Penyuntikan Vaksin Tahap Pertama dan Kedua Bisa Berbeda Tempat
Merdeka.com - Penyuntikan vaksin Covid-19 tahap pertama dan kedua bisa dilaksanakan di tempat yang berbeda. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 Tentang Petunjuk Teknik Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
"Walau berbeda, tetap bisa mendapatkan vaksin di pos pelayanan vaksinasi terdekatmu karena hasilnya tetap diinput ke Pcare vaksinasi," dikutip dari keterangan Kementerian Kesehatan RI yang disiarkan di instagramnya @kemenkes_ri, Minggu (7/3).
Dalam keterangan itu disebutkan, jika dosis pertama didapatkan dari vaksinasi massal, maka dosis keduanya dapat dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan sebagai tempat pelayanan vaksinasi Covid-19 yang terdekat dengan domisili.
"Jadi jangan khawatir, sukseskan gerakan vaksinasi Covid-19 dengan mengikuti setiap prosesnya dan jangan lupa disiplin protokol kesehatan."
Dalam SK Dirjen P2P Nomor HK.02.02/4/1/2021 itu tertulis bahwa pelayanan caksinasi Covid-19 dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah daerah Kabupaten/Kota atau milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melaksanakan Vaksinasi Covid-19 adalah puskesmas, puskesmas pembantu, klinik, eumah sakit, dan/atau unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Sementara itu, fasilitas pelayanan kesehatan yang menjadi pelaksana pelayanan vaksinasi Covid-19 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Memiliki tenaga kesehatan pelaksana vaksinasi Covid-192. Memiliki sarana rantai dingin sesuai dengan jenis Vaksin Covid-19yang digunakan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan3. Memiliki izin operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau penetapan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Fasilitas pelayanan Kesehatan yang tidak dapat memenuhi persyaratan poin 2 dapat menjadi tempat pelayanan vaksinasiCovid-19 namun dikoordinasi oleh puskesmas setempat," dikutip dari SK tersebut, Minggu (7/3).
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vaksin booster masih gratis dan dapat ditemukan di puskesmas atau faskes terdekat.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengimbau masyarakat untuk melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dosis kelima atau booster ketiga.
Baca SelengkapnyaRencana pemberian booster ketiga ini buntut kembali meningkatnya kasus Covid-19.
Baca SelengkapnyaCakupan imunisasi PCV pada bayi tahun 2023, yakni sebanyak 139.887 atau 84,48 persen.
Baca SelengkapnyaCovid-19 varian JN.1 dilaporkan berkaitan erat dengan varian BA.2.86 dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi pola penularan dan tingkat keparahan penyakit.
Baca SelengkapnyaPenularan varian JN.1 telah ditemukan di Jakarta dan Batam.
Baca SelengkapnyaPenemuan kasus yang dihimpun per tanggal 6-23 Desember 2023 sebanyak 5 kasus.
Baca SelengkapnyaMaxi berujar, kelompok pertama yang bisa mendapatkan vaksin gratis adalah yang belum pernah menerima vaksin Covid-19 sama sekali.
Baca SelengkapnyaNamun kalau untuk yang komorbid, kata Menkes, risiko tetap ada karena virusnya tidak hilang.
Baca Selengkapnya