster ketiga ini buntut kembali meningkatnya kasus Covid-19.

Baca Selengkapnya
Warga Jakarta Bisa Dapatkan Vaksin PCV Gratis untuk Anaknya di Sejumlah Lokasi Ini
Warga Jakarta Bisa Dapatkan Vaksin PCV Gratis untuk Anaknya di Sejumlah Lokasi Ini

Cakupan imunisasi PCV pada bayi tahun 2023, yakni sebanyak 139.887 atau 84,48 persen.

Baca Selengkapnya
Kemenkes Temukan Kasus Covid-19 Varian JN.1 di Jakarta dan Batam
Kemenkes Temukan Kasus Covid-19 Varian JN.1 di Jakarta dan Batam

Covid-19 varian JN.1 dilaporkan berkaitan erat dengan varian BA.2.86 dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi pola penularan dan tingkat keparahan penyakit.

Baca Selengkapnya
Kemenkes Sebut Belum Ada Mutasi Baru Covid-19 Meski Varian JN.1 Sudah Menyebar di RI
Kemenkes Sebut Belum Ada Mutasi Baru Covid-19 Meski Varian JN.1 Sudah Menyebar di RI

Penularan varian JN.1 telah ditemukan di Jakarta dan Batam.

Baca Selengkapnya
Penyebaran Covid-19 Varian JN.1 di Indonesia Naik Jadi 41 Kasus
Penyebaran Covid-19 Varian JN.1 di Indonesia Naik Jadi 41 Kasus

Penemuan kasus yang dihimpun per tanggal 6-23 Desember 2023 sebanyak 5 kasus.

Baca Selengkapnya
Vaksin Covid-19 Mulai Berbayar, Ini Kelompok yang Bisa Dapat Gratis
Vaksin Covid-19 Mulai Berbayar, Ini Kelompok yang Bisa Dapat Gratis

Maxi berujar, kelompok pertama yang bisa mendapatkan vaksin gratis adalah yang belum pernah menerima vaksin Covid-19 sama sekali.

Baca Selengkapnya
Menkes Klaim Vaksin Covid-19 Buatan Dalam Negeri Relatif Lebih Aman
Menkes Klaim Vaksin Covid-19 Buatan Dalam Negeri Relatif Lebih Aman

Namun kalau untuk yang komorbid, kata Menkes, risiko tetap ada karena virusnya tidak hilang.

Baca Selengkapnya