Peran dan fungsi TNI dalam penanganan terorisme diatur lewat Perpres
Merdeka.com - Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) Kemenkumham Widodo Ekatjahyana mengatakan, peran TNI dalam menanggulangi terorisme akan diatur lebih jauh dengan menggunakan Peraturan Presiden (Perpres).
"Peran serta TNI untuk turut serta mencegah dan menanggulangi masalah terorisme ini sudah muncul. Memang sudah kesepakatan bersama, akan dibuat payungnya berupa Perpes untuk saat ini," ucap Widodo di ruang wartawan Kemenkumham, Jakarta, Senin (21/5).
Perpres itu nanti mengatur secara teknis keterlibatan, peran dan fungsi TNI dalam penanganan aksi teroris.
-
Siapa yang berperan penting dalam mencegah terorisme di Indonesia? Ary mengatakan tantangan tersebut semakin kompleks dengan adanya bonus demografi 2045. Hal itu, ucapnya, menjadi salah satu tugas utama BNPT.
-
Apa definisi terorisme menurut UU 5/2018? Sementara, menurut pasal 1 angka 2 perpu 1/2002 UU 5/2018, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas serta menimbulkan korban yang bersifat massal.
-
Bagaimana cara mencegah terorisme di Indonesia? Di Hari Peringatan dan Penghargaan Korban terorisme ini, Anda bisa membagikan cara mencegah radikalisme di media sosial. Hal ini penting dilakukan agar tindakan terorisme bisa diminimalisir atau dihilangkan.
-
Apa yang dilakukan TNI? Peristiwa penyiksaan yang dilakukan sejumlah prajurit TNI terhadap seorang warga Papua diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) viral di media sosial.
-
Apa yang dilakukan BNPT untuk tanggulangi terorisme? “Penurunan ini sangat tajam sampai dengan 89 persen lebih, indeks potensi radikalisme dan indeks risiko terorisme juga terus menurun,“ rinci Kepala BNPT.
-
Bagaimana Panglima TNI memperkuat hubungan pertahanan? Di bawah kepemimpinan Jenderal TNI Agus Subiyanto, kedua angkatan bersenjata memperluas interaksi profesional dan hubungan antar masyarakat melalui kunjungan tingkat tinggi secara berkala, mengikuti kursus, pertukaran profesional, dan latihan bilateral dan multilateral.
"Di Perpres itu (fungsinya). Nanti kan tinggal melaksanakan bagaimana secara teknisnya, fungsi di Pepres itu," jelas Widodo.
Namun, Perpres ini masih berbentuk draf, sehingga dia masih enggan membeberkan seperti apa teknis dan peran TNI yang diatur.
"Nanti drafnya kita lihat dulu. Rapat juga belum, drafnya masih belum juga. Masih kita siapkan. Iya (masukan) soal peran TNI nanti. Dalam rapat RUU berkembang seperti itu," ungkap Widodo.
Dia juga menjelaskan, pembahasan Perpres ini sembari menunggu pembahasan revisi Undang-undang tentang Terorisme selesai dibahas di DPR RI.
"DPR kan khusus untuk RUU-nya. Nanti pengaturan lebih lanjut akan kita sepakati di Perpres. Ya, jadi setelah paripurna baru kita kebut itu," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto memastikan, pelibatan TNI dalam menanggulangi masalah terorisme telah dimasukan dalam draf Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme. Menurut Wiranto, hal itu tidak perlu dipermasalahkan lagi.
Wiranto mengatakan, pemerintah juga akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur secara teknis pelibatan TNI dalam menanggulangi aksi terorisme. Namun, Wiranto enggan membeberkan lebih jauh terkait Perpres tersebut.
"Caranya bagaimana, akan diatur dalam Perpres," ucap Wiranto.
Wiranto pun meminta kepada sejumlah pihak untuk tidak mempermasalahkan pelibatan TNI dalam penanggulangan masalah terorisme. Dia pun memastikan bahwa Polri juga telah sepakat dengan hal tersebut.
Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Agus, tugas TNI sudah diatur semua dan berharap masyarakat paham.
Baca SelengkapnyaKetentuan ini mengubah aturan sebelumnya yang mengatur bahwa Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 direktorat, 3 pusat dan 4 biro.
Baca SelengkapnyaPemerintahan Prabowo Subianto dinilai mengambil langkah signifikan dalam memperkuat koordinasi antara TNI, Polri dan Kejagung.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta Agus berkolaborasi dengan Polri dan seluruh elemen masyarakat terkait penanganan Papua.
Baca SelengkapnyaAgus mengungkapkan, saat ini prajurit TNI dibutuhkan di berbagai aspek
Baca SelengkapnyaRancangan Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN) mendekati hasil akhir di Kemenpan-RB
Baca SelengkapnyaJokowi meminta TNI-Polri menyiapkan langkah proaktif untuk menetralisir residu-residu politik dan memitigasi disinformasi.
Baca SelengkapnyaSeorang presiden terpilih selain sebagai kepala negara dan pemerintahan, juga memiliki jabatan sebagai Panglima Tertinggi.
Baca SelengkapnyaSigit menyebut bahwa ada kelompok yang terafiliasi dengan teroris menumpang aksi saat terjadi perbedaan pendapa
Baca SelengkapnyaJokowi Teken Keppres Satgas Pemberantasan Judi Online
Baca SelengkapnyaHadi memastikan rencana pembentukan empat matra itu serius dilakukan. Prabowo juga sangat setuju.
Baca SelengkapnyaAgus menilai pemerintah melalui kebijakan strategis perlu menyelesaikan RUU Perampasan Aset.
Baca Selengkapnya