Peradilan rakyat '65 segera digelar, Menhan cuek
Merdeka.com - Sehari lagi, pengadilan rakyat terkait kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) tahun 1965 akan digelar Rabu (11/11) besok. Sidang tersebut bakal dilaksanakan di Den Haag, Belanda.
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menanggapi sinis pelaksanaan sidang pertama peradilan rakyat tersebut. Dia menyebut, kasus itu tak akan terjadi tanpa ada pemicunya.
"Begini ya, tahun '65 itu yang duluan siapa? Kalau dulu tidak ada pemberontakan tidak ada masalah ini, jadi yang memulai duluan itu jelas melanggar HAM," tegas Ryamizard usai menghadiri upacara hari pahlawan di Taman Makam Pahlawan, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (10/11).
-
Siapa yang berhak menentukan kekuasaan? Politik menentukan siapa yang berkuasa, bukan siapa yang memiliki kebenaran.
-
Siapa yang menjaga Rayyanza? Sejak dirawat di rumah sakit, Rafathar terus menjaga sang adik, Rayyanza yang tertidur lelap di ranjang rumah sakit.
-
Siapa yang mengontrol keadaan? Jangan biarkan keadaan mengontrolmu. Kamulah yang mengontrol keadaan.
-
Kenapa Yaqut tidak mau cabut pernyataan nya? 'Saya sangat hormat sama beliau, tapi untuk satu hal itu ya. Untuk apa mencabut omongan saya yang menyarankan kepada publik agar melihat track record calon pemimpin agar jangan hanya terpesona dengan janji-janji dengan mulut manis, mencabut itu saya enggak mau' kata Yaqut, saat diwawancarai di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/10).
-
Siapa yang membuat pernyataan tentang Indonesia? Tidak ada pembahasan terkait PM Singapura sebut Indonesia sebagai negara yang tidak akan maju karena gila agama.
-
Bagaimana rakyat Indonesia menjaga persatuan? Dengan keanekaragaman suku dan budaya yang dimiliki, masyarakat Indonesia tetap menjaga persatuan dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika, sebagai bentuk kesatuan dalam perbedaan.
Ryamizard menyatakan, tak mau lagi mengungkit-ungkit tragedi berdarah yang dialami rakyat Indonesia tersebut. Dia berharap, kejadian itu bisa menjadi pelajaran bagi kaum muda.
"Sudahlah tidak perlu di ungkit-ungkit lagi, ini jadi mundur kita harus maju. Belanda juga pernah melakukan banyak pelanggaran HAM. Ke depannya kita harus maju biar tidak ada penjajahan-penjajahan lagi," sambungnya.
Namun demikian, Ryamizard menyatakan Indonesia merupakan negara yang berdaulat. Sehingga, apapun isi putusan yang dijatuhkan hakim tak akan mempengaruhi keputusan pemerintah.
"Kita ini berdaulat tidak ada yang bisa ikut campur. Kalau kita ikut-ikut terus dengan yang lain itu namanya dijajah" ujarnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Presiden Ma'ruf Amin merespons soal sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto memaklumi jika ada aspirasi pemakzulan dari masyarakat yang diterima Mahfud
Baca SelengkapnyaSuhartoyo memastikan, MK tidak akan berpihak dan berpegang pada fakta sidang juga saksi berdasarkan saksi dihadirkan pelapor dan terlapor.
Baca SelengkapnyaGugatan batas usia capres-cawapres masih ada tahap sidang untuk pembuktian.
Baca Selengkapnya"Saya enggak tahu karena hak angket itu bukan urusan paslon ya, itu urusan partai," kata Mahfud
Baca SelengkapnyaNusron mengatakan, Mahfud kemungkinan tak mengetahui kelompok masyarakat yang bertemu dirinya akan meminta pemakzulan Jokowi.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan pemakzulan kepada Presiden Jokowi harus diputuskan DPR.
Baca SelengkapnyaMeutya menjelaskan pernyataan Jokowi terkait kampanye dan keberpihakan di Pemilu, hanya dalam konteks menjelaskan aturan.
Baca SelengkapnyaPemakzulan presiden sendiri harus diusulkan satu per tiga dari jumlah anggota DPR
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menolak menanggapi soal putusan MK mengenai persyaratan baru capres dan cawapres
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11).
Baca SelengkapnyaPemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat
Baca Selengkapnya