Peran AG dan Shane Terungkap di Persidangan, Nonton Mario Dandy Siksa David
Merdeka.com - Mantan kekasih Mario Dandy Satrio (20), AG dengan sigap menggantikan posisi Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan alias Shane (19) untuk merekam saat aksi penganiayaan keji terhadap Cristalino David Ozora (17) berlangsung di sebuah perumahan kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada saat membaca surat dakwaan Shane di PN Jakarta Selatan.
Mulanya, Jaksa menceritakan mengenai proses penganiayaan Mario terhadap David berlangsung. Ia menyebut orang yang pertama kali merekam penganiayaan itu adalah Shane atas perintah dari Mario.
Dengan isyarat penganiayaan akan berlangsung, Shane pun mulai merekam dengan gawai milik Mario.
-
Siapa yang merekam penganiayaan? 'Kejadian tersebut divideokan N yang merupakan istri H. Kemudian video itu dikirimkan ke beberapa keluarga terdekat, nah baru sekarang video itu viral,' kata Bery.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan terhadap tahanan? 'Terkait penganiayaan, pada saat itu memang ramai di FB (Facebook) bahwasannya mereka disiksa, tetapi pada saat pemeriksaan muncul bahwa (penyiksaan) itu juga dilakukan oleh sesama tahanan,' kata dia di Mapolda Jabar, Minggu (26/5).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Kemudian Terdakwa Shane Lukas dan Saksi Mario yang saat itu berdiri di sebelah kanan Anak korban David alias telah berpikir secara tenang dan meneguhkan niat mereka untuk melakukan kekerasan terhadap Anak korban dimana kemudian Saksi Mario Dandy Satriyo alias Dandy langsung mengambil ancang-ancang dan tanpa ampun menendang kepala bagian kanan David dengan keras menggunakan kaki kanannya yang disaksikan oleh anak AG sedangkan Shane terus merekam menggunakan Handphone," kata Jaksa di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (6/6).
Meskipun kejadian keji itu berlangsung, Shane dengan tengah tetap merekamnya sambil disaksikan oleh AG.
Tendangan dan pukulan yang mendarat di bagian kepala David tidak membuat mereka tergerak untuk menghentikan perbuatan David. Tidak lama setelahnya, Shane pun justru memberikan handphone Mario kepada AG untuk menggantikan posisinya.
"Anak AG dengan tenang dan sigapnya menggantikan peran Shane untuk melanjutkan perekaman kekerasan Saksi Mario Dandy Satriyo alias Dandy terhadap korban yang sudah tidak berdaya," pungkasnya.
Aksi penganiayaan itu pun baru sepenuhnya berhenti ketika salah satu penghuni rumah di tempat kejadian meneriakkan seraya berharap perbuatan Mario agar berhenti.
Atas dasar tersebut, Shane (19) didakwa dengan penganiayaan berat yang disertai dengan perencanaan terlebih dahulu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menilai Shane turut bersama-sama melakukan penganiayaan bersama Mario dan AG.
"Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian beserta saksi Mario Dandy Satriyo dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata JPU.
Perbuatan Shane Lukas Rotua didakwa oleh jaksa dengan tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Subsider pasal Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang tuntutan ini buntut kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Februari lalu.
Baca SelengkapnyaSidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas oleh Jaksa Penuntut Umum ditunda hingga 15 Agustus.
Baca SelengkapnyaMario dituntut penjara selama 12 tahun atas kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Baca SelengkapnyaRekaman CCTV tidak hanya memperlihatkan perubahan ekspresi wajah atau gerak-gerik tubuh Mario Dandy, tetapi ada eskalasi emosi yang signifikan.
Baca SelengkapnyaVonis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Baca SelengkapnyaShane Lukas divonis 5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Baca SelengkapnyaKarangan bunga itu ada yang berisi dukungan kepada Shane dan doa untuk David.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai, Mario Dandy dan Shane Lukas tidak mengungkapkan fakta utuh dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaTangisan terdakwa terdakwa Shane pecah setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pada dirinya.
Baca SelengkapnyaMario juga tidak menyangka aksi penganiayaan dengan cara di pukul hingga ditendang layaknya sepak bola lalu selebrasi seperti bintang sepak bola.
Baca SelengkapnyaPada saat persidangan, Mario mengaku niat awalnya hanya ingin mengklarifikasi perihal perbuatan tidak menyenangkan antara AG dengan David.
Baca SelengkapnyaTingkah laku Mario Dandy kembali menyita perhatian. Tersangka kasus penganiayaan David Ozora itu disorot netizen setelah videonya menjelang persidangan viral.
Baca Selengkapnya