Peran 3 tersangka pungli terminal peti kemas di Samarinda
Merdeka.com - Polda Kalimantan Timur telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) di area parkir terminal peti kemas (TPK) Palaran, Samarinda. Heri Susanto Gun atau Abun alias HS merupakan ketua ormas Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB), NA menjabat sebagai sekretasi PDIB dan DH sekretaris koperasi tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Komura.
Jumlah tersangka bisa saja bertambah. Hingga saat ini, setidaknya sudah ada 25 saksi yang diperiksa, termasuk Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, HS merupakan pemilik lahan parkir tersebut, NA berperan sebagai membuat dan menentukan besaran tarif retribusi yang dikenakan kepada kendaraan sebesar Rp 20 ribu.
-
Siapa yang melakukan pungli? Berdasarkan keterangan di video, disebutkan bahwa pungli di Babelan jadi pungli terkuat di muka bumi.
-
Di mana aksi pungli terjadi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Dimana pungli terjadi di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Bagaimana cara para pelaku pungli? Untuk satu jari, sopir harus memberikan uang sebesar seribu. Lalu dua jari, sopir harus menyerahkan uang sebesar Rp2 ribu dan seterusnya.'Minta seribu tinggal bikin satu jari. Dua ribu, dua jari. Lima ribu, tinggal bikin lima jari,' katanya lagi.
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
"Tersangka dari Komura, seorang sekretaris, dia juga yang menjadi tenaga administrasi. Dia tahu semua kegiatan itu dan terlibat juga dalam menikmati pungutan-pungutan itu," kata Kapolda Kalimantan Timur Irjen Safaruddin menambahkan, Samarinda, Minggu (19/3).
Esok harinya, Senin, penyidik Bareskrim Polri bersama Ditreskrimsus Polda Kaltim menggeledah rumah HS di Jalan Danau Toba No 07 Samarinda. Tidak ada barang bukti yang diamankan, petugas hanya membawa perempuan bernama Heni, diketahui dia bekerja di bagian keuangan PDIB. Informasi ini dibenarkan anggota ormas, Ulung.
Dalam perkembangan kasus, polisi masih memburu HS. Bahkan Polri telah menerbitkan surat pencekalan kepada yang bersangkutan untuk bepergian ke luar negeri.
Polisi juga menyita aset milik para tersangka, di antaranya 9 mobil mewah, 7 sepeda motor, 5 rumah mewah, 2 bidang lahan serta rekening deposito bernilai ratusan miliar rupiah.
Sebelumnya, pihak TKBM Komura Samarinda membantah melakukan pungli. Semua pungutan tidak diputuskan sepihak, melainkan berdasarkan kesepakatan banyak pihak.
"Masak orang bayar (jasa logistik) kalau tidak ada dasar, melainkan itu kesepakatan yang dibuat, ada SOP, dan dibicarakan setiap tahun. Jangan begitu caranya (polisi) masuk dan sita," Ketua TKBM Komura Jafar Abdul Ghafar.
Dalam kasus ini, Komura dinilai melanggar pasal 368 KUHP tentang pemerasan terhadap pengguna jasa. Tidak menutup kemungkinan juga terkena tindak pidana korupsi, dan tindak pidana pencucian uang.
Ditengarai terjadinya pungli di TPK Palaran lantaran penyalahgunaan SK bernomor 551.21/083/HK-KS/II/2016 tentang Penetapan Pengelola dan Struktur Tarif Parkir Pada Area Parkir Pelabuhan Peti Kemas Bukuan Palaran Atas Nama Koperasi Serba Usaha (KSU) Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu Samarinda.
Senin kemarin, Syaharie Jaang resmi mencabuk SK tersebut dan menggantinya dengan mengeluarkan SK baru nomor 131 tahun 2017. Dengan adanya pencabutan, diharapkan tidak ada lagi pungutan di sana. Menarik retribusi juga tidak lagi dibenarkan, karena tidak ada payung hukum.
Untuk melakukan pengawasan, dijadwalkan Pemkot menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja, untuk mengamankan SK Wali Kota yang mencabut SK bermasalah berujung pungli.
Diketahui, Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Kaltim, Jumat (17/3), membongkar dugaan pungli di kawasan TPK Palaran, Samarinda, yang berujung pada penyitaan uang Rp 6,1 miliar dari TKBM Komura.
Selain itu, tim Bareskrim juga menemukan praktik dugaan pungli pada petugas pungut parkir di pos masuk TPK Palaran. Belakangan, pemungut itu berasal dari ormas PDIB. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mobil pengisian ATM iyu dirampok di atas fly over Jalan By Pass, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (27/8).
Baca SelengkapnyaTersangka SG, SP dan RI diduga kuat juga melakukan tindak pidana pencucian uang
Baca SelengkapnyaSekiranya ada empat pelabuhan pengerjaan pengerukannya dikorupsi.
Baca SelengkapnyaSaat kejadian mereka berbagi peran. AB bertugas menggiring korban menuju toilet untuk buang air kecil.
Baca SelengkapnyaProses penyelidikan hingga saat ini masih dilakukan KPK.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Kejagung menetapkan PB sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa
Baca SelengkapnyaSelain uang miliaran hingga perhiasan, penyidik KPK juga menyita beberapa dokumen diduga terkaitan dengan perkara dugaan korupsi LPEI.
Baca SelengkapnyaTersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejaksaan Agung menggeledah 7 kantor di Medan terkait korupsi izin persetujuan ekspor (PE) CPO. Mereka juga memeriksa 17 saksi terkait kasus itu.
Baca SelengkapnyaAdapun soal hitungan kerugian keuangan negara dari kasus korupsi komoditas timah sejauh ini masih dalam perhitungan
Baca SelengkapnyaEnam orang tersebut saat ini tengah diterbangkan menuju Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaKelima tersangka tersebut terdiri atas tiga orang pihak swasta dan dua orang mantan direktur di PT Timah Tbk
Baca Selengkapnya