Perampokan dan Pembunuhan di Rumah Klasik Jember Dipicu Televisi Rusak dan Utang
Merdeka.com - Kasus perampokan disertai pembunuhan yang terjadi pada Selasa (18/1) di sebuah rumah klasik di depan Stasiun Kereta Api Jember, bermotifkan utang. Hal ini terungkap dalam jumpa pers yang dilakukan Satreskrim Polres Jember pada Rabu (19/1).
Tersangka Hafid Prasetyo Hadi (31), nekat merampok karena keinginannya untuk berhutang kepada pemilik rumah, di tolak. "Antara tersangka dengan korban sudah saling kenal. Saat itu, tersangka diminta untuk memperbaiki televisi milik korban yang rusak di rumahnya," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna, dalam jumpa pers yang juga menghadirkan tersangka.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah milik almarhum Hartono, mantan dosen pertanian yang juga dikenal sebagai ahli tembakau di Jember. Rumah tersebut dihuni Prita Hapsari (48) dan ibunya Nyonya Sri Budi Asmara Rini (76).
-
Mengapa perampok mengincar rumah korban? RS yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan koperasi simpan pinjam di Kecamatan Kalipare ditengarai sering menyimpan uang tunai dalam jumlah besar di rumahnya.
-
Siapa yang melakukan perampokan? Dua perampok yakni J (45) dan R (32) berhasil menggondol tas korban yang berisi uang, laptop, dan 50 gram berlian.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Bagaimana pelaku merampok korban? Ngajib mengaku saat mengambil tas korban, pelaku mengancam dengan menggunakan senjata tajam.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Kapan perampokan rumah terjadi? Perampokan berlangsung, Jumat, 5 April 2024 sekitar pukul 08.00 WIB di Dusun Krajan, Desa Tumpakrejo, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.
Kepada Prita, tersangka Hafid menyebut bahwa televisi yang rusak itu sudah tidak bisa diperbaiki. Hafid menyarankan Prita untuk membeli televisi yang baru. Selain dikenal sebagai ahli reparasi televisi dan elektronik, Hafid juga pernah bekerja di sebuah toko televisi terkemuka di Jember.
Saran Hafid itu dituruti oleh Prita yang sehari-hari berprofesi sebagai guru piano. "Disepakati untuk membeli televisi senilai Rp2 juta. Korban langsung memberikan uang tersebut kepada pelaku," ujar Komang.
Mengetahui bahwa Prita memiliki uang dalam jumlah banyak, pelaku Hafid kemudian mengutarakan permasalahan yang sedang membelit dirinya, yakni masalah hutang. Hafid ingin meminjam sejumlah uang kepada Prita.
Namun permintaan hutang itu ditolak oleh Prita. Sebab, Prita ingin agar Hafid terlebih dulu membelikannya televisi yang baru. Penolakan permintana hutang itu membuat Hafid sakit hati.
"Pelaku mengambil pisau dapur yang ada di rumah korban. Kebetulan korban saat itu berada di dekat kamar mandi lalu didorong oleh pelaku. Pelaku mengancam, jika tidak diberi pinjaman uang, akan melukai korban," ujar dia.
Karena sudah emosi, tersangka Hafid lalu menggorok leher korban Prita. Hafid kemudian mengambil uang milik korban. “Totalnya ada Rp13,2 juta. Terbagi menjadi 2 bagian. Sebanyak Rp 10 juta di taruh di tas pelaku. Dan sisanya, kita temukan di halaman rumah korban,” papar Komang.
Peristiwa itu sempat disaksikan oleh ibu korban yang sudah lansia, Sri Budi Asmara Rini (76). Hafid kemudian membekap mulut nenek itu dengan plester agar tidak berteriak. Saat Hafid baru meninggalkan ruangan, nenek tersebut sempat melepas plester dan berteriak.
Teriakan itu didengar oleh tetangga korban, Benaya (35) dan Juan Felix (20). Pelaku langsung dilumpuhkan oleh kedua saksi tersebut. Warga yang juga mendengar keributan, langsung berdatangan ke lokasi. Beberapa warga juga ikut menghajar pelaku Hafid.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal berlapis. Yaitu pasal 339 subsider pasal 365 KUHP ayat (3) tentang pembunuhan yang didahului tindak pidana sebelumnya. Serta kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. “Ancaman hukuman 20 tahun dan seumur hidup,” tutup Komang.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pencuri berhasil menggasak satu unit TV berukuran 32 inch
Baca SelengkapnyaPetugas mengamankan barang bukti linggis serta besi ulir yang digunakan pelaku saat menjebol rumah korban.
Baca SelengkapnyaPelaku membunuh korban yang merupakan tetangganya sendiri pada 26 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaKorban dibunuh saat tidur menggunakan helm yang dipukulkan ke kepala dan bagian lehenya dicekik.
Baca SelengkapnyaSejumlah harta benda korban pengusaha tembaga digasak pelaku
Baca SelengkapnyaKorban akhirnya tak berdaya usai pelaku menusuk leher bagian kiri dan mengenai nadi.
Baca SelengkapnyaAksi perampokan di Tambun Bekasi berhasil terekam kamera pengawas CCTV.
Baca SelengkapnyaPelaku diamankan tanpa perlawanan dalam pelariannya di Deli Serdang.
Baca SelengkapnyaKorban enggan membayar utang yang dijanjikan sehingga keduanya cekcok mulut.
Baca SelengkapnyaPolisi yang datang melakukan olah TKP dan mengevakuasi korban ke kamar mayar rumah sakit untuk keperluan visum.
Baca SelengkapnyaPelaku nekat mencuri karena terjerat utang pinjaman online yang bunganya setiap hari bertambah.
Baca SelengkapnyaPelaku untuk yang ketiga kalinya minta upah Rp500 ribu.
Baca Selengkapnya