Peran Gamawan Fauzi diungkap dalam tuntutan Setnov, KPK diminta segera usut
Merdeka.com - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bukan sekali atau dua kali saja masuk dalam tuntutan terdakwa Setya Novanto. Nama Gamawan muncul dari sejak pertama kali proyek ini dimulai.
Seperti yang tertuang dalam surat tuntutan Novanto yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, 29 Maret lalu, semuanya berawal saat Gamawan mengirim surat Nomor: 471.13/4210.A/SJ kepada Menteri Keuangan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Isinya, pembiayaan mega proyek e-KTP diubah dari Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) jadi anggaran rupiah murni.
Perubahan ini harus melalui persetujuan DPR dan dibahas dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat antara Kementerian Dalam Negeri dengan Komisi II DPR.
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang terbukti bersalah dalam korupsi Kementan? 'Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,' kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
Ada juga kesepakatan antara pejabat Kemendagri Irman dan Andi Narogong dengan Ketua Komisi II DPR Burhanudin Napitupulu yang siap menyediakan fee untuk anggota Dewan agar memudahkan pembahasan anggaran. Yang perlu diketahui, kesepakatan ini diketahui Sekjen Kemendagri, Diah Anggraeni.
Peran Gamawan tidak berhenti di situ. Dia juga yang menetapkan pemenang lelang, Konsorsium PNRI untuk mendapatkan kontrak Rp 5,8 triliun proyek e-KTP. Padahal pemenangan konsorsium ini sudah diatur melalui pengaruh Setya Novanto.
"PT Sandipala Artha Putra bertanggungjawab memberikan fee kepada Gamawan Fauzi melalui Asmin Aulia sebesar 5 persen dari nilai pekerjaan yang diperoleh," tulis Jaksa dalam analisa yuridis tuntutan Novanto.
Dalam proyek ini, jaksa berkeyakinan Novanto memperoleh keuntungan USD 7,300,000 dan sebuah jam tangan Richard Mille RM-011 seharga USD 135,000. Jaksa juga yakin kalau Gamawan Fauzi mendapat Rp 50 juta dan sebuah ruko di Grand Wijaya, termasuk tanah di Jalan Brawijaya III melalui Asmin Aulia.
"Gamawan Fauzi sejumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan 1 (satu) unit Ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui Asmin Aulia," seperti tertera di tuntutan Novanto.
Setya Novanto sendiri dituntut 16 tahun penjara, membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. "Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa Abdul Basir saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3) lalu.
Surat tuntutan adalah kesimpulan dari jaksa penuntut umum terkait fakta di persidangan. Karena tugas jaksa mendakwa dan menuntut, tidak aneh jika mereka mengambil saksi yang memberatkan terdakwa.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menjelaskan bahwa apa yang muncul dari persidangan, termasuk surat tuntutan, tidak bisa didiamkan begitu saja oleh KPK. Lembaga antirasuah ini harus menindaklanjuti setiap temuan di ruang sidang.
"KPK wajib memeriksa dan mengkonfirmasi karena semua alat bukti," kata Abdul Fickar saat dihubungi di Jakarta, Jumat (13/4).
"Fakta hukum itu berasal dari informasi menjadi daya dan menjadi fakta hukum. Jadi tetap harus diperiksa," lanjutnya.
Sementara Peneliti Indonesian Legal Rountable Erwin Natosmal Oemar menjelaskan, jika sebuah tuntutan mempunyai korelasi dengan putusan hukum terdahulu, maka tuntutan jaksa mempunyai kekuatan yang kuat. Khusus untuk Gamawan dan mantan Sekjen Kemendagri, Diah Anggraini yang masuk dalam tuntutan Novanto, Erwin berharap KPK bisa memeriksa mereka.
"Artinya, KPK menyatakan bahwa yang bersangkutan masuk dalam kerangka dugaan pidana yang ditujukan terhadap seseorang. KPK tidak bisa untuk tidak memeriksanya," kata Erwin.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wahyu Setiawan diketahui sudah bebas pada 6 Oktober 2023 dari Lapas Kedungpane, Semarang.
Baca SelengkapnyaGhufron juga menekankan, pada saat membantu proses mutasi ASN kenalannya tidak ada satupun feedback.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap GS telah berlangsung di gedung Merah Putih, KPK
Baca SelengkapnyaKPK akan memeriksa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap Wahyu mendalami soal pengetahuan korupsi PAW yang menjerat Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaKPK diduga tengah mencari tahu keberadaan mantan Caleg PDIP Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaPenunjukkan Nawawi Pomolango Disebut Cacat Hukum, Begini Respons KPK
Baca SelengkapnyaWahyu menyebut dirinya membawa dokumen untuk diperlihatkan kepada penyidik dalam proses pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaNovel menyebut, Polri telah menyelamatkan KPK dari tangan Firli Bahuri.
Baca Selengkapnyaenggeledahan dilakukan berkaitan dengan penanganan kasus dugaan suap yang dilakukan Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaKetua Dpd Gerindra menjadi saksi soal dugaan penerimaan uang Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba
Baca SelengkapnyaNurdin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta.
Baca Selengkapnya