Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Peradi: Bambang tak bisa dituntut karena kesaksian palsu klien

Peradi: Bambang tak bisa dituntut karena kesaksian palsu klien Otto Hasibuan terima gelar profesor. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto bertemu dengan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan selama tiga jam secara tertutup di kantor Peradi di Lantai 11, Grand Slipi Tower, Jakarta Barat. Kedatangan Bambang di Sekretariat Peradi adalah mengadukan tindakan Mabes Polri yang melakukan kriminalisasi terhadap seorang advokat.

Otto menilai, kasus yang menimpa Bambang Widjojanto saat ini adalah salah satu bentuk upaya ancaman terhadap profesi advokat.

"Peradi hari ini terima kedatangan Pak Bambang yang mengadu ke rumah sendiri dan mengadu terkait kasusnya. Kami sudah mendengar pengaduannya, panjang ceritanya. Intinya, kami sampaikan ada satu kondisi yang mengancam profesi advokat," ujar Ketua Peradi Otto Hasibuan kepada wartawan di Sekretariat Peradi, Lantai 11 Grand Slipi Tower, di Jakarta, Kamis (5/2).

Orang lain juga bertanya?

Otto menegaskan, bahwa ketentuan seorang yang berprofesi pengacara tidak bisa dituntut karena kesaksian palsu yang dilakukan oleh kliennya. "Bahwa ketentuan advokat yang melaksanakan sidang tidak bisa dituntut secara perdata atau pidana asal dilakukan dengan baik," ungkapnya.

Otto menyatakan, sebelum melakukan upaya penyelidikan terkait kasus gugatan Pilkada Kotawaringin Barat yang menuduh Bambang Widjojanto sebagai pengacara mengarahkan saksi, Mabes Polri harusnya meminta pertimbangan kepada Peradi.

"Semestinya kalau ada kasus seperti ini, Polri harus meminta pertimbangan Dewan Kehormatan Peradi. Apakah perbuatan pidana itu dalam rangka untuk itikad yang baik atau tidak," tuturnya.

Penilaian itikad baik atau tidak inilah, Otto menjelaskan yang akan ditentukan oleh pengurus Peradi, dalam hal ini Dewan Kehormatan Profesi Peradi. Maka, seharusnya sebelum menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka dan sempat menangkapnya harus meminta masukan kepada Peradi.

"Kami berpendapat itikad baik harus ditentukan Dewan Kehormatan Profesi bukan pengadilan. Kami meminta Polri seharusnya minta masukan dari Dewan Kehormatan sebelum teruskan kasus ini," jelasnya.

Apalagi, sangkaan yang dituduhkan Mabes Polri kepada Bambang Widjojanto adalah mengajari saksi sebelum sidang sengketa Pilkada Kotawaringin barat berlangsung di MK pada tahun 2010 silam.

"Kalau pemeriksaan terjadi menyangkut jabatan. Saudara Bambang berhak tidak berikan jawaban karena dia tidak boleh bocorkan rahasia kliennya. Saudara Bambang dituduh melakukan perbuatan menjalankan tugas untuk mengajari saksi di pengadilan. Harus dibuktikan di Dewan Peradi," ungkapnya.

Selain itu, Otto Hasibuan juga menambahkan bahwa selaku organisasi profesi, Peradi merasa prihatin dengan kasus yang menimpa Bambang Widjojanto. "Kita prihatin kasus ini, memang kasus ini bukan persoalan Peradi. Namun, yang menyangkut menjalankan tugas profesi sebagai pengacara harus dapat masukan dan pendapat dari Peradi. Peradi akan tindaklanjuti pengaduan ini," tambahnya.

Otto Hasibuan sebagai orang nomor satu di Peradi akan memerintahkan Dewan Profesi Peradi untuk melakukan upaya klarifikasi dan konfirmasi ke Mabes Polri terkait kasus hukum yang menimpa Bambang Widjojanto.

"Kami juga akan tugaskan Dewan Profesi kami. Langkah pertama, melakukan konsultasi dan klarifikasi ke Polri. Bagaimanapun kami berharap Peradi penegak hukum, Polri penegak dan KPK juga sama-sama penegak hukum. Kami berharap masalah ini bisa selesai dengan baik," pungkasnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eksepsi Ditolak Hakim, Tony Budidjaja Surati Polda Metro Desak Tindak Lanjuti Keberatan
Eksepsi Ditolak Hakim, Tony Budidjaja Surati Polda Metro Desak Tindak Lanjuti Keberatan

Majelis Hakim menyatakan bahwa sangkalan-sangkalan yang diajukan oleh terdakwa dalam eksepsinya memerlukan pemeriksaan lebih lanjut

Baca Selengkapnya
Respons Santai Eks Pengacara Brigadir J jadi Tersangka Kasus Hoaks
Respons Santai Eks Pengacara Brigadir J jadi Tersangka Kasus Hoaks

Adapun penetapan tersangka Kamaruddin Simanjuntak tertuang dalam Surat Ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber tertanggal 7 Agusus 2023.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Pemohon PKPU Indra Ari Murto dan Riansyah Bacakan Pledoi Sebut Advokat Tak Dapat Dipidana
Kuasa Hukum Pemohon PKPU Indra Ari Murto dan Riansyah Bacakan Pledoi Sebut Advokat Tak Dapat Dipidana

"Kami adalah pengacara yang diminta tolong dan ditunjuk oleh klien-klien kami."

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tawa Mahfud MD Menohok Sindir Sosok Pengacara Ngeyel Bela Polisi di Kasus Vina
VIDEO: Tawa Mahfud MD Menohok Sindir Sosok Pengacara Ngeyel Bela Polisi di Kasus Vina

Mahfud melihat ada satu pengacara yang selalu membela polisi.

Baca Selengkapnya
Hadiri Pemeriksaan Polri, Kamaruddin Simanjuntak Mau Tanya Alasan jadi Tersangka
Hadiri Pemeriksaan Polri, Kamaruddin Simanjuntak Mau Tanya Alasan jadi Tersangka

Kamaruddin sebelumnya menjadi tersangka kasus dugaan berita bohong alias hoaks.

Baca Selengkapnya
Pengacara Klaim Sekjen PDIP Hasto Tak Terlibat Kasus Harun Masiku, Ini Alasannya
Pengacara Klaim Sekjen PDIP Hasto Tak Terlibat Kasus Harun Masiku, Ini Alasannya

Patra menegaskan, kehadiran Hasto sebagai bukti kliennya adalah orang yang taat hukum.

Baca Selengkapnya
Gugatan Perdata Eggi Sudjana soal Ijazah Palsu Jokowi Ditolak PN Jakpus
Gugatan Perdata Eggi Sudjana soal Ijazah Palsu Jokowi Ditolak PN Jakpus

Kuasa Hukum Jokowi dan Iriana, Otto Hasibuan menyampaikan, sebenarnya ada 3 gugatan yang mengganggu kliennya.

Baca Selengkapnya
Pengacara Ancam Proses Hukum Pihak yang Tuding Ferdy Sambo Tak Ada di Sel Lapas Salemba
Pengacara Ancam Proses Hukum Pihak yang Tuding Ferdy Sambo Tak Ada di Sel Lapas Salemba

Pengacara Alvin Lim selaku yang mengungkap soal keberadaan Sambo di lapas tidak mau mempermasalahkan bantahan tersebut.

Baca Selengkapnya
Alvin Lim Ajukan Uji Materi Hak Imunitas Advokat ke Mahkamah Konstitusi
Alvin Lim Ajukan Uji Materi Hak Imunitas Advokat ke Mahkamah Konstitusi

Kuasa hukum pemohon La Ode Surya Alirman menjelaskan, bahwa advokat selayaknya mendapatkan imunitas dalam menjalankan tugas.

Baca Selengkapnya
Pengacara Klaim Kantongi Sederet Bukti Kuat Pegi Setiawan Tak Terlibat Pembunuhan Vina Cirebon
Pengacara Klaim Kantongi Sederet Bukti Kuat Pegi Setiawan Tak Terlibat Pembunuhan Vina Cirebon

Niko Kili Kili menjadi pengacara Pegi usai diminta ibunya agar membantu sang anak yang diyakini tak bersalah.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Kreditur PT Hitakara Harap Putusan Majelis Hakim Ikuti UU Kepailitan
Kuasa Hukum Kreditur PT Hitakara Harap Putusan Majelis Hakim Ikuti UU Kepailitan

Kasus yang menyeret dua pengacara yakni Indra Ari Murto dan Riansyah ini bermula dari penawaran investasi condotel oleh PT. Hitakara pada tahun 2012

Baca Selengkapnya
VIDEO: Caleg Gerindra di Sidang MK Ngaku Tak Mampu Sewa Pengacara Tapi Sudah 3 Kali Nyaleg
VIDEO: Caleg Gerindra di Sidang MK Ngaku Tak Mampu Sewa Pengacara Tapi Sudah 3 Kali Nyaleg

Kader Prabowo Subianto ini mengaku sudah tidak mampu menyewa pengacara maupun saksi

Baca Selengkapnya