Perampok dan pembunuh istri bos agen elpiji didakwa seumur hidup
Merdeka.com - Suherman, pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap istri pemilik agen gas elpiji, Lily Susilo (44) di Perumahan Griya Sangiang Mas, Jalan Bunga Raya, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, diancam hukuman penjara seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Jaksa menjerat terdakwa dengan dakwaan primer pasal 339 KUHP dan dakwaan subsider pasal 338 KUHP, pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang menyebabkan korban tewas.
"Ancamannya hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun," kata kuasa hukum korban dari Santosa & Partner Putu Aryani, Tangerang, Rabu (3/9).
-
Bagaimana anggota polisi terluka? Dia memaparkan, provokator dalam peristiwa itu sudah diamankan di Polresta Jambi.
-
Apa yang dilakukan polisi pada korban? Sesampainya di ruangan, pintu malah dikunci dari dalam'Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu,' kata KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung.
-
Dimana korban disekap? Penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara, Lampung, segera merampungkan berkas enam tersangka penyekapan dan perkosaan siswi SMP inisial NA (15).
-
Siapa yang terluka dalam eksekusi tersebut? Seorang anggota Polri terluka dalam peristiwa itu.
-
Apa yang terjadi pada korban? Korban pun akan terpanggang di dalamnya. Sebagai bagian dari desain hukuman yang kejam, saat perunggu yang panas membakar korban dan membuatnya berteriak.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
Dalam sidang yang beragendakan keterangan saksi tersebut, terdakwa hadir dengan kondisi kaki kananya masih diperban setelah ditembak polisi saat penangkapan dirinya. Sementara saksi yang memberikan keterangan adalah suami korban, Tjoan Bie (61) dan anak korban, Lia Puspasari (25).
Kepada majelis hakim, Tjoan Bie menjelaskan kronologis perampokan yang dilakukan terdakwa. Ketika itu, dia baru saja pulang dari pasar sekitar pukul 18.15 Wib. Sesampainya di rumah, dia bertemu istrinya di depan gerbang dengan membawa uang hasil jualannya.
"Saya simpan uang itu di dalam kamar. Lalu tidak lama kemudian terdengar bunyi pintu terbuka. Saya mengira yang membuka pintu adalah istri saya, ternyata ada orang masuk memakai cadar dan menggunakan helm," katanya.
Kemudian terdakwa menodongkan pisau kepada Tjoan Bie sambil meminta uang. Korban telah mempersilakan pelaku mengambil uangnya, namun dia langsung mencekik korban dan menusuknya. Tjoan Bie sempat melakukan perlawanan tapi tak lama kemudian, istrinya, Lili datang dan tidak tau kalau sedang ada keributan.
"Dia juga menusuk istri saya dan langsung kabur setelah mengambil uang hasil dagang. Istri saya meninggal di tempat," paparnya.
Di luar persidangan, Tjoan Bie berharap agar pelaku dapat dihukum seberat-beratnya atau seumur hidup sesuai dengan tuntutan JPU. Menurutnya hukuman tersebut pantas untuk terdakwa karena sudah membunuh istrinya.
"Saya berharap majelis hakim nanti dapat memutuskan sesuai perbuatannya. Dan saya minta keadilan yang mengakibatkan istri saya meninggal," katanya. Sidang dilanjutkan pekan depan tanggal 10 September 2014. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban pembunuhan dalam mobil ini sempat gegerkan warga Medan. Kini pelaku ditangkap.
Baca SelengkapnyaTiga proyektil peluru ditemukan di tubuh jasad Erni Fatmawati.
Baca SelengkapnyaBrigadir AKS, anggota Polresta Palangka Raya diduga terlibat kasus pembunuhan sekaligus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban A meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaPolisi telah memeriksa lima saksi dalam kasus pembacokan
Baca SelengkapnyaTerdakwa Dila sendiri mengikuti sidang secara daring dari Polda Jatim.
Baca SelengkapnyaPelaku diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan dan keterangan saksi-saksi.
Baca SelengkapnyaTersangka ditembak karena melawan ketika diminta menunjukkan lokasi pelaku lain.
Baca SelengkapnyaAG tercatat sudah sembilan kali melakukan perampasan sepeda motor dan melukai korbannya.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dilakukan untuk mengetahui motif N membunuh ibu kandungnya menggunakan tabung gas elpiji berukuran 3 kilogram.
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial R (21) tega membunuh istrinya S (19) yang hamil 8 bulan. Aksinya terbongkar setelah keluarga curiga melihat kondisi jenazah korban.
Baca SelengkapnyaPelaku R diduga terlibat dalam perkara perampokan bersenjata api di lima tempat di Sumatera Barat selama beberapa tahun.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku pembunuhan di Musi Banyuasin akhirnya terungkap.
Baca Selengkapnya