Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Peran Gamawan Fauzi diungkap dalam tuntutan Setnov, KPK diminta segera usut

Peran Gamawan Fauzi diungkap dalam tuntutan Setnov, KPK diminta segera usut Sidang Setya Novanto. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bukan sekali atau dua kali saja masuk dalam tuntutan terdakwa Setya Novanto. Nama Gamawan muncul dari sejak pertama kali proyek ini dimulai.

Seperti yang tertuang dalam surat tuntutan Novanto yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, 29 Maret lalu, semuanya berawal saat Gamawan mengirim surat Nomor: 471.13/4210.A/SJ kepada Menteri Keuangan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Isinya, pembiayaan mega proyek e-KTP diubah dari Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) jadi anggaran rupiah murni.

Perubahan ini harus melalui persetujuan DPR dan dibahas dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat antara Kementerian Dalam Negeri dengan Komisi II DPR.

Orang lain juga bertanya?

Ada juga kesepakatan antara pejabat Kemendagri Irman dan Andi Narogong dengan Ketua Komisi II DPR Burhanudin Napitupulu yang siap menyediakan fee untuk anggota Dewan agar memudahkan pembahasan anggaran. Yang perlu diketahui, kesepakatan ini diketahui Sekjen Kemendagri, Diah Anggraeni.

Peran Gamawan tidak berhenti di situ. Dia juga yang menetapkan pemenang lelang, Konsorsium PNRI untuk mendapatkan kontrak Rp 5,8 triliun proyek e-KTP. Padahal pemenangan konsorsium ini sudah diatur melalui pengaruh Setya Novanto.

"PT Sandipala Artha Putra bertanggungjawab memberikan fee kepada Gamawan Fauzi melalui Asmin Aulia sebesar 5 persen dari nilai pekerjaan yang diperoleh," tulis Jaksa dalam analisa yuridis tuntutan Novanto.

Dalam proyek ini, jaksa berkeyakinan Novanto memperoleh keuntungan USD 7,300,000 dan sebuah jam tangan Richard Mille RM-011 seharga USD 135,000. Jaksa juga yakin kalau Gamawan Fauzi mendapat Rp 50 juta dan sebuah ruko di Grand Wijaya, termasuk tanah di Jalan Brawijaya III melalui Asmin Aulia.

"Gamawan Fauzi sejumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan 1 (satu) unit Ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui Asmin Aulia," seperti tertera di tuntutan Novanto.

Setya Novanto sendiri dituntut 16 tahun penjara, membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. "Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa Abdul Basir saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3) lalu.

Surat tuntutan adalah kesimpulan dari jaksa penuntut umum terkait fakta di persidangan. Karena tugas jaksa mendakwa dan menuntut, tidak aneh jika mereka mengambil saksi yang memberatkan terdakwa.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menjelaskan bahwa apa yang muncul dari persidangan, termasuk surat tuntutan, tidak bisa didiamkan begitu saja oleh KPK. Lembaga antirasuah ini harus menindaklanjuti setiap temuan di ruang sidang.

"KPK wajib memeriksa dan mengkonfirmasi karena semua alat bukti," kata Abdul Fickar saat dihubungi di Jakarta, Jumat (13/4).

"Fakta hukum itu berasal dari informasi menjadi daya dan menjadi fakta hukum. Jadi tetap harus diperiksa," lanjutnya.

Sementara Peneliti Indonesian Legal Rountable Erwin Natosmal Oemar menjelaskan, jika sebuah tuntutan mempunyai korelasi dengan putusan hukum terdahulu, maka tuntutan jaksa mempunyai kekuatan yang kuat. Khusus untuk Gamawan dan mantan Sekjen Kemendagri, Diah Anggraini yang masuk dalam tuntutan Novanto, Erwin berharap KPK bisa memeriksa mereka.

"Artinya, KPK menyatakan bahwa yang bersangkutan masuk dalam kerangka dugaan pidana yang ditujukan terhadap seseorang. KPK tidak bisa untuk tidak memeriksanya," kata Erwin.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Wahyu Setiawan: KPK Bisa Menangkap Saya, tapi Kenapa Tak Bisa Tangkap Harun Masiku?
Wahyu Setiawan: KPK Bisa Menangkap Saya, tapi Kenapa Tak Bisa Tangkap Harun Masiku?

Wahyu Setiawan diketahui sudah bebas pada 6 Oktober 2023 dari Lapas Kedungpane, Semarang.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Perselisihan Pimpinan KPK Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho
Duduk Perkara Perselisihan Pimpinan KPK Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho

Ghufron juga menekankan, pada saat membantu proses mutasi ASN kenalannya tidak ada satupun feedback.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Hakim Nonaktif MA Gazalba Saleh Tersangka Kasus Gratifikasi-TPPU
KPK Periksa Hakim Nonaktif MA Gazalba Saleh Tersangka Kasus Gratifikasi-TPPU

Pemeriksaan terhadap GS telah berlangsung di gedung Merah Putih, KPK

Baca Selengkapnya
Babak Baru Pengusutan Kasus Harun Masiku, KPK akan Periksa Mantan Komisioner KPU Wahyu Besok
Babak Baru Pengusutan Kasus Harun Masiku, KPK akan Periksa Mantan Komisioner KPU Wahyu Besok

KPK akan memeriksa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Baca Selengkapnya
Cari Keberadaan Harun Masiku, KPK Periksa Mantan Komisioner KPU
Cari Keberadaan Harun Masiku, KPK Periksa Mantan Komisioner KPU

Pemeriksaan terhadap Wahyu mendalami soal pengetahuan korupsi PAW yang menjerat Harun Masiku.

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik KPK: 'Kotak Pandora' Ditemukan, Harun Masiku akan Segera Ditangkap
Eks Penyidik KPK: 'Kotak Pandora' Ditemukan, Harun Masiku akan Segera Ditangkap

KPK diduga tengah mencari tahu keberadaan mantan Caleg PDIP Harun Masiku.

Baca Selengkapnya
Penunjukkan Nawawi Pomolango Disebut Cacat Hukum, Begini Respons KPK
Penunjukkan Nawawi Pomolango Disebut Cacat Hukum, Begini Respons KPK

Penunjukkan Nawawi Pomolango Disebut Cacat Hukum, Begini Respons KPK

Baca Selengkapnya
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Penuhi Panggilan KPK: Kita Harap Harun Masiku Segera Ditangkap
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Penuhi Panggilan KPK: Kita Harap Harun Masiku Segera Ditangkap

Wahyu menyebut dirinya membawa dokumen untuk diperlihatkan kepada penyidik dalam proses pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Novel Baswedan Minta Polda Metro Usut Semua Korupsi Firli Bahuri, Termasuk TPPU
Novel Baswedan Minta Polda Metro Usut Semua Korupsi Firli Bahuri, Termasuk TPPU

Novel menyebut, Polri telah menyelamatkan KPK dari tangan Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Ada Informasi Baru Kasus Harun Masiku, KPK Geledah Rumah Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Ada Informasi Baru Kasus Harun Masiku, KPK Geledah Rumah Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

enggeledahan dilakukan berkaitan dengan penanganan kasus dugaan suap yang dilakukan Harun Masiku.

Baca Selengkapnya
KPK Cecer Ketua DPP Gerindra Maluku Utara Muhaimin soal Perizinan Tambang
KPK Cecer Ketua DPP Gerindra Maluku Utara Muhaimin soal Perizinan Tambang

Ketua Dpd Gerindra menjadi saksi soal dugaan penerimaan uang Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

Baca Selengkapnya
KPK Cecar Waketum Golkar Nurdin Halid soal Dugaan Pengurusan Perkara di MA
KPK Cecar Waketum Golkar Nurdin Halid soal Dugaan Pengurusan Perkara di MA

Nurdin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta.

Baca Selengkapnya