Peradi sayangkan KPK tak koordinasi terkait kasus Fredrich Yunadi
Merdeka.com - Peradi (Persatuan Advokat Indonesia) menghormati proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK terhadap Fredrich Yunadi sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan untuk terdakwa kasus megakorupsi proyek e-KTP Setya Novanto. Sayangnya, Peradi menyesalkan tidak adanya koordinasi atau komunikasi dari KPK terkat kasus tersebut.
"Peradi menyayangkan tidak adanya komunikasi atau koordinasi KPK kepada Peradi seperti yang dilakukan Polri selama ini," kata Wasekjen DPN Peradi, Rivai Kusumangera dalam diskusi Advokat di tengah perkara korupsi, di ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (14/1).
"Di tahun 2017 kami juga mengeksekusi 108 advokat sudah menjalani pemeriksaan etik, ini sebagai bukti Peradi komitmen membangun penegakan hukum. Cuma dari Peradi ada sedikit curhat ya, terjadi miskomunikasi antara KPK dan Peradi," tambahnya.
-
Siapa yang meminta kolaborasi KPK-Polri? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Kenapa KPK dan Polri harus berkolaborasi? Ini kerja sama dengan timing yang pas sekali, di mana KPK-Polri menunjukkan komitmen bersama mereka dalam agenda pemberantasan korupsi. Walaupun selama ini KPK dan Polri sudah bekerja sama cukup baik, tapi dengan ini, seharusnya pemberantasan korupsi bisa lebih garang dan terkoordinasi dengan lebih baik lagi
-
Bagaimana KPK dan Polri akan berkolaborasi? Kunjungan tersebut dalam rangka menandatangani kerja sama antara Polri dengan KPK terkait pemberantasan korupsi.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Hingga Jumat (12/1) lalu, kata Rivai, tidak ada komunikasi ataupun sehelai surat dari KPK ataupun komunikasi telepon. Padahal Basaria Panjaitan dalam konferensi pers sebelumnya, seolah telah dilakukan koordinasi dengan Peradi.
"Tidak adanya koordinasi KPK terhadap Peradi menjadi catatan tersendiri dan juga keprihatinan jajaran pengurus DPN Peradi. Seolah apa yang sudah dilakukan Peradi tidak menjadi berarti dan keberadaan Peradi diabaikan begitu saja," ujar Rivai.
"Perlakuan mana menjadi berbeda di saat pimpinan KPK Bambang Widjoyanto menghadapi penyidikan Polri, dimana saat iru justru berkoordinasi dengan Peradi dengan mendasarkan Pasal 16 (imunitas) UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat," sambungnya.
Tambah Rivai, padahal Peradi sendiri dalam posisi mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Kata Rivai, hal itu terbukti disaat diundang pansus hak angket DPR, Peradi memutuskan tidak hadir. Demikian pula saat advokat FY yang tengah mengangani kasus Setnov menjadi polemik di publik, Peradi melalui beberapa pengurusnya intensif melakukan pendekatan dan pembinaan.
"Alhasil, Frederich mulai mengurangi tampil di publik dan bahkan pada akhirnya mengundurkan diri sebagai penasihat hukum Setya Novanto. Peradi tentunya mengapresiasi sikap kooperatif Advokat FY di saat organisasi tempatnya bernaung menjalankan fungsi perannya," papar Rivai.
Sementara, terkait pemeriksaan kode etik untuk Fredrich akan tetap berjalan. Menurut Rivai, pemeriksaan etik advokat tidak menghentikan pertanggung jawaban pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat 6 UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Ia berharap KPK tidak menghambat proses pemeriksaan kode etik terhadap Fredrich.
"Jika sewaktu-waktu diperlukan keterangannya di sidang etik, dapat dibantu untuk dihadapkan ke sidang etik. Masalahnya kalau tidak diijinkan keluar tahanan kan jadi terhambat sidangnya," pungkas Rivai.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut KPK, ego sektoral antar lembaga-lembaga tersebut masih terjadi sehingga menghambat koordinasi.
Baca SelengkapnyaMabes Polri membantah pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menyebut ada masalah koordinasi dan supervisi antara KPK dengan Kejaksaan dan Polri.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kepala Bagian Pemberitaan, Ali Fikri memastikan Firli Bahuri absen dari panggilan penyidik polisi.
Baca SelengkapnyaKejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK
Baca SelengkapnyaKejagung menegaskan tidak menutup ruang koordinasti dan surpervisi dan mempersilakan KPK mencari bukti apabila ada personel korps Adhyaksa.
Baca SelengkapnyaKapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengklaim hubungan KPK dengan Kejagung RI berlangsung dengan sangat baik
Baca SelengkapnyaKPK menolak permintaan Polda Metro Jaya untuk melakukan supervisi kasus dugaan pemerasaan Firli terhadap SYL.
Baca SelengkapnyaJohan Budi meminta agar permasalahan itu disampaikan kepada Komisi III DPR RI sebagai mitra KPK.
Baca SelengkapnyaYudhi lantas mengingatkan agar tidak ada pihak yang berupaya merintangi penyelidikan.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi terbuka untuk bertemu dengan siapa saja. Namun, Jokowi ingin menghormati KPK sebagai institusi yang independen.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti surat supervisi yang diajukan Polda Metro Jaya tentang dugaan pemerasan Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaSaat itu, TNI tak terima KPK menetapkan Henri Alfiandi sebagai tersangka
Baca Selengkapnya