Perampasan di Karawang, Priatna dan Arif Jadikan Istri Sebagai Umpan
Merdeka.com - Polres Karawang menangkap dua pelaku pemerasan, Priatna dan Arifrahman. Keduanya diciduk setelah polisi mendapatkan laporan dari dua warga yang menjadi korban FM (25) warga Perum Sukaseuri, Cikampek, dan CY warga Dawuan Cikampek, Karawang.
Modus kejahatan yang dijalankan kedua pria tersebut dengan memanfaatkan istri mereka untuk mencari mangsa melalui aplikasi media sosial.
"Modusnya berkenalan dengan korban melalui aplikasi media sosial, dengan cara memanfaatkan istri pelaku mencari korban," kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya, Senin (19/11).
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
Priatna mengajak korban untuk ketemuan, korban yang mengira jika sosok yang akan ditemuinya adalah perempuan, namun setelah waktu dan tempat disepakti ternyata korban dihadapkan pada dua pelaku.
Priatna dan Arifrahman kemudian merampas seluruh barang berharga milik korban. "Korban saat bertemu langsung dibawa ke tempat sepi dan barang berharga dirampas dan menguras Uang dalam ATM sebesar Rp 10 juta dikuras," terang Slamet.
Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa buku rekening bank, ATM dan dua unit HP. Petugas Kepolisian Karawang juga mengamankan seorang penadah barang hasil rampasan, Harto.
"Mereka para pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun, "pungkas Slamet.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban pertama jadi sasarannya adalah mertua laki-laki yang duduk istirahat.
Baca SelengkapnyaPara pelaku sudah diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Tarogong Kidul untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaYKL terpaksa melaporkan kekasihnya bernama Aris ke polisi karena mengalami memar pada mata sebelah kiri dan lengan kanan.
Baca SelengkapnyaSeorang residivis narkoba yang baru saja keluar penjara pada September 2024, menyamar sebagai anggota Polda Lampung berpangkat Bripda untuk menipu korban.
Baca SelengkapnyaTak tahan dengan perlakuan suaminya, korban melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Prabumulih.
Baca SelengkapnyaKorban seorang diri dikeroyok para terlapor dengan cara menjambak rambut serta mencakar leher dan tangannya.
Baca SelengkapnyaTiga warga Cibatu, Garut, Jawa Barat diduga diamuk sekelompok berandalan bermotor.
Baca SelengkapnyaKorban ditarik ke depan pintu, lalu dicaci maki, dianiaya di depan anak dan istrinya
Baca SelengkapnyaPerkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca SelengkapnyaDari kasus pemerkosaan sebelumnya, penyidik telah berupaya untuk mencari pelaku.
Baca SelengkapnyaAsriana, ibu korban menceritakan kondisi anaknya mengalami luka memar di wajah dan leher.
Baca SelengkapnyaEnam perampok bermodus pengobatan alternatif ditangkap Polres Tasikmalaya. Seorang di antaranya perempuan.
Baca Selengkapnya