Peracik miras oplosan di Bandung ditangkap, 21.350 botol diamankan
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat menangkap seorang peracik minuman keras yang mengoplos dengan bahannya racikannya sendiri. Dari tangan tersangka, pria berinisial TPN (38) diamankan 21.350 botol minuman alkohol ilegal tersebut.
Pengungkapan pembuatan minuman beralkohol ilegal ini dilakukan pada Sabtu (3/6) lalu. Petugas yang memang sudah mengintai tersangka ini, mendapati adanya rumah tinggal di Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, digunakan untuk memproduksi minuman ilegal tersebut.
"Kita tangkap pelaku ini disebuah rumah di kawasan Rancasari, Kota Bandung, dengan barang bukti 21.350 botol minum yang sudah dicampur," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, M Purwantoro, ditemui di Kantor DJBC Jawa Barat, Jalan Surapati Kota Bandung, Rabu (14/6).
-
Apa saja bahaya alkohol oplosan? Alkohol oplosan adalah minuman keras yang diproduksi secara ilegal dengan bahan-bahan yang tidak diatur atau diawasi oleh otoritas kesehatan. Biasanya, produsen oplosan menggunakan bahan kimia beracun seperti metanol (alkohol kayu), cairan pembersih, atau bahan kimia lainnya untuk meningkatkan kadar alkohol atau memotong biaya produksi.
-
Apa yang dijual oleh pelaku di Tasikmalaya? 'Ketiganya terlibat dalam penyalahgunaan sediaan farmasi berupa obat jenis tramadol dan eximer,' ungkap Bripka Triana Anggasari, juru bicara Mapolres Tasikmalaya, saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya pada Jumat (1/11/2024).
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa pelaku keracunan? Seorang perempuan pekerja di Tiongkok didakwa karena mencoba menghentikan kehamilan rekan kerjanya dengan cara menambahkan racun ke dalam minuman rekan kerjanya.
Hadir dalam kesempatan tersebut perwakilan dari Kejati Jawa Barat, Polda Jawa Barat, serta Satuan Polisi Pamong Praja Jawa Barat.
Dia mengatakan, modus pelaku ini membeli minuman mengandung etil alkohol resmi kemudian mengoplos dengan bahan yang dia buat sendiri. Racikannya itu membuat perbandingan satu minuman resmi menjadi tiga botol oplosan ilegal.
"Modusnya yakni tersangka ini membeli minuman legal dipasaran. Kemudian tersangka mendatangkan bahan baku lain seperti misalnya metil alkohol, karamel, gula dan lain-lain. Minuman resmi ini masak dicampur minumannya legal tadi. Dia botolin," ujarnya.
Selain minuman yang diracik sendiri, dia juga mencetak sendiri label palsu berbagai merk minuman. Sebagian botol minuman tersebut dilekati dengan pita cukai palsu yang dibuat sendiri. Ada juga produk yang dia jual secara polos, atau tanpa dilekati pita cukai. Pelaku mendistribusikan produknya ke sejumlah daerah di Bandung selatan, Garut dan sekitarnya.
"Kegiatan produksi minuman mengandung etil alkohol ini sudah dilakukan selama kurang lebih satu tahun," katanya.
Sebagai barang bukti, diamankan 1.367 karton berisi 21.350 botol minuman mengandung etil alkohol, 708 keping pita cukai palsu, 14.100 botol kosong, 1 mobil Mitsubishi Colt L 300 nomor polisi D 8494 YO, serta satu set perlengkapan untuk membuat atau mengoplos minuman mengandung etil alkohol.
Dari pengungkapan itu, barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa botol siap edar tersebut bernilai sekitar Rp 985 juta. Sementara nilai potensi kerugian negara dari pita cukai palsu untuk jumlah botol minuman tersebut sekitar Rp 330 juta.
"Dengan perkiraan kegiatan produksi sudah berlangsung sekitar satu tahun, hilangnya potensi penerimaan negara mencapai Rp 3,9 miliar," jelasnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 50, 54, 55 Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara hingga delapan tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai yang harus dibayar.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Miras yang diracik dan dijual tersangka menewaskan seorang nelayan di Pantai Samas.
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.
Baca SelengkapnyaPabrik miras itu mampu memproduksi 900 botol plastik ukuran 600 mili liter setiap kali produksinya.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaGudang Produksi BBM Oplosan di UKU Digerebek Polisi, Pelaku Bikin Bensin Pakai Zat Pewarna
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial OS (29), sementara dua tersangka lainnya, VG dan BI, dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaPemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim
Baca SelengkapnyaMinuman keras oplosan di Subang membuat 13 orang meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaUsaha pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dari sumur ilegal tak habis-habisnya di Sumatera Selatan. Teranyar, satu lokasi diungkap dan ditutup di Ogan Ilir.
Baca SelengkapnyaMinuman keras (miras) oplosan kembali memakan korban.
Baca SelengkapnyaPolda Riau membongkar produsen pil ekstasi palsu berbahan obat flu Procold di Pekanbaru.
Baca SelengkapnyaPotensi kerugian negara akibat pabrik ini mencapai setengah miliar rupiah
Baca Selengkapnya