Per Hari Ini, Tahanan di Rutan Polda Metro Jaya Dilarang Dijenguk Cegah Covid-19
Merdeka.com - Jadwal kunjungan di Rutan Polda Metro Jaya ditiadakan. Hal ini guna mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.
"Untuk sementara waktu besuk ditiadakan," kata Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Barnabas saat dikonfirmasi, Selasa (24/3).
Barnabas mengatakan, tahanan di Rutan Polda Metro Jaya tidak diperkenankan dijenguk terhitung sejak hari ini hingga 6 April 2020 mendatang.
-
Dimana penjara ditemukan? Arkeolog mengumumkan penemuan penjara dalam toko roti di reruntuhan kota kuno Pompeii di Italia.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Siapa yang dilarang beraktivitas selama masa tenang? Larangan juga berlaku bagi pemilih untuk tidak melakukan kampanye di tempat pemungutan suara.
-
Siapa yang disiagakan di pos kesehatan Banyuwangi? Semua layanan kesehatan ini dilengkapi dengan tenaga dokter, paramedis, dan ambulans. Tenaga medisnya diisi oleh dokter dan perawat dari semua rumah sakit dan klinik yang ada di Banyuwangi.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Kenapa TPU Cikadut jadi penting saat pandemi Covid-19? Hal itu menjadikan area pemakaman tersebut sebagai lokasi penunjang dari ratusan pasien yang meninggal dunia.
"Kebijakan ini berlaku selama dua minggu. Dan Senin 23 Maret 2020 kemarin adalah waktu besuk terakhir," ujar dia.
Lapas di Jakarta Sediakan Layanan Video Call
Hal serupa juga terjadi di sejumlah Lapas di DKI Jakarta. Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT PAS) di wilayah DKI Jakarta bahkan memberlakukan pembatasan kegiatan kunjungan dengan membuka layanan video call.
Hal itu diketahui setelah, Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho, bahkan meninjau langsung ke beberapa UPT PAS di wilayah DKI Jakarta, Rabu Kemarin (18/3).
"Pak Menteri memberikan instruksi untuk antisipasi pembatasan orang berkumpul. Jangan sampai menimbulkan gejolak sosial seperti terkait kunjungan, sidang dan sebagainya. Sarana prasarana video call ditambah, kata Nugroho dalam keterangan tertulis, Kamis (19/3).
Nugroho mengunjungi beberapa UPT PAS antara lain Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Salemba, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Rutan Kelas I Cipinang, Lapas Kelas I Cipinang, Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta dan Rumah Sakit Umum (RSU) Pengayoman Cipinang.
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korlantas Polri mengungkap alasan adanya larangan kendaraan sumbu tiga masuk jalur tol Jakarta-Cikampek.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan bakal mengandangkan pelaku tawuran saat bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaCuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024
Baca SelengkapnyaJenderal bintang dua ini memastikan pelaku tawuran bakalan salat ied di dalam sel
Baca SelengkapnyaPuncak mudik diperkirakan mulai terjadi pada 5 April. Sementara puncak arus balik 15 April.
Baca SelengkapnyaSejumlah toko tutup di depan Pasar Tanah Abang Blok A di Jakarta pada Jumat (12/4/2024).
Baca SelengkapnyaLarangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya melarang warga DKI Jakarta dan sekitarnya untuk melakukan kegiatan takbiran keliling atau di jalan raya.
Baca SelengkapnyaPenerapan tersebut bakal berlaku pada 5 sampai dengan 8 April 2024.
Baca SelengkapnyaRencananya Pemprov DKI akan membuat Jakarnaval dan malam muda-mudi untuk memeriahkan momen pergantian tahun nanti.
Baca SelengkapnyaMereka akan dicatat dalam Register F dan tidak diberikan hak remisi serta integrasi.
Baca SelengkapnyaLibur itu di luar dua hari libur nasional Idulfitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024.
Baca Selengkapnya