Perampok Indomaret bersenjata pistol mainan dibekuk polisi
Merdeka.com - Polres Magelang Kota, Jawa Tengah berhasil mengamankan dua dari lima pelaku perampokan yang kerap beraksi di Indomaret. Keduanya ditangkap secara terpisah di lokasi yang berbeda.
"Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda. Andri ditangkap oleh petugas Polres Klaten yang sedang melakukan razia terhadap kendaraan di Jalan Yogyakarta-Solo, Selasa (11/3) malam lalu," ungkap Kasatreskrim Polres Magelang Kota AKP Suyatno saat gelar perkara di Mapolres Kota Magelang, Jawa Tengah Kamis(13/3).
Identitas pelaku pertama yakni Andri Wardanto Saputra (26) mahasiswa semester 9 sebuah universitas swasta di Yogyakarta dan Rizqi Umar Hamzah (23) mahasiswa semester 7 universitas negeri di Yogyakarta. Kedua tersangka merupakan anggota komplotan yang telah melakukan aksi perampokan di 3 gerai Indomaret diantaranya Indomaret Kota Magelang dan Indomaret Kabupaten Sleman, DIY.
-
Siapa yang merampok toko? Polisi menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam perampokan jam tangan mewah di PIK. Ketiga pelaku berinisial MAH, DK, dan TFZ yang berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Siapa yang melakukan perampokan? Dua perampok yakni J (45) dan R (32) berhasil menggondol tas korban yang berisi uang, laptop, dan 50 gram berlian.
-
Di mana perampokan itu terjadi? Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Besar Mokhamad Ngajib mengatakan kejadian perampokan Jumat (19/1) dini hari, tepat di depan rumah korban di Jalan Rappocini Raya Makassar.
-
Di mana perampokan terjadi? Toko jam mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tangerang disatroni perampok pada Sabtu (8/6).
-
Kenapa pelaku menikam mahasiswa? 'Motifnya, pelaku merasa ditipu dan sakit hati kepada korban,' ungkapnya.
Kasubag Humas Polres Magelang Kota AKP Murjito menambahkan keduanya bekerjasama saat melakukan perampokan di Indomaret Magelang. Pelaku pertama, Andre bertugas sebagai sopir avanza putih AB 1572 JN yang digunakan untuk mengangkut hasil kejahatan.
Sedangkan Rizki bertugas mengancam korban dengan menodongkan pistol mainan.
"Dari pengakuan para tersangka, setelah merampok di Indomaret Kota Magelang, para pelaku langsung melakukan aksi serupa di Indomaret yang ada di Gamping, Sleman, Yogyakarta," tuturnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sepucuk pistol mainan, helm hitam, sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp 310 ribu, 1 unit mobil Avanza putih dan STCK.
Akibat perbuatannya, kedua pemuda itu kini ditahan di sel tahanan Polres Magelang Kota. Keduanya dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 9 tahun. (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua pelaku yang ditangkap yakni, JD (30) dan DI (41)
Baca SelengkapnyaAwalnya pelaku yang menggunakan pakaian serba hitam, berhelm, beransel, dan bermasker itu masuk ke dalam minimarket
Baca SelengkapnyaSaat bertugas tersebut, Ipda Hamsir melihat sekelompok pemuda mondar-mandir di sekitar Komplek Aditarina.
Baca SelengkapnyaParah! Dua pelaku begal di Cikarang Barat mengaku baru lulus SD. Pengakuan keduanya terungkap usai diamankan warga setelah melancarkan aksi perampasan.
Baca SelengkapnyaPolisi mengidentifikasi dua pelaku begal sejoli mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri) yang tewas ditikam.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari pegawai hingga saksi yang ada di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaDua pencopet babak belur diamuk massa ketika nekat beraksi saat kirab Prabowo Subianto-Gibran
Baca SelengkapnyaFirdaus mengatakan, setiap kali beraksi komplotan perampok ini selalu membekali diri dengan senjata tajam dan senjata api rakitan untuk mengancam pegawai.
Baca SelengkapnyaPenyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua yakni R (36) dan NP (27).
Baca Selengkapnyagawai hasil kejahatan pelaku telah dijual ke salah satu konter handphone di Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka memilih calon korban secara random alias acak.
Baca SelengkapnyaPelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan
Baca Selengkapnya